LIPUTAN KHUSUS:

72 Persen Masyarakat Indonesia Tidak Peduli Sampah


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Perilaku ketidakpedulian terhadap lingkungan di Indonesia itu masih rendah dan 72 persen masyarakat Indonesia itu tidak peduli sampah

Sampah

Selasa, 01 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sekitar 72 persen masyarakat Indonesia tidak peduli terhadap sampah. Hal ini disampaikan Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinta Saptarina Soemiarno, pada webinar bertajuk "Plastic Credit, Gagasan Baru Solusi Pengurangan Sampah Plastik" yang digelar Kamis (24/2/2022) kemarin

"Perilaku ketidakpedulian terhadap lingkungan di Indonesia itu masih rendah dan 72 persen masyarakat Indonesia itu tidak peduli sampah," kata Sinta, dikutip dari Antara.

Sinta memperkirakan, dengan pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia yang meningkat yang disertai dengan perubahan pola perilaku belanja konsumtif masyarakat yang semakin tinggi, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan jumlah sampah plastik yang melonjak tajam.

"Peningkatannya akan melonjak tajam, yaitu seperti grafik Covid-19, bisa meningkat dengan tajam," katanya.

Sampah masker sekali pakai. Foto: OceansAsia

Ia mencontohkan peningkatan sampah plastik yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dirinya mencatat, terdapat peningkatan jumlah sampah plastik dengan sampling area Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dari 7,99 persen pada 2017 menjadi 22,83 persen pada 2020. Peningkatan sampah plastik juga terjadi di TPA Benowo, Surabaya dari 12,96 persen pada 2013 menjadi 22,01 persen pada 2020.

"Padahal Surabaya sudah termasuk kota yang paling advance dalam pengelolaan sampah, ternyata dari data yang ada terlihat ada peningkatan sampah plastik yang ada di Kecamatan Rungkut."

Sinta memaparkan, dalam kinerja pengelolaan sampah nasional periode 2021, tercatat sampah tidak terkelola mencapai 65 persen, penanganan sampah 28 persen dan pengurangan sampah delapan persen.

"Kalau kita sandingkan dengan target dimana kita ingin-nya 100 persen terkelola, masih ada celah yang perlu diakselerasi," tambahnya.

Masih terkait dengan sampah. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya tengah memonitor lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di beberapa wilayah Indonesia dan memperingatkan akan melakukan penindakan hukum terkait tindakan tersebut.

“Kami saat ini juga sedang memonitor beberapa lokasi-lokasi lainnya, tidak hanya di Bekasi, tapi daerah lainnya di Indonesia. Kami akan melakukan penindakan yang sama. Sekali lagi ini merupakan peringatan dari kami kepada seluruh pihak,” kata Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Antara, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Peringatan itu berlaku untuk seluruh pihak agar dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak semua masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK telah melakukan penindakan hukum terkait TPS ilegal yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yang sekarang ditahan di Bareskrim Polri.

Timbulan sampah di lokasi yang berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) itu diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik di area seluas 3,6 hektare.

Rasio mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Dia memperingatkan, pengelolaan sampah ilegal dan dilakukan open dumping atau pembuangan di area terbuka dapat mengganggu kesehatan masyarakat, pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ancaman hukuman bila melakukan hal itu berdasarkan Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku terancam diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 15 miliar.

“Kami sudah melakukan berbagai langkah-langkah penanganan sampah sebelumnya. Namun ini yang pertama kami tingkatkan menjadi penegakan hukum pidana,” tutur Rasio.