LIPUTAN KHUSUS:

Polisi Tangkap Pedagang Kulit dan Tulang Harimau Sumatera


Penulis : Betahita.id

Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Time Sumatera berhasil mengamankan penjual kulit dan tulang harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.

Satwa

Kamis, 17 Desember 2020

Editor :

BETAHITA.ID - Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Time Sumatera berhasil mengamankan penjual kulit dan tulang harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.

Kapolres Labuhanbaru, AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (16/12/2020), mengungkapkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang harimau Sumatera.

Baca juga 2 Harimau Sumatera di Kampung Warga Solok Ditangkap BKSDA

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan ditemukan karton warna cokelat berisi 2 lembar kulit harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang harimau.

Harimau Sumatera yang ditangkap BKSDA Sumbar di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, yang dirawat di Pusat Rehabiliasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) . (Instagram/PR-HSD)

Kulit dan tulang harimau sumatera yang disita Polres Labuhanbatu dari pedagang satwa liar dilindungi

Dari pemeriksaan pada pelaku diperoleh keterangan bahwa harga kulit harimau di pasar gelap internasional USD25.000 hingga USD35.000 atau Rp500 juta. Harga tulang Harimau bisa mencapai Rp30 juta.

Dua tersangka adalah OS alias Pak Diana (43 tahun), RG (49). Sedangkan JS masuk buron.

“Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa dilindungi Ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kapolres.

SUARAINDO.ID | TERAS.ID