LIPUTAN KHUSUS:
KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan di Sumatera Utara
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera (Gakkum KLHK) menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan di Sumatera Utara pada Jumat, 31 Januari 2020. Tersangka berinisial IG (38 tahun) terbukti memiliki dua ekor orangutan Sumatera yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara
Konservasi
Senin, 03 Februari 2020
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera (Gakkum KLHK) menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan di Sumatera Utara pada Jumat, 31 Januari 2020.
Tersangka berinisial IG (38 tahun) terbukti memiliki dua ekor orangutan Sumatera yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatera Utara pada 10 Januari 2020. Orang utan Sumatera (Pongo abelii) adalah satwa endemik yang terancam punah.
Baca Juga: 165 Orangutan Dilepasliarkan di TN Bukit Baka Bukit Raya
“Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini masih proses penyidikan untuk disampaikan ke penuntut umum,†kata Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Utara Edo Hutapean kepada Betahita, Minggu, 2 Februari 2020.
Menurut Edo, IG sempat melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya. Tersangka diketahui kabur ke Pekanbaru, Riau. Dia kembali ke rumahnya pada 31 Januari 2020, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat kampung IG tinggal. Petugas menjemput paksa IG untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
“Kami sedang mengembangkan kasus. Karena menurut pengakuan tersangka, dia bekerja dengan tiga orang lainnya tapi informasinya (ciri-ciri dan nama) tidak jelas. Dugaan kami, kemungkinan jaringan (perdagangan satwa liar),†kata Edo.
Berdasarkan pengakuan IG, dua ekor orangutan Sumatera itu telah disimpan di rumahnya sejak 25 Desember 2019. Orangutan yang dikurung masih anak-anak; jantan berusia 1-2 tahun dan betina sekitar 2-3 tahun. “Keduanya dititipkan di Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit,†kata Edo.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan IG diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta berdasarkan peraturan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurutnya, kejahatan perdagangan satwa liar harus ditangani secara serius.
“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya orangutan karena orang utan merupakan satwa eksotik dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan bahwa pelaku kejahatan terhadap orangutan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera,†katanya, Minggu, 2 Februari 2020.
Baca Juga: Orangutan Tapanuli Masuk Daftar Primata Paling Terancam di Dunia
Dalam proses penangkapan itu, petugas Seksi Wilayah I Sumatera bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang memantau dan mencari keberadaan IG secara terus-menerus.