LIPUTAN KHUSUS:
30 Ekor Nuri Tanimbar Diamankan dari Ibu Rumah Tangga di Maluku
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Ibu rumah tangga mengaku tidak mengetahui 30 ekor nuri tanimbar yang ia miliki termasuk dalam satwa dilindungi.
Biodiversitas
Senin, 28 Maret 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sebanyak 30 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata) oleh petugas Polisi Hutan Seksi III Sumlaki, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSDA) Maluku, dari seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Komplek Tanjung Batu Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
“Iya, benar kami telah mengamankan 30 ekor nuri dari ibu rumah tangga, dengan penyelesaian dilakukan pembinaan, karena yang bersangkutan belum mengetahui bahwa burung nuri tanimbar saat ini statusnya sudah dilindungi,” kata Seto, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dilansir dari Antara Ambon, Minggu (27/3/2022).
Seto mengatakan, kondisi burung tersebut masih sehat dan sudah dikarantina selanjutnya direhabilitasi di Kandang Transit Kantor SKW III Saumlaki untuk pemulihan kesehatan sebelum burung-burung tersebut dilepasliarkan.
“Burungnya alhamdulillah juga masih ada yang bisa dibilang liar, mungkin kalau yang kondisinya sehat, satu bulan ke depan sudah bisa dilepasliarkan lagi.”
Terhadap pelaku, menurut dia, hanya akan dilakukan pembinaan di Kantor Seksi dan ibu rumah tangga tersebut mengaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000,” kata Seto.
Untuk diketahui burung nuri tanimbar merupakan salah satu satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain itu, melalui laman resmi International Union for Conservation of Nature (IUCN) disebutkan, burung dengan nama ilmiah Eos reticulata tersebut termasuk dalam daftar merah dan memiliki status near threatened, artinya mendekati terancam punah.