LIPUTAN KHUSUS:

Chevron Penyumbang Limbah B3 Terbanyak


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi salah satu perusahaan dengan pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terbesar. Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Iwan Prasetya mengatakan CPI menghasilkan limbah sekitar 27 ribu ton hingga akhir 2018. Baca juga:  Danau Toba Tercemar Parah, Hanya 5 Persen Air

Hukum

Selasa, 22 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id – Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi salah satu perusahaan dengan pencemaran limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terbesar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Iwan Prasetya mengatakan CPI menghasilkan limbah sekitar 27 ribu ton hingga akhir 2018.

Baca juga:  Danau Toba Tercemar Parah, Hanya 5 Persen Air Mengandung Oksigen

“Kan luas, presentasenya dihitung juga berdasarkan luas kan. Kalau wilayahnya luas ya limbahnya juga besar, walaupun presentasenya kecil dan itu kan sudah dari zaman Belanda kan, jadi kumulatif itu,” kata dia dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII, Senin, 21 Januari 2018.

Unit Produksi Terapung (Floating Production Unit/FPU) proyek IDD, Kalimantan, Indonesia. (dok. Chevron)

Komisi VII DPR mengadakan rapat bersama Pejabat Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan beberapa perusahaan tambang dan migas. Rapat tersebut dilakukan untuk membahas bagaimana pengelolaan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan pihaknya memiliki aturan khusus tambang untuk memberikan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Bambang menjelaskan sebelum mendapat izin beroperasi perusahaan tambang harus menyerahkan uang jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Uang tersebut nantinya akan dikembalikan setelah perusahaan selesai beroperasi dan juga dilihat dari hasil pengelolaan limbah. Bambang menjelaskan pada 2018 uang jaminan reklamasi yang berhasil terkumpul yaitu sebanyak Rp 1,2 triliun. Sementara uang jaminan pasca tambang sebesar Rp 3,5 triliun.

TERAS.ID | TEMPO.CO