LIPUTAN KHUSUS:
Muhammadiyah Menolak UU Minerba dan Omnibus Law, Kenapa ?
Penulis : Betahita.id
Muhammadiyah menolak seluruh substansi revisi Undang-Undang Minerba dan Omnibus Law karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara
Tambang
Jumat, 22 Mei 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Organisasi keagamaan Muhammadiyah menolak seluruh substansi revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
“Muhammadiyah menolak dengan tegas karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Mei 2020.
Menurut Trisno, UU Minerba yang baru disahkaan oleh DPR-RI beberapa waktu lalu lebih banyak memberikan keuntungan bagi perusahan-perusahan tambang, dan mengabaikan hak-hak masyarakat serta lingkungan
Beleid itu, kata dia, juga tak memenuhi asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011. Sebab, pembahasan RUU Minerba tidak melibatkan partisipasi publik dan stakeholder secara luas, termasuk pemerintah daerah dan BUMN.
"Hal ini jelas melanggar asas keterbukaan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bersifat transparan dan terbuka," ucapnya.
Selain RUU Minerba, Trisno mengkritisi dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Menurutnya, pembahasan revisi aturan sapu jagad itu juga tidak transparan karena dilakukan tanpa partisipasi publik. Substansinya juga berpotensi merugikan buruh, petani, nelayan, dan masyarakat miskin.
“RUU Cipta lebih memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan aspek kepentingan sosial," ungkapnya.
RUU Minerba dan Omnibus Law Cipta Kerja adalah dua dari beberapa aturan yang ditolak Muhammadiyah. Selain itu, PP Muhammadiyah juga menolak Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panemi Covid-19 yang baru disahkan DPR hingga Perpres Pelibatan TNI.