LIPUTAN KHUSUS:

Alit Andil Sawit Pada Kocek Daerah


Penulis : Tim Kolaborasi*

Pendapatan daerah penghasil sawit belum optimal, tak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Inisiatif pemda bermunculan tuk menyiasati pemasukan.

SOROT

Minggu, 28 November 2021

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  BEGITU keluar dari Koto Taluk, ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kondisi infrastruktur berubah. Jika di wilayah kota jalanan mulus dan rata, wilayah pinggirannya tidak merata. Jalan tampak rusak dengan derajat keparahan berbeda-beda. Ada yang berlobang maupun amblas. Ada pula yang dicor (rute Taluk-Desa Cengar), namun hanya sepanjang 1 kilometer. Itu pun hanya di salah satu jalur.

Meski begitu, lalu lintas di sana tetap sibuk. Truk pengangkut tandan buah segar (TBS) dan kayu industri lalu-lalang di sepanjang ruas jalan. Mobil yang kami naiki bahkan sempat stagnan di kecepatan 40 kilometer sangking padatnya kendaraan milik berbagai perusahaan tersebut. Pemandangan kebun sawit di kiri-kanan jalan pun semakin jelas. 

Suhardiman Amby, Wakil Bupati Kuantan Singingi, mengeluhkan kondisi jalan itu. Dia mengklaim, ada sekitar 5.000 kilometer jalan yang rusak di seluruh kabupaten. “Butuh dana sampai ratusan miliar untuk memperbaikinya,” kata Suhardiman saat ditemui Jumat, 20 Agustus 2021. 

Menurut Suhardiman, harusnya ada kontribusi dari sektor swasta seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai pengguna jalan. Dalam catatan pemerintah kabupaten, lebih separuh luas wilayah Kuantan Singingi tertutup oleh tanaman sawit, yakni mencapai 298,2 ribu hektare—hampir lima kali luas daratan DKI Jakarta. Kebun-kebun tersebut saban hari memasok tandan buah segar (TBS) untuk 28 unit pabrik sawit yang tersebar di berbagai titik di kabupaten. 

Truk pengangkut tandan buah segar (TBS) mengantre masuk ke pabrik kelapa sawit PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) di Sumatra Barat. TBS tersebut berasal dari perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Foto: Tim Kolaborasi Investigasi

Meski begitu, pemasukan daerah dari sektor tanaman bernama Latin Elaesis guineensis ini tergolong kecil. Suhardiman bilang ini karena data sawit tidak tercatat benar. “Kalau begini terus, kami tidak dapat apa-apa,” keluhnya. 

Dalam kurun waktu 2016-2020, realisasi pendapatan daerah selalu melenceng dari target. Pada 2020, misalnya, Kuantan Singingi mengantongi 59,3 miliar dari sasaran 91,3 miliar. Realisasi pendapatan terendah terjadi pada 2016, saat kabupaten tersebut hanya memperoleh 54,5 miliar dari target 100,2 miliar. 

Suhardiman mengatakan, dari ratusan hektare kebun sawit di Kuantan Singingi, hanya sekitar 90 ribu hektare yang tercatat. “Sisanya ilegal,” tukasnya. 

Malam itu pun Suhardiman mengirimkan draf naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbago Adat Nogori, Tanah Ulayat, dan Pajak Pancung Alasnya di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dokumen itu disusun sejak April 2021 dan ditargetkan kelar dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi pada akhir tahun ini. 

Naskah akademik yang kami dapatkan menjelaskan alasan Raperda ini digulirkan: perundang-undangan yang ada selama ini dianggap tidak akomodatif terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kuantan Singingi. 

Dokumen itu akan mengatur pengukuhan lembaga adat dan perangkat di 10 luhak (wilayah suku) dan pembagian tanah ulayat. Nantinya semua bentuk pemanfaatan tanah ulayat oleh perorangan dan badan usaha akan dikenakan pajak pancung alas, atau pungutan adat yang berlaku di sejumlah wilayah Sumatra. 

Aturan alas pancung ini menyasar dua industri penguasa lahan Kuantan Singingi: perkebunan dan kehutanan. “Potensi pendapatannya Rp 270 miliar per tahun jika regulasi ini terealisasi," kata Suhardiman. 

Pria 52 tahun kelahiran Pulau Panjang Hilir, Inuman, Kuantan Singingi, ini hanya mengangguk ketika ditanya apakah Raperda ini hanya bentuk keputusasaan daerahnya yang tak kebagian banyak manfaat atas penguasaan lahan oleh bisnis sawit dan kayu akasia.

Tahun ini, anggaran daerah hasil pemekaran Kabupaten Kuantan Singingi hanya Rp 1,2 triliun. Duit Rp 908 miliar telah dialokasikan hanya untuk ongkos operasional pemerintahan. Dus, tersisa Rp 101 miliar untuk program daerah. Jumlah yang belum tentu cukup untuk membangun jalan-jalan yang rusak tadi. 

