LIPUTAN KHUSUS:

Korupsi Asabri: Kejaksaan Agung Periksa WNA Kontraktor Batu Bara


Penulis : Tim Betahita

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Danmar Explorindo, warga negara asing bernama Daniel Madre, pada Jumat, 12 Maret 2021. Ia diperiksa sebagai saksi kasus Asabri.

Hukum

Sabtu, 13 Maret 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Danmar Explorindo, warga negara asing bernama Daniel Madre, pada Jumat, 12 Maret 2021. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana korupsi di PT Asabri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada, kemarin.

Leonard mengatakan, Daniel Madre seyogyanya diperiksa pada 1 Maret. Namun, ia absen lantaran harus mengurusi pekerjaan di Australia. "Maka saksi baru dapat memenuhi panggilan hari ini (Jumat),” kata dia.

Penelusuran Tempo melalui laman website resmi perusahaan, PT Danmar Explorindo didirikan di Indonesia pada 2000. Perusahaan ini bergerak sebagai kontraktor eksplorasi batubara dan mineral.

Ilustrasi Suap (Photo by cottonbro from Pexels)

Terkait batubara, Kejagung sebelumnya menyita tambang batubara milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Saat ini, kandungan dalam tambang tengah dihitung untuk mengetahui nilai ekonomi guna mengembalikan kerugian negara.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

TEMPO|