LIPUTAN KHUSUS:
Jadi Barang Dagangan, Sejumlah Satwa Dilindungi Disita
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Penyitaan ini berawal dari adanya postingan di media sosial yang menawarkan satwa dilindungi untuk diperjualbelikan secara online.
Biodiversitas
Jumat, 18 Juni 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi, dari hasil penertiban kepemilikan satwa, Selasa (15/6/2021). Satwa yang disita seluruhnya jenis burung.
Penyitaan sejumlah burung dilindungi ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial. Yang mana petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa nuri tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala BKSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal tersebut, dirinya kemudian memerintahkan personil Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sleman, Yogyakarta, untuk menindaklanjuti kasus tersebut bersama Tim Ditreskrimsus Polda DIY.
Hasil temuan di lapangan, dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, tim berhasil menemukan beberapa satwa dilindungi. Masing-masing satu ekor perkici iris (Psitteuteles iris), nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), kasturi ternate (Lorius garrulus), kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan perkici timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata).
Burung-burung tersebut kemudian disita untuk barang bukti dan selanjutnya dititipkan ke BKSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.
M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut. Lebih lanjut M. Wahyudi meminta petugas BKSDA Yogyakarta agar lebih dekat dengan masyarakat.
"Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut," jelas M. Wahyudi.
Menyikapi maraknya perdagangan satwa ilegal di wilayah DIY ini, Wahyudi menegaskan, ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara BKSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya. Wahyudi juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.