LIPUTAN KHUSUS:
Papua: Warga Tiongkok Ditangkap Tentara Menambang Emas Ilegal
Penulis : Tim Betahita
Aparat TNI menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Waropen, Papua, saat menambang emas secara ilegal. Kejadian ini bukan yang pertama kali.
Tambang
Selasa, 23 November 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Aparat TNI menangkap enam warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Waropen, Papua, karena tak memiliki paspor. Penangkapan itu dilakukan saat keenamnya sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WN China tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan, Minggu (21/11).
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengetahui aktivitas penambangan emas oleh enam WNA di Kampung Sewa.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan," kata Leon dikutip dari Antara, Selasa (23/11).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, enam WN China tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.
Leon mengatakan selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," ujarnya.
Bukan Kejadian Pertama Kali
Sebelumnya, pada 2017, Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat memeriksa tiga warga negara China yang diduga terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey mengatakan ketiga warga negara China tersebut tidak bisa berbahasa Indonesia saat diperiksa penyidik.
"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi selama permintaan keterangan berlangsung mereka didampingi penerjemah," kata Krey di Manokwari, Desember 2017 silam.
Tiga Warga negara China itu itu antara lain Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi.
Krey mengatakan Li Zhihui bertugas sebagai operator mesin pompa. Kemudian, Lin Zhenmou sebagai penyalur bahan makanan untuk para pekerja dan Su Siyi sebagai pengawas.
Ketiganya bekerja di bawah kendali Zhang Jiayan. Zhang alias Mr Chang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.
"Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing mengakui keterlibatan mereka dalam penambangan itu. Mereka juga mengungkapkan peran masing-masing," kata Krey.
Barang bukti yang disita kepolisian antara lain delapan unit telepon seluler, lima buah handy talky (HT), satu unit timbangan emas.
Kemudian, uang rupiah tunai sekitar Rp10 juta, mata uang asing sekitar 3.000 Renminbi dan butiran emas sekitar 400 gram.
Pemeriksaan terhadap tiga WNA China itu merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan personel Kodam XVIII/Kasuari di lokasi penambangan emas Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, pada 10 November lalu.
Empat warga negara China diamankan, yaitu Zhang Jiayan, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi. Mereka lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemerikaan dokumen keimigrasian.
Satu dari WNA tersebut, yakni Zhang Jiayan, pernah terlibat dalam kejahatan yang sama di lokasi tersebut pada tahun 2017. Polisi menetapkan Zhang alias Mr Chang dalam daftar pencarian orang karena berhasil melarikan diri pada operasi kala itu.