LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum Gagalkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Parigi Moutong
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Penanggung jawab pertambangan emas tanpa izin berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka.
Tambang
Senin, 07 Februari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - 2 unit alat berat jenis excavator, sejumlah bahan kimia serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Negara diamankan oleh Tim Operasi Pengamanan Hutan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, pekan lalu.
Selain itu, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan gelar perkara, penyidik telah mendapat lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapakan inisial KM (41 thn), penanggung jawab pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Negara, sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Maesa di Kota Palu selama 20 hari kerja, sejak 28 Januari 2022 lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2 unit alat berat jenis excavator merek Cartapilar, 1 set mesin alkon merek Jiandong, mesin genset GFH 8800 1 unit, 1 roll selang alkon, 1 buah terpal warna coklat ukuran 2x3 Meter, 1 set mesin alkon merek JF ZS 1115 Diesel Engine, 1 buah genset merek DHV, 1 set mesin alkon merek Yamamax 9001;2000, 1 unit pompa Vett, 1 buah terpal biru, dan 55 buah jeriken.
"Kasus ini merupakan kasus PETI pertama di Tahun 2022 yang ditangani oleh Tim Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Sulteng. Kami ucapkan aspresiasi yang tinggi kepada Tim dan masyarakat yang telah membantu dan mendukung kegiatan operasi pengamanan hutan ini," kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, 27 Januari 2022.
Dodi menambahkan, PETI ini akan diberlakukan multidoor antara aturan kehutanan dan lingkungan hidupnya. Saat ini pihaknya akan terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dan mengetahui motif serta aktor intelektual di balik kasus ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai di penanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut," kata Dodi Kurniawan.
Kegiatan pertambangan tanpa izin dalam kawasan hutan dan membawa alat berat berupa excavator dan alat-alat lainnya yang diduga telah atau akan digunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan Negara ini melanggar ketentuan Pasal 89 ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp10 milyar.