LIPUTAN KHUSUS:
Wacana Luhut Audit LSM: Bentuk Kesewenangan yang Otoriter
Penulis : Tim Betahita
Menurut Roni, wacana audit LSM tidak menjadikan para aktivis khawatir. Justru , katanya, seharusnya pemerintah yang mustinya khawatir dengan tabiat yang reaktif itu.
Hukum
Senin, 15 November 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Wacana dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia, ditanggapi keras. Menurut Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara Roni Saputra, wacana yang dikemukakan LBP -begitu sang menteri kerap disapa- tidak berdasar.
“Rencana audit itu akan semakin membuktikan bahwa pemerintah sedang benar ingin menegaskan diri sebagai pemerintah yg otoriter,” ujarnya saat berbincang dengan betahita, Senin (15/11).
Menurut Roni, wacana audit LSM tidak menjadikan para aktivis khawatir. Justru , katanya, seharusnya pemerintah yang mustinya khawatir dengan tabiat yang reaktif itu.
“Wacana itu keluar dari marwah negara demokrasi, di mana kritikan masyarakat tempat lsm juga berada dimaknai sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintahan,” ujar Roni.
Pernyataan Luhut kepada media, bisa dimaknai lebih sebagai sikap kesewenangan penguasa. Idealnya, kata Roni, Presiden Jokowi harus mengingatkan para pembantunya untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya saja.
Roni lantas heran dengan sikap reaktif pemerintah hingga belakangan bergulir wacana ihwal adanya upaya mengaudit LSM. Pasalnya, Indonesia adalah salah satu inisiator Open Government Partnership, di mana dalam gerakan itu disepakati bahwa pemerintah bersama masyarakat sipil termasuk LSM berjalan beriringan mengawal cita-cita transparansi dan keterbukaan informasi.
Kenapa penting informasi publik itu terbuka?untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. “Sikap luhut secara tidak langsung bertentangan dg semangat OGP ini,” ujar Roni.
Jika pemerintah bersedia, ajaln dialog atau bahkan debat terbuka adalah langkah baik. Artinya pemerintah menjalankan fungsinya, menerima kritikan dan masukan, salah satunya dengan beradu data.
“Namun solusi terbaik yg harusnya dilakukan adalah, pemerintah harus terbuka akan semua data yg terkait dg kepentingan umum. Kenapa harus terbuka? Supaya tidak ada kekeliruan bagi masyarakat dlm menyampaikan masukan, kajian bagi pemerintah itu sendiri,” katanya. Sikap seperti itu, lanjutnya, “ adalah ruh dr UU keterbukaan informasi publik itu sendiri.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan mengaudit non-government organisation (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.
Luhut mengaku akan melakukan audit itu karena menurutnya ada LSM-LSM yang dituduhnya telah menyebarkan informasi yang tidak benar.
"NGO-NGO ini kita mau audit, jadi jangan menyebarkan berita-berita yang enggak benar, ya, saya udah bilang kita mau audit, enggak bener dong kamu memberikan berita yang enggak benar," kata Luhut menjawab pertanyaan wawancara di tayangan CNNIndonesia TV yang disiarkan Jumat petang lalu.
Namun, Luhut tak menjelaskan audit seperti apa yang akan dilakukan terhadap LSM tersebut.