LIPUTAN KHUSUS:
BPK Sorot ESDM Soal Puluhan Ribu Transaksi Tambang
Penulis : Tim Betahita
Persoalan ini berdampak pada pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima.
Tambang
Senin, 09 Agustus 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengungkap sejumlah temuan pada laporan keuangan Kementerian ESDM 2020. Salah satunya, 29.608 transaksi penjualan mineral dan batu bara (minerba) dari wajib bayar belum selesai diverifikasi sepanjang 2018 sampai dengan 2020.
"Dalam proses verifikasinya, BPK masih menemukan sebanyak 29.608 transaksi penjualan minerba oleh wajib bayar dari 2018 2020 belum selesai diverifikasi," terang BPK dalam siaran resmi, akhir pekan lalu.
Menurut BPK, persoalan ini berdampak pada pendapatan royalti dan penjualan hasil tambang yang menjadi hak negara tidak dapat segera diterima.
Selain itu, BPK menyoroti pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti dan penjualan hasil tambang oleh Kementerian ESDM belum memadai.
"Dalam hal ini, BPK masih menemukan permasalahan berulang, antara lain transaksi kurang bayar oleh wajib bayar pada aplikasi e-PNBP yang belum diterbitkan surat tagih dan kode billing yang gagal diterbitkan atas transaksi kurang bayar," ujar BPK.
Selanjutnya, BPK menemukan pencatatan aset tanah pada tiga KKKS belum tertib, sehingga mengakibatkan pengendalian pencatatan atas tanah belum dapat diandalkan.
Selain itu, terdapat selisih nilai dolar AS dan item aset antara pencatatan Pusat Pengelolaan BMN (PPBMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan SKK Migas, sehingga mengakibatkan perbedaan nilai pencatatan pada PPBMN dan SKK Migas.
BPK kembali mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Hal ini berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pejabat negara juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan kerja sama dan sinergi BPK dengan inspektorat jenderal lebih ditingkatkan, salah satunya agar inspektorat jenderal melakukan review terlebih dahulu kecukupan bukti/dokumentasi pemeriksaan yang tepat dan akurat atas data informasi pengelolaan keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK," tambah BPK.
Namun, secara umum BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian ESDM 2020. Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dan diterima oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif secara daring pada hari ini.