LIPUTAN KHUSUS:
Penjual Kakaktua Maluku Dituntut Hukuman 2,5 Tahun Bui
Penulis : Tim Betahita
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Hukum
Rabu, 02 Juni 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Terdakwa kasus perdagangan burung dilindungi jenis kakatua maluku (Cacatua Moluccensis) dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Menurut Moch. Ridwan Dermawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dari pertimbangan yang diajukan tersebut, JPU meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan menyatakan terdakwa Novitzkha Ryantito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi secara melanggar hukum sesuai dakwaan penuntut umum. Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara dan denda.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novitzkha Ryantito dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ridwan membacakan tuntutannya.
Terkait dengan barang bukti berupa 15 ekor kakatua maluku, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat diserahkan kepada BBKSDA Provinsi Jawa Timur dan dilakukan pelepasliaran.
Terhadap tuntutan yang diajukan JPU, terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk diberikan waktu menyampaikan pembelaan.
Persidangan untuk kasus perdagangan burung kakatua maluku ini akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada 7 Juni 2021, dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa.
Seperti dikutip dari gardaanimalia, dalam sidang pekan sebelumnya, terdakwa mengaku bahwa burung kakatua yang disita petugas pada 31 Januari itu milik seorang TNI Angkatan Laut yang bernama Gembos.
Menurut terdakwa, Gembos adalah pemilik 15 ekor burung kakatua maluku itu. Terdakwa dititipi untuk menjualkan lalu menawarkannya melalui akun Facebook atas nama ZenZen.