LIPUTAN KHUSUS:
Tambang Emas Ilegal Cemari Sungai Kapuas
Penulis : Betahita.id
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) membuat Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tercemar.
Tambang
Senin, 13 Juli 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) membuat Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tercemar. Limbah hasil dari pertambangan emas tersebut merusak ekosistem dan lingkungan sungai yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat.
“Aktivitas PETI yang marak di sungai Kapuas saat ini cukup memprihatinkan,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sekadau, Wirdan Mahzumi kepada Suaraindo.id, Minggu, 12 Juli 2020.
“Bagaimanapun tentu berdampak terhadap Lingkungan, dalam waktu dekat, DLH Sekadau, akan memeriksa kualitas air di sekitar lokasi penambangan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pada Rabu (8/7/2020), Sungai Kapuas di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas tambang yang mencemari sungai ikon Kalbar itu menggunakan mesin mobil yang dimodif untuk menyedot pasir untuk diambil emasnya.
Aktivitas tambang emas tersebut beroperasi dari pagi hingga sore hari di kawasan Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Puluhan set mesin digunakan menyedot di Sungai Kapuas, yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia itu.
Pelaku pertambangan illegal bisa dijerat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pada Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping atau pembuangan limbah, dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pada Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.