LIPUTAN KHUSUS:
BKPM Cabut 15 Izin Kehutanan Seluas 482 Hektare
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
15 perusahaan yang dicabut izinnya di sektor kehutanan itu terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin PKH dan 12 perusahaan yang memiliki PBPH
Hutan
Sabtu, 02 April 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani surat pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 482 ribu hektare.
Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada 17 Maret 2022 lalu. Yang mana mekanisme pencabutan perizinan ini berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidaksesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," tegas Bahlil dalam siaran pers yang dirilis Rabu (30/3/2022).
Pencabutan 15 izin ini didasarkan atas verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Secara rinci, 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK untuk dicabut izin konsesinya itu terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.
Sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil menjelaskan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, sebanyak 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi. Bahlil mengatakan, sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.
Proses verifikasi yang dilakukan, meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.
"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Bahlil.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, hingga 5 Maret 2022 Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.