LIPUTAN KHUSUS:
Luas PIPPIB Hutan Alam dan Gambut Turun Puluhan Ribu Hektare
Penulis : Kennial Laia
Luas PIPPIB hutan primer dan gambut periode II tahun 2021 menjadi 66,13 juta hektare.
Hutan
Minggu, 26 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) khusus kawasan hutan primer dan lahan gambut.
Luas PIPPIB untuk periode kedua tahun 2021 adalah 66.139.183 hektare, turun dari periode pertama tahun ini yakni 66.182.094 hektare.
“PIPPB periode II tahun 2021 disusun berdasarkan PIPPIB periode I tahun 2021, dengan mengakomodir pemutakhiran data enam bulan terakhir,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Sugardiman kepada wartawan dalam konferensi virtual, Jumat, 24 September 2021.
“Maka hasilnya terjadi pengurangan luas areal kurang lebih 42.911 hektare,” jelas Ruandha.
Ruandha menjelaskan terjadi perubahan tata ruang yang berdampak pada penambahan luas, seperti fungsi kawasan hutan menjadi hutan lindung, serta perubahan atau penataan batas fungsi kawasan hutan dengan lahan seluas 9.965 hektare.
Selain itu, terdapat pengurangan seluas 16.412 hektare untuk lahan yang mempunyai izin sebelum adanya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Pemutakhiran perubahan peruntukkan hutan juga berujung pada pengurangan seluas 7.291 hektare. Pengurangan serupa juga terjadi usai pemutakhiran data bidang tanah seluas 42 hektare dari Kantor Pertanahan dan kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi.
Soal gambut, survei dan laporan survei hutan alam primer menghasilkan pengurangan luasan dalam PIPPIB, yakni 4.665 hektare dan 24.466 hektare.
Menurut Ruandha, jumlah luasan PIPPIB cukup dinamis dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu, berdasarkan evaluasi setiap enam bulan.
Ruandha mengatakan, perpanjangan PIPPIB juga relevan dengan situasi terkini, terkait kebijakan KLHK dalam penghentian izin baru kelapa sawit dalam kawasan hutan usai berakhirnya Inpres Moratorium Sawit bulan ini.