LIPUTAN KHUSUS:

KPK Laporkan Aksi Greenpeace ke Kepolisian, Upaya Kriminalisasi?


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ratusan lembaga masyarakat sipil menilai pelaporan dan upaya pemidanaan oleh KPK terhadap aksi laser itu, sebagai upaya kriminalisasi

Hukum

Kamis, 22 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencoba memidanakan aksi penyinaran laser ke Gedung Merah Putih KPK ke kepolisian, dianggap berlebihan. Ratusan lembaga masyarakat sipil menilai pelaporan dan upaya pemidanaan oleh KPK terhadap aksi laser itu, sebagai upaya kriminalisasi.

Sehari setelah KPK diketahui melaporkan aksi tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan, 123 lembaga masyarakat sipil, yang di dalamnya termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace Indonesia dan Yayasan Auriga Nusantara, mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka menganggap sikap yang diambil KPK ini merupakan suatu upaya kriminalisasi terhadap lembaga masyarakat sipil, yang mengekspresikan keprihatinan terhadap KPK dari serangkaian upaya-upaya pelemahan terhadap lembaga tersebut.

Upaya pelemahan dimaksud, dimulai dengan direvisinya Undang-Undang KPK pada 2019 lalu hingga terakhir terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan. Aksi penembakan laser yang dilaporkan KPK hanyalah salah satu dari aksi-aksi yang telah dilakukan dan merupakan bagian dari rangkaian aksi-aksi yang sebelumnya dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa di Jakarta dan di beberapa kota lainnya

Lembaga-lembaga masyarakat sipil itu juga menganggap pelaporan dan upaya pemidaanan terhadap aksi di Gedung KPK ini merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi. Padahal telah sangat banyak aksi-aksi demonstrasi di Gedung KPK sebelumnya dan tidak pernah ada upaya pemidanaan. Hal ini menunjukkan perubahan KPK dan pimpinannya yang semakin jauh dari rakyat.

Salah satu pesan yang terproyeksi di gedung KPK dalam aksi kelompok masyarakat sipil, Senin, 28 Juni 2021. Foto: Istimewa

Direktur Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra menyayangkan sikap KPK yang memilih melaporkan dan mencoba memidanakan aksi penyinaran laser itu ke kepolisian. Apalagi menggunakan pasal-pasal karet yang acap kali digunakan oleh para pejabat yang anti-kritik, untuk membungkam ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat.

"KPK adalah lembaga yang selama ini berada bersama rakyat, bahkan pada saat KPK ingin dilumpuhkan, rakyat selalu berada di garis depan, membuat tameng, barikade manusia, hanya sekedar untuk membela KPK. Tindakan pelaporan masyarakat sipil oleh KPK secara langsung memberikan aba-aba bahwa KPK hari ini bukan KPK yang dulu, KPK yang selalu bergandengan tangan bersama rakyat membela kepentingan rakyat dan melawan korupsi," terang Roni, Kamis (22/7/2021).

Secara normatif, lanjut Roni, tindakan masyarakat sipil yang menembakkan laser berisi pesan-pesan moral itu tidak dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi pemerintah atau penguasa. Tindakan itu merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah, tidak pula bisa disebut bahwa apa yang dilakukan oleh masyarakat sipil tersebut sebagai upaya merintangi atau mengganggu kerja-kerja KPK.

"Seharusnya pimpinan KPK bijak mengambil langkah, menerima kritikan dari masyarakat lalu meresponnya dengan melakukan perbaikan-perbaikan."

Greenpeace Indonesia Siap bila Pelaporan Aksi Tembak Laser Diteruskan

Terpisah, Asep Komarudin Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, pihaknya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi terkait laporan tersebut. Lantaran sampai dengan Kamis (22/7/2021) pihaknya belum menerima surat apapun dari pihak Polres, tempat dimana KPK melaporkan aksi penyinaran laser itu. Asep mengaku justru baru mengetahui adanya laporan terhadap aksi itu dari jurnalis dan media.

Asep menilai, sikap KPK terhadap aksi tulisan laser itu membingungkan. Lantaran pascaaksi laser 28 Juni 2021 lalu, pihak KPK sempat mengeluarkan pernyataan kepada media bahwa tidak akan mempermasalahkan aksi tersebut. Malahan lembaga antirasuah ini justru mengapresiasi aksi itu sebagai bentuk dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Terkait adanya laporan tersebut kami ya bingung juga menghadapinya. Karena sebelumnya pascaaksi kan KPK ada mengeluarkan pernyataan kalau tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mengapresiasi, karena menurutnya (KPK) sebagai dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi," kata Asep, Kamis (22/7/2021).

Asep melanjutkan, aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia di lingkungan markas KPK itu merupakan bagian dari rangkaian aktivitas aksi yang dilakukan elemen masyarakat sipil yang menolak adanya pelemahan terhadap institusi KPK. Sikap KPK yang melaporkan sejumlah aktivis, termasuk Greenpeace Indonesia ini menurutnya berlebihan. Justru respon awal KPK, yang mana KPK menyebut tidak akan mempermasalahkan dan jusru mengapresiasi aksi, itu lebih bijak.

"Di samping aksi massa, teaterikal dan pertunjukan laser tersebut merupakan bagian dari itu. Kalau sikap kami ya tentu kami siap jika memang kasus pelaporan ini diteruskan. Ya berlebihan (laporan ke kepolisian) lebih bijak respon pertama dulu."

Sebelumnya, pada Senin (19/7/2021) lalu, KPK melalui Biro Umum, melaporkan aksi penyinaran laser ke Gedung Merah Putih KPK ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Aksi dimaksud adalah aksi penyinaran laser yang terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh aktivis Greenpeace.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, maksud pelaporan tersebut karena KPK menilai telah ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal.

"Sebelumnya petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melakukan pelarangan dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, (19/7/2021) seperti dikutip dari dikutip Tempo.co.

Ali juga menilai aksi penyinaran laser oleh Greenpeace Indonesia itu juga dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak ada izin dari aparat yang berwenang. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kepolisian.

"Namun pihak-pihak tersebut tetap melakukannya dengan berpindah-pindah lokasi," kata Ali.

Namun dalam kesempatan sebelumnya Ali mengatakan KPK mengapresiasi aksi yang dilakukan Greenpeace Indonesia itu. Alasannya, aksi laser tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan pemberantasan korupsi.

"KPK mengapresiasi pihak-pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena kami sadari betul, bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," jelasnya sebagaimana dikutip dari alenia.id, Selasa (29/6/2021) lalu.