LIPUTAN KHUSUS:

Dituduh Melanggar Visa, Editor Mongabay Ditangkap di Palangkaraya


Penulis : Redaksi Betahita

Wartawan dan editor Mongabay, Philip Jacobson, ditangkap oleh otoritas Indonesia di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020.

Sosok

Rabu, 22 Januari 2020

Editor : Redaksi Betahita

Betahita – Wartawan dan editor Mongabay, Philip Jacobson, ditangkap oleh otoritas Indonesia di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 21 Januari 2020. Sebelumnya Jacobson menjadi tahanan kota selama sebulan usai dituduh melanggar peraturan visa.

Jacobson pertama kali ditahan pada 17 Desember 2019 setelah menghadiri rapat umum dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

“Kami mendukung Philip dalam kasus ini dan berupaya bekerja sama dengan otoritas imigrasi Indonesia dalam setiap proses,” kata Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, Senin, 21 Januari 2020, melalui siaran pers.

Baca Juga: Ini Harapan SIEJ: Jurnalis Ikut Andil Kritisi Penyebab Banjir

Philip Jacobson. News,mongabay.com

Jacobson tiba di Indonesia dengan visa bisnis untuk beberapa pertemuan pada 14 Desember 2019 untuk bertemu dengan AMAN. Jacobson kemudian menghadiri dialog antara organisasi advokasi masyarakat itu dan DPRD Kalteng pada 16 Januari 2019. Sehari setelahnya, Jacobson didatangi otoritas imigrasi yang  menyita paspornya. Jacobson diinterogasi selama empat jam sebelum diperintahkan untuk tetap tinggal di Palangkaraya.

Satu bulan kemudian, pada 21 Januari 2020, Jacobson ditangkap secara resmi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan. Jacobson dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi 2011 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini Jacobson ditahan di Rumah Tahanan di Palangkaraya.

“Penangkapan Philip Jacobson adalah tanda mengkhawatirkan bahwa pemerintah sedang menekan jenis pekerjaan yang esensial bagi demokrasi Indonesia,” kata Ketua Human Rights Watch Andreas Harsono, Selasa, 21 Januari 2020.

Baca Juga: Investigasi Tentang Sawit, Majalah Tempo Raih Penghargaan

“Jurnalis dan orang yang bekerja untuk organisasi jurnalistik seharusnya dapat bekerja di Indonesia tanpa rasa takut akan dipenjara,” katanya.

Pada 2019, Aliansi Jurnalis Independen mencatat setidaknya terdapat 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Lima di antaranya tergolong kasus kriminal.