LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Kawasan Hutan Tahura
Penulis : Kennial Laia
Dirjen Gakkum KLHK akan mengenakan pidana berlapis terhadap tersangka perusakan kawasan hutan Tahuran Bukit Mangkol. Untuk memberi efek jera bagi pelaku lain.
Hutan
Rabu, 01 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan tersangka perambahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Bukit Mangkol, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka bernama V alias A (36). Dia merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, warga Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Saat ini V alias A telah ditahan penyidik KLHK di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta.
Hasil penyelidikan menunjukkan V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
Menggunakan dua alat berat ekskavator dan satu unit bulldozer, tersangka merisak lahan seluas 2,23 hektare. V alias juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius. Pasalnya kawasan tersebut penting dan menyokong masyarakat Bangka.
Tahura Bukit Mangkol ditetapkan sebagai kawasan hutan pada 2016. Luasnya 6.009,51 hektare.
“Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak lain yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol,” kata Yazid melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
Yazid Nurhuda menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga sedang mendalami sejumlah pelaku lain yang merusak kawasan hutan tersebut. Dugaan pelanggarannya meliputi perusakan lingkungan dan penambangan ilegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.
Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat, mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp. 5 miliar.
“Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A,” kata Yazid.
Pasal yang dimaksud termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan aktivitas ilegal ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Bangka Belitung. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis.
Petugas lalu menemukan satu unit buldozer di dalam Tahura dan dua ekskavator terparkir di dekat pondok yang berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang berbatasan langsung dengan Tahura. Setelah didalami, penyidik Gakkum KLHK menetapkan kegiatan V alias A berada di dalam kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.
Aktivitas ilegal di Pulau Bangka masif. Sebelumnya Gakkum KLHK menangkap penambang timah ilegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru. Tersangka bernama Masdar alias Jojon dihukum penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 1,5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Kasus lainnya, perusakan kawasan hutan lindung di Lubuk Besar. Pelau bernama Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 3 miliar.
“Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani,” tambah Yazid.
Menurut Yazid, penindakan saat ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan, serta pertambangan timah ilegal Bangka Belitung. Karena itu tersangka V alias A akan dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana.
“Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” tegas Yazid.
“V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air, dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memperparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya,” jelas Yazid.