LIPUTAN KHUSUS:

KLHK Temukan 62 Sumur Minyak Ilegal di Jambi


Penulis : Kennial Laia

Ditjen Gakkum KLHK menghentikan aktivitas pengeboran minyak ilegal di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Jambi.

Energi

Selasa, 09 Februari 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 62 sumur minyak ilegal ditemukan di dalam kawasan hutan produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Temuan tersebut adalah hasil operasi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), Jumat, 5 Februari 2021.

Operasi tersebut menyita berbagai alat yang digunakan untuk menambang minyak secara ilegal. Di antaranya, 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, satu tangki boks besi, 18 tangki fiber, empat mesin pengebor, satu pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 kilometer.

“Selain perambahan liar, Pengeboran (minyak) ilegal juga marak di Jambi. Selain operasi ini, ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Februari 2021.  

Menurut Sustyo, operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat ihwal maraknya aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Kawasan hutan Sungai Air Mato merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Operasi KLHK dan tim gabungan membatalkan aktivitas pengeboran minyak ilegal di dalam kawasan hutan produksi, Provinsi Jambi, Sabtu, 6 Februari 2021. Foto: Istimewa

Ditjen Gakkum KLHK bekerja sama dengan Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan TNI. Menurut Sustyo, operasi tersebut akan ditindaklanjuti bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Direktur Jenderal Ditjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut pengeboran ilegal sebagai kejahatan luar biasa. Dampaknya merusak ekosistem, mencemari lingkungan, dan menghilangkan pendapatan negara.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelidik dan menyidik dalam mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” pungkas Rasio.