***

Sebelum menjadi wakil bupati, Suhardiman pernah memimpin Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Temuan saat itu mengungkap, terdapat 1,4 juta hektare sawit ilegal di provinsi tersebut. Dari sini, pemerintah provinsi kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 107 triliun per tahun. 

Data: Pemkab Kuantan Singingi

Hasil temuan ini pula yang mendasari keyakinan Suhardiman, bahwa alitnya kontribusi sawit berakar pada rendahnya kepatuhan pajak pengusaha sawit, terutama korporasi penguasa lahan sekaligus produsen minyak mentah sawit (CPO) dan minyak kernel sawit (PKO). Dia menduga perusahaan-perusahaan itu tak melaporkan dengan benar luas lahan produksinya. 

Hasil analisis tim kolaborasi Betahita, Tempo, Mongabay Indonesia, Auriga Nusantara, dan peneliti independen mengungkap adanya potensi pendapatan pajak yang hilang dari kebun-kebun yang tidak tercatat ini, yang masuk ke dalam luas total 16,6 juta hektare di 26 provinsi di seluruh Indonesia. 

Dari total luas 16,6 juta hektare, tim menghitung potensi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) perkebunan sawit mencapai Rp 3,98-4,78 triliun. Angka ini lebih dari tiga kali lipat realisasi rata-rata penerimaan PBB dalam lima tahun terakhir yang hanya sebesar Rp 1,15 triliun. Dus, ada kehilangan potensi penerimaan PBB perkebunan sawit sebesar Rp 2,83-3,63 triliun per tahun. 

Untuk PPN, potensi kehilangan pajak PPN dari perkebunan sawit mencapai Rp 1,48-2,43 triliun per tahun. Sementara itu, potensi kehilangan penerimaan dari PPh Badan perkebunan sawit mencapai Rp 18,4-Rp 23,5 triliun per tahun. 

Tapi, mayoritas pendapatan dari sektor pajak perkebunan sawit tidak langsung masuk ke kocek daerah. Gubernur Riau Syamsuar mengatakan daerah hanya kecipratan PBB. Sementara itu pemerintah daerah juga hanya dapat memungut pajak ekspor pada 1 juta hektare dari total 3,4 juta hektare kebun sawit. 

“Ini karena berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Riau hanya 1 juta. Artinya hanya yang membayar PBB yang dapat kita pungut pajak ekspornya. Sementara yang lain belum terinventarisasi,” jelas Syamsuar. 

Syamsuar menganggap, rendahnya kontribusi sawit pada fiskal daerah berbanding terbalik dengan ongkos eksternalitas yang terjadi. Kerusakan lingkungan dan kerusakan jalan sudah lazim terjadi di daerah penghasil sawit. 

“Makanya kami merasa perlu memperjuangkan dan itu wajar saja karena kami hanya dapat PBB yang tidak seberapa jumlahnya,” keluhnya. 

Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga telah lama mengeluhkan hal serupa. Baru-baru ini melalui akun Facebook-nya, Kepala Daerah salah satu provinsi penghasil sawit terluas di Indonesia ini menyalahkan perkebunan kelapa sawit serta pertambangan sebagai dalang banjir di empat kabupaten Kalimantan Barat: Sintang, Malawi, Sanggau, dan Sekadau. Bencana tersebut merendam sekitar 35.000 rumah, khususnya di Kabupaten Sintang yang terdampak paling parah. 

Kabupaten Sintang terendam banjir selama satu bulan sejak pertengahan Oktober. Menurut otoritas daerah, bencana tersebut merupakan yang terbesar dan terlama dalam 58 tahun. Puncaknya pada 11 November, dengan ketinggian tiga meter. Total ada 123.936 warga terdampak di 12 kecamatan. Dua orang dilaporkan meninggal dunia. Puluhan ribu rumah terendam dan 17.496 kepala keluarga mengungsi. 

Kondisi wilayah Kabupaten Sintang saat dilanda banjir pertengahan Oktober lalu. Foto: BPBD Sintang

Berbagai organisasi pengamat lingkungan hidup menyebut alih fungsi hutan yang masif dan berlebihan sebagai pemicu banjir. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Nikodemus Ale, rencana tata ruang  Kalimantan Barat memiliki kawasan produksi sebesar 6,4 juta hektare dari total wilayah 14,7 juta hektare. Sementara itu sisanya merupakan kawasan non-produksi. 

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit mencapai 542.254 hektare. Seluas 195.989 hektare telah ditanami sawit dengan tujuh pabrik kelapa sawit yang aktif beroperasi.

