LIPUTAN KHUSUS:

Koalisi Masyarakat Sipil Akan Ajukan Uji Materi UU Minerba


Penulis : Betahita.id

Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan melakukan uji materi Undang-undang Minerba yang baru disahkan DPR RI.

Tambang

Kamis, 14 Mei 2020

Editor :

BETAHITA.ID -  Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan melakukan uji materi Undang-undang Minerba yang baru disahkan DPR RI. “Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana seperti dikutip Antaranews.com, Kamis, 14 Mei 2020.

Pertimbangan itu, menurut dia, dilakukan mengingat pasal-pasal dari 29 UU yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata "dihidupkan lagi" di draft “omnibus law”.

“Soal-soal begini yang buat kita menimbang lebih matang,” kata Wahyu membahas soal rencana pengajuan uji materi UU Minerba ke MK.

Peneliti Auriga Nusantara Iqbal Damanik membenarkan Koalisi sedang mempertimbangkan mengajukan Uji Materi. "Lagi disiapkan dengan rekan-rekan koalisi. Tapi memang belum kelihatan langkah-langkah jelasnya," kata Iqbal kepada Betahita.

Iqbal mengatakan, memang ada kekhawatiran Koalisi bahwa langkah mengajukan judicial review akan sia-sia karena pemerintah kemungkinan memasukkan pasal-pasal  UU Minerba ke Omnibus Law.

Aktivitas pertambangan minyak bumi

Menurut dia, pengesahan RUU Minerba oleh DPR pada Selasa (12/5), menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam. Pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

Untuk diketahui bahwa terdapat 7 Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.

“Fokus Pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini, sangat disayangkan melalui perubahan undang-undang. Pemerintah harusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan. Kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung,” ujar dia.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan UU Minerba yang baru disahkan itu tidak berangkat dari masalah yang lahir dan dihadapi rakyat, buruh dan lingkungan hidup di lapangan.

Pengesahan UU tersebut dilakukan tanpa evaluasi atas kondisi krisis yang dihadapi. Ia menyebut pembahasan revisi RUU Minerba lahir dari titipan oligarki batubara pada politisi Senayan beserta parpol masing-masing sebagai akibat dari bentang politik di Indonesia yang dicengkeram oleh oligarki.

“RUU ini justru memberikan hak veto kepada pengusaha pertambangan dan batubara, sementara partisipasi rakyat korban pertambangan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan ditinggalkan, tidak dilibatkan dan tidak diakomodasi suaranya,” katanya.

Pembicaraan dalam sidang hanya seputar birokrasi perizinan, investasi dan divestasi saham. Sementara keselamatan rakyat korban tambang, ancaman kesehatan akibat tambang dan batubara hingga masalah polusi dan pencemaran lingkungan hidup diabaikan, ujar dia.