Betahita.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 edisi Bahasa Indonesia, bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KLHK dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Pengembangan Data dan Informasi Statistik LHK di Jakarta, Senin, 21 Januari 2018.
Baca juga: Debat Capres, KPK Usulkan Masalah Korupsi SDA dan Hutan Dibahas
Publikasi tersebut merupakan versi Bahasa Indonesia dari buku State of Indonesia’s Forest 2018 yang telah diluncurkan sebelumnya pada sidang The Committee on Forest (COFO) bulan Juli 2018 di Roma.
"Buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 menyajikan secara luas dan mendalam perkembangan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam mengelola hutan Indonesia. Tidak hanya itu, buku ini juga menggambarkan partisipasi Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim sebagai bentuk tanggung jawab global," kata Menteri Siti Nurbaya dalam rilis KLHK.
Menteri Siti menilai buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 ini sebagai sebuah akuntabilitas politik. Menteri Siti selaku editor utama buku ini menggambarkan bahwa dokumen ini mampu merefleksikan proses partisipatif dalam mencapai konsesus berbagai pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menunjukkan langkah korektif.
Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah Indonesia sangat berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan hutan lestari, dan mencegah deforestasi dan degradasi hutan, namun dalam waktu yang sama juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Menurut dia, sejak 2015 Pemerintah Indonesia telah bekerja untuk menyelesaikan konflik-konflik terkait dengan penguasaan lahan hutan dan melakukan perubahan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyakarat dalam pengelolaan hutan. Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan aktualisasi Perhutanan Sosial menjadi langkah korektif Pemerintah dengan menciptakan struktur kepemilikan lahan yang adil dan mengutamakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kombinasi pengelolaan hutan dan penggunaan lahan yang lebih baik merupakan reorientasi strategis menuju pengelolaan hutan yang lebih bijaksana dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat, perhutanan sosial, unsur-unsur reforma agraria, dan penegakan hukum.
Lebih lanjut Menteri Siti menerangkan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan peninjauan ulang kebijakan dan menempuh langkah-langkah korektif untuk meningkatkan pengelolaan hutan dan ekosistem gambut berkelanjutan. Menurut dia, pengelolaan gambut yang lebih baik dapat memastikan penurunan yang signifikan dari kejadian kebakaran lahan gambut pada hutan, perkebunan dan lahan masyarakat, serta pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 merupakan sebuah upaya KLHK untuk lebih transparan dalam menjelaskan capaian program-program nasional. Melalui buku ini, perkembangan pengelolaan hutan Indonesia dapat diketahui oleh semua pihak, termasuk masyarakat internasional. Keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat akar rumput, merupakan prioritas kebijakan dalam menerapkan sistem pengelolaan hutan yang baik untuk generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Hal ini menjadi penting mengingat tanggung jawab pengelolaan hutan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab semua orang, mulai dari sektor swasta sampai dengan anggota masyarakat akar rumput. Pengelolaan hutan bukan hanya mengenai ekonomi kayu, atau konservasi keanekaragaman hayati, flora atau fauna, tetapi juga mengenai keseluruhan pengelolaan hutan.
"Oleh karena itu, hutan dengan berbagai fungsinya harus memberikan manfaat bagi kehidupan dan kesejahteraan jutaan rakyat Indonesia secara berkelanjutan," kata Siti Nurbaya.
Buku Status
Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018 disusun oleh banyak penulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menghadirkan Menteri LHK Siti Nurbaya selaku Editor Utama. Buku ini mencakup upaya-upaya Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari, mengurangi tingkat deforestasi dan degradasi hutan, rehabilitasi lahan-lahan kritis, dan memperbaiki lahan-lahan gambut. Semuanya dilakukan oleh Pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.