Kartiyus, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang, mengeluh pihaknya memperoleh pendapatan hanya ketika perusahaan sawit mengurus HGU, yakni pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Ini pun tidak semua perusahaan melakukannya. 

Sepanjang 2019-2021, terdapat 7 perusahaan yang melakukan pembayaran BPHTB senilai Rp 56,2 miliar. Di Kabupaten Sintang, terdapat 46 unit perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih aktif.  

Walau demikian, Kartiyus tidak menyangkal bahwa kelapa sawit juga berkontribusi pada ekonomi masyarakat, khususnya bagi petani kelapa sawit. Dia sempat semringah saat bertutur tentang harga kelapa sawit yang sedang rancak. Hingga 30 Oktober 2021, harga TBS terus naik, menembus angka Rp 2.800 per kilogram di Kalimantan Barat. Sementara itu CPO dibanderol Rp 13.131,97 per kilogram pada periode yang sama. 

Menurut Kartiyus, masih perlu ada optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor sawit. Pemerintah Kabupaten Sintang pun berupaya mendorong agar perusahaan perkebunan kelapa sawit dapat berkontribusi secara lebih lagi. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan CSO Award untuk mendorong perusahaan membuat lebih banyak program CSR. 

Kartiyus juga mengadakan pemerintah daerah berupaya mendorong agar mekanisme bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil pajak lebih optimal. Menurutnya saat ini pembagian belum optimal. Pihaknya dengan berbagai kepala daerah lain juga pernah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan agar ada skema bagi hasil yang lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah. 

Peneliti Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan Intan Elvira mengatakan keluhan Sintang maupun Kuantan Singingi dirasakan oleh banyak daerah penghasil sawit pajak lainnya. Menurutnya, ada sistem bagi hasil yang tidak adil di sektor perkebunan sawit antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pendapatan yang minim itu diperparah karena pemerintah daerah harus menanggung kerusakan infrastruktur dan penurunan kualitas lingkungan serta bencana seperti kebakaran hutan dan lahan. Sementara itu manfaat ekonomi yang diperoleh tidak optimal. Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada peningkatan fiskal pemerintah daerah. 

Di luar PBB, pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit masuk ke kantong pemerintah pusat. Dana cukai sawit juga mengalir ke Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dikelola di Jakarta dan ditujukan untuk insentif perusahaan dan peremajaan kelapa sawit. 

Foto udara hutan lindung Desa Anak Talang di Riau, yang ditanami sawit. Foto: Betahita/Robby

“Selain itu, ada faktor kebun ilegal serta mangkir membayar pajak. Pelaksanaan self-assessment selama ini juga kurang optimal. Jadi yang salah di sini tidak hanya perusahaan tapi kebijakan pemerintah juga punya andil dalam hal ini,” kata Intan. 

Kepala Kompartemen Perpajakan GAPKI Yustinus Lambang Setyo Putro tidak sependapat jika kontribusi perkebunan sawit kepada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab perusahaan. 

“Perkebunan kita ini menjadi obyek pemerintah pusat, jadi kalau pemda (menyebut kontribusi) PBB Perkebunan ini gak ada sama sekali atau belum maksimal, (pernyataan) itu salah. Perkebunan dan bangunan lainnya sudah kami laporkan ke pemerintah pusat,” kata Yustinus saat ditemui di Jakarta Oktober lalu. 

Sehingga, baik PBB, PPh badan dan PPn semua akan dibayarkan ke pemerintah pusat dan pendapatan daerah itu tidak ada yang secara langsung terkait dengan pajak. “Kalau mau minta bagi hasil, jangan minta ke perusahaan, mintalah ke pemerintah pusat. Permohonan pemerintah daerah dengan adanya retribusi dari sawit itu malah kontraproduktif,” ujar Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono. 

Kepala Subdirektorat Bagi Hasil Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri dalam kesempatan terpisah menyatakan pemerintah pusat sudah berlaku sesuai aturan dalam memberikan Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk DBH sektor perkebunan kelapa sawit. Meskipun demikian, dirinya meminta agar pemda tidak melihatnya secara parsial.

Apalagi hanya menyoroti DBH perkebunan saja. “Karena DBH perkebunan hanya bagian kecil transfer pusat ke daerah,” kata dia.

Dirinya merujuk pada dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Dana ini merupakan alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat ke APBD milik pemerintah daerah untuk dikelola agar pemda memiliki kapasitas dalam menyediakan layanan publik.

Berdasarkan catatan DJPK, pemerintah sudah menggelontorkan dana cukup besar untuk TKDD. Pada 2021 saja, alokasi untuk TKDD mencapai Rp795,5 triliun.

TKDD ini merupakan satu bungkusan besar dana-dana lain yang salah satunya adalah DBH. Meskipun bukan hanya dari sektor sawit, tapi DBH PBB perkebunan dikatakan Vitri merupakan yang paling tinggi alokasinya.

Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang mendapatkan DBH tertinggi pada 2021 dengan Rp47 miliar yang masuk ke APBD mereka. “Jadi kalau dilihat, ada kontribusi juga yang diterima Pemda dari sektor perkebunan ini,” kata dia.

Data: DJPK Kementerian Keuangan

***

Pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi telah lama menyadari adanya ketimpangan pembagian pendapatan dari pajak sektor perkebunan kelapa sawit. Pada 2020, 22 gubernur provinsi sawit pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung agar dana bagi hasil mendapatkan porsi yang adil. 

Upaya serupa pernah digagas oleh empat gubernur Kalimantan (selain Kalimantan Utara). Prof. Gusti Hardiansyah, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura yang pernah menjadi penasihat saat Gubernur Kalimantan Barat Kornelis menjabat, mengatakan bahwa pada sempat ada inisiatif bersama (pemerintah, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat) untuk mendorong mekanisme pembagian hasil kelapa sawit (pajak) ke pemerintah pusat. Namun, upaya itu terhenti karena salah satu gubernur mundur. 

“Namun itu kan kembali ke pusat,” kata Prof. Gusti saat ditemui di Pontianak, September lalu.  

Namun Prof. Gusti mengakui adanya permasalahan yang dihadapi daerah penghasil sawit, seperti Kalimantan Barat. Dia mencontohkan nilai tambah maupun pungutan ekspor CPO yang tidak masuk kas provinsi lantaran tidak mempunyai pelabuhan. Apalagi, pemerintah daerah juga hanya menerima PBB dari sektor sawit.  

Menurutnya, Gubernur Sutarmidji kemudian melanjutkan inisiatif tersebut dengan membangun pelabuhan internasional di Kabupaten Mempawah, bernama Pelabuhan Terminal Kijing. Proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional. 

Prof. Gusti mengatakan, langkah ini diambil agar provinsi tersebut mendapatkan pungutan ekspor. Memang, selama ini sawit-sawit dan turunannya dari Kalimantan Barat itu berangkat ke Dumai, Riau sebelum diekspor. 

“Jadi nanti kalau kita mengirim CPO, otomatis devisa masuk ke sini (red-Kalbar). Jadi nggak ke mana-mana lagi. Lumayan lah perjuangan itu, sekarang sudah mulai terjawab,” katanya.  

Awal September lalu, Gubernur Riau Syamsuar juga mengirim surat ke Komisi XI di Senayan. Syamsuar mengusulkan agar ada pasal mengenai pembagian dana bagi hasil sawit kepada daerah penghasil dari pemerintah pusat. Surat ini dikirimkan Syamsuar setelah digelar pertemuan gubernur berbagai daerah penghasil sawit pada 2020. 

Anggota Komisi IX DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengakui telah menerima surat tersebut. “Tuntutan daerah penghasil sawit itu bukan terjadi sekarang saja, sudah sejak belasan tahun lalu hal ini disuarakan,” kata dia.

Hal ini wajar, kata dia. Pasalnya, keberadaan sawit pasti menghasilkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Terutama, karena truk CPO yang melintasi di jalan bisa memiliki bobot yang mencapai 20-30 ton, sementara jalan yang diciptakan tidak untuk menahan kendaraan dengan beban sebesar itu.

Truk pengangkut tandan buah segar melalui jalan lintas selatan Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau, menuju pabrik PT Karisma Agro Sejahtera. Buah sawit tersebut diduga berasal dari Hutan Lindung Desa Anak Talang. Foto: Betahita/Robby

“Jalan desa, kecamatan dan kabupaten itu pasti rusak karena dilewati oleh truk-truk CPO,” tegas dia. 

Sementara, tidak ada alokasi dana khusus yang dapat menyokong infrastruktur daerah dari segala macam pungutan di sektor sawit. Pungutan ekspor sawit yang dialirkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) awalnya memang bertujuan untuk mendukung infrastruktur daerah penghasil sawit. Tapi praktiknya nihil.

Itu sebabnya, dia menilai penting DBH sawit ini bagi daerah. Harapan ini bisa direalisasi dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) yang saat ini masih dibahas di DPR RI. 

Jika UU tersebut sudah disahkan, maka akan ada turunan peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengaturan sektor sumber daya alam lain, termasuk sawit. “Sangat tidak adil kalau tidak ada yang kembali ke daerah penghasil sawit seperti kekayaan alam lain,” kata dia.

Laporan seri ketiga hasil kolaborasi riset dan peliputan BetahitaMongabay Indonesia, Tempo, Auriga Nusantara, dan peneliti independen mengenai pajak dan pasar sawit ini terselenggara atas dukungan Perkumpulan Prakarsa, Eyes on the Forest, Jikalahari, dan Greenpeace Indonesia.