LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Tangkap Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong


Penulis : Kennial Laia

Pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi ditangkap di Pasaman, Sumatera Barat.

Satwa

Selasa, 20 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Pelaku diduga memiliki dan memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi trenggiling dan burung rangkong.

Pelaku berinisial RAL (59 tahun) dan JAN (44 tahun). Keduanya diduga memperjualbelikan tiga paruh burung rangkong dan sisik trenggiling seberat 35 kilogram pada 16 April 2021 lalu. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pasaman.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan. Lokasinya menyebar, mulai dari Provinsi Jawa Tengah, Lampung, dan Nusa Tenggara Timur.

“Sepanjang 2021 kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.

Trenggiling sunda (Manis javanica). Foto: Michael Pitts/Nature In Stock

Sustyo mengatakan, operasi penangkapan di Pasaman dimulai usai mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Tim gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman lalu membuntuti pelaku RAL.

Pada pukul 12..00 WIB, tim gabungan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk menngamankan RAL. Tim menangkap RAL pada pukul 13.30 WIB di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

KLHK mengamankan satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, 35 kg sisik trenggiling, dan tiga  paruh burung rangkong. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JAN adalah pemilik barang tersebut, sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di Polres Pasaman.

Menurut Sustyo, tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.