LIPUTAN KHUSUS:

Wabup Kepulauan Sangihe Tolak Tambang Emas Semasa Hidupnya


Penulis : Tim Betahita

Wakil bupati Kepulauan Sangihe Helmut Hontong menolak kehadiran perusahaan tambang emas di pulau itu semasa hidupnya karena khawatir akan menimbulkan kerusakan.

Tambang

Minggu, 13 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pada Kamis 10 Juni 2021, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong, diberitakan meninggal dunia di dalam pesawat rute Denpasar-Ujungpandang. Tragedi itu terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021.

Melalui akun twitter, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional mengungkapkan belasungkawa. Organisasi advokasi masyarakat tersebut mengatakan, Helmud merupakan salah satu tokoh yang menentang rencana tambang emas di pulau kecil Sangihe, Sulawesi Utara.

“Helmud, menurut pemberitaan sejumlah media, ikut mendukung dan menentang rencana tambang emas di pulau kecil Sangihe,” cuit Jatam, Kamis, 10 Juni 2021.

Dilansir dari Kompas, Helmut telah mengirimkan surat permohonan pembatalan izin operasi tambang emas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD). Keterangan tersebut dikonfirmasi oleh Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana.

Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmut Hontong. Foto: Antara/Dok. Pribadi

Tambang emas yang dimaksud adalah PT Tambang Mas Sangihe. Perusahaan tersebut disebut mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) seluas 42.000 hektare dari pemerintah. Luas itu setengah dari luas Pulau Sangihe 73.698 hektare.  

Izin tersebut mencakup Gunung Sahendaruman yang merupakan resapan air utama pulau tersebut, dan merupakan hulu dari 70 sungai. Di gunung itu pula, burung seriwang sangihe atau manu’ niu berhabitat. Burung ini sangat langka dan endemik atau hanya ada di Kepulauan Sangihe. Sempat diperkirakan punah selama 100 tahun, dan kemudian muncul kembali 20 tahun lalu. Saat ini populasinya diperkirakan sekitar 114 ekor di alam. 

Izin perpanjangan kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 29 Januari 2021. Sempat ditangguhkan selama empat tahun, izin tersebut diperpanjang hingga 33 tahun dalam suarat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021.

Menurut Undang-Undang tentang Minerbal dan Batu Bara Nomor 03 Tahun 2020, kontrak karya dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama 10 tahun.