LIPUTAN KHUSUS:
Pemerintah Batalkan Aturan Pencabutan Syarat Dokumen Kayu Legal
Penulis : Kennial Laia
Kementerian Perdagangan menganulir Permendag Nomor 15 Tahun 2020 yang membatalkan syarat dokumen V-Legal. Dikhawatirkan mencipktan pembalakan liar.
Hutan
Kamis, 14 Mei 2020
Editor :
BETAHITA.ID - Usai dikritik berbagai pihak, Kementerian Perdagangan menyatakan telah membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Aturan itu dikritik karena menghilangkan syarat dokumen V-Legal yang menjadi tanda legalitas produk kehutanan Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, peraturan menteri itu dicabut sebelum berlaku. Artinya, persyaratan ekspor produk kehutanan akan kembali menyesuaikan dengan peraturan lama, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
“Saat ini masih dalam proses diundangkan,” katanya kepada Betahita, Rabu, 13 Mei 2020.
Menurut Nurwan, peraturan itu dibatalkan sebelum berlaku efektif 27 Mei 2020. Saat diterbitkan, peraturan menteri yang diundangkan pada 27 Februari 2020 itu menuai protes dari pemerhati hutan, pengusaha, dan Uni Eropa karena dianggap berpotensi menciptakan pembalakan liar.
Sejak 2016, Indonesia menjalani perjanjian kerja sama sukarela dengan Uni Eropa melalui skema Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) Voluntary Partnership Agreement (VPA). Lisensi itu didapatkan Indonesia setelah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem ini memungkinkan produk kayu dapat dilacak hingga titik tebang. Setiap produsen industri kehutanan pun diwajibkan untuk menyertakan dokumen V-Legal.
Ketika ditanya alasan pencabutan aturan itu, Nurwan enggan menjelaskan. Namun, dalam pemberitaan Koran Tempo, 13 Mei 2020, sumber di lingkaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kementerian tersebut mendesak Kementerian Perdagangan membatalkan Permendag 15 Tahun 2020 lantaran dianggap berbahaya bagi keberlanjutan kehutanan di Indonesia.
Betahita menghubungi Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’i namun tidak mendapat respons.
Dinamisator Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Muhamad Kosar mengapresiasi langkah tersebut. Namun, pihaknya masih khawatir karena belum ada aturan jelas ihwal pembatalan Permendag 15/2020 itu.
“Mestinya ada aturan yang menjadi dasar hukum pencabutan tersebut. Agar jelas dan sah secara hukum. Ini harus segera dikeluarkan oleh kementerian terkait,” kata Kosar, Rabu, 15 Mei 2020.
Peneliti hukum Yayasan Auriga Nusantara Syahrul Fitra mengatakan mendukung pembatalan Permendag Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, aturan yang menghapus syarat dokumen V-Legal itu dapat memicu pembalakan liar.