LIPUTAN KHUSUS:
BRWA: Effendi Buhing Menuntut Rp 10 M untuk Kerusakan Hutan Adat
Penulis : Betahita.id
Kepala BRWA Kasmito Widodo membantah bahwa Ketua Komunitas Adat Lapan Kinipan, Effendi Buhing, memeras PT SML Rp 10 M, tapi itu untuk ganti rugi rusaknya hutan adat.
Agraria
Jumat, 28 Agustus 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmito Widodo menjawab tudingan bahwa Ketua Komunitas Adat Lapan Kinipan, Effendi Buhing, memeras dan mengincar uang sebesar Rp 10 miliar dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Kasmito mengatakan yang dimaksud Buhing dan Komunitas Adat Kinipan adalah hasil perhitungan yang diperlukan untuk memulihkan hutan adat mereka yang telah rusak.
Baca juga: Polisi: Penangkapan Effendi Buhing karena Kasus Dugaan Pencurian
“Yang disampaikan Pak Buhing dan Komunitas Adat Kinipan adalah tuntutan kepada perusahaan yang telah melakukan perusakan terhadap wilayah adat dan ruang hidup mereka. Jadi bukan pemerasan,” kata Kasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.
Kasmito mengatakan hutan adat tersebut selama ini menjadi ruang hidup bagi masyarakat Laman Kinipan. Ia berujar, wilayah yang dilepaskan dari kawasan hutan dan kini menjadi lahan perusahaan itu sebenarnya wilayah yang tutupan lahannya masih sangat rapat.
Di wilayah itu pula masyarakat melakukan budidaya jengkol dan bahan pengobatan mereka. Singkat kata, kata Kasmito, biodiversitas hutan adat tersebut masih sangat baik sebelum kedatangan perusahaan.
Kasmito mengatakan pelepasan kawasan hutan adat Kinipan itu justru untuk memfasilitasi izin perusahaan sawit PT SML. “Jadi ada upaya sistematis untuk mengkonversi dan menghancurkan hutan adat Komunitas Kinipan ini,” ujar dia.
Kasmito mengatakan Komunitas Adat Laman Kinipan telah memperjuangkan tanah mereka yang hendak diambil perusahaan. Masyarakat, kata dia, sudah menjalin komunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Staf Presiden.
Namun proses diskusi dan negosiasi dengan perusahaan mentok. Meski sudah berdialog, kata dia, kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kinipan tetap terjadi. Padahal, masyarakat sejak awal tak ingin berkonflik dengan siapa pun.
“Ini sungguh-sungguh mengabaikan hak masyarakat adat. Kami telah menyaksikan sendiri bagaimana kuatnya hubungan mereka dengan wilayah itu, mereka mengelola, menjaga, dan sampai tahap terakhir kawan-kawan Kinipan menjaga hutan adat yang telah dihancurkan,” kata Kasmito.
Kepala Hubungan Masyarakat PT SML, Wendy Soewarno, sebelumnya menyebut Effendi Buhing tak murni memperjuangkan hutan adat. "Akan tetapi lebih kepada tuntutan uang Rp 10 miliar," kata Wendy kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Tengah, Ferdi Kurnianto sebelumnya pun menyebut pernyataan Wendy itu upaya pembelokan. Menurut Ferdi, nilai Rp 10 miliar yang dimaksud adalah hitungan hasil musyawarah adat terkait kerusakan ruang hidup mereka.
"Berdasarkan tujuh pasal pelanggaran adat, yang dihitung dendanya dikali jumlah warga Kinipan. Itu peraturan adat yang sudah berlaku sejak dulu, itu yang diplesetkan," kata Ferdi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Agustus 2020.
Namun, Ferdi menjelaskan, masyarakat pada intinya meminta agar perusahaan menghentikan pembabatan hutan. "Kadang mereka pasrah, ya sudahlah yang rusak rusak, tapi setop sampai di situ."