LIPUTAN KHUSUS:

54 Lubang Tambang di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani Ditutup


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sebanyak 54 lubang tambang ilegal yang ada di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani di Hutan Gunung Liman ditutup oleh tim gabungan KLHK.

Tambang

Sabtu, 29 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Sebanyak 54 lubang tambang ilegal yang ada di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani di Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, ditutup. Penutupan lubang tambang tersebut dilakukan oleh Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak, Perum Perhutani, dan masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, pada Rabu (26/05/2015).

Selain menutup lubang tambang, tim juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal, membongkar sarana penambangan dan memasang papan larangan di Hutan Adat Kasepuhan. Dalam kesempatan tersebut tim gabungan juga menanam sekitar 1.200 bibit pohon untuk merehabilitasi hutan.

Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, juga telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Dirinya menyerukan agar seluruh pihak untuk bersatu melawan kejahatan seperti yang terjadi di hutan adat itu.

"Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat," kata Rasio Ridho Sani.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya akan menjerat para penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya. Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana.

Salah satu lubang tambang ilegal di Hutan Adat Kasepuhan Cibarani yang ditutup oleh tim gabungan, Rabu (26/5/2021) kemarin./Foto: Gakkum KLHK