LIPUTAN KHUSUS:

Adipura 2018, Inilah Kota-kota Terkotor di Indonesia


Penulis : Redaksi Betahita

Betahita.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat beberapa nama kota yang memiliki prestasi buruk terkait kebersihan kota dan pengelolaan sampah. KLHK menyebut bahwa kota-kota itu masuk dalam kategori kota terkotor di Indonesia. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan terdapat sepuluh kota dengan nilai terendah dalam

Lingkungan

Selasa, 15 Januari 2019

Editor : Redaksi Betahita

Betahita.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat beberapa nama kota yang memiliki prestasi buruk terkait kebersihan kota dan pengelolaan sampah. KLHK menyebut bahwa kota-kota itu masuk dalam kategori kota terkotor di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati menyebutkan terdapat sepuluh kota dengan nilai terendah dalam indeks penilaian Adipura 2018. Kota-kota tersebut dibagi dalam empat kategori yakni kota metropolitan, kota besar, kota sedang, dan kota kecil.

Baca Juga: Warga Jakarta Hasilkan 375 Ribu Ton Sampah Plastik Setahun, Gubernur Anies Batasi Penggunaannya

“Jadi kalau kota metropolitan itu kota terkotor itu kota Medan; kota besar itu Manado dan Bandar Lampung; kota sedang itu Sorong, Kupang, dan Palu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati seusai upacara penyerahan penghargaan Adipura  dan Nirwasita Tantra di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati (Dok. Betahita)

“Kalau kota kecil ini kebetulan di daerah Indonesia timur semua, yaitu Way Kabubak, Sumba Barat; Waisai, Raja Ampat; Kabupaten Buol, Sulawesi Tenggara; dan Kabupaten Ngada, Bajawa,” kata Vivien.

Menurut Vivien, kota-kota tersebut memiliki nilai terendah karena beberapa aspek yaitu kurangnya komitmen daerah, anggaran yang minim, serta partisipasi publik yang kecil.

Lebih lanjut Vivien menjelaskan bahwa kota-kota tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KLHK. Untuk menerima penghargaan kota bersih, sebuah kota harus memenuhi aspek-aspek fisik serta tempat pembuangan akhir (TPA) yang operasionalnya tidak open dumping. “Di antara kota-kota yang kita nilai, kekurangannya selain fisik, juga TPA. Open dumping-nya luar biasa,” kata Vivien.

Vivien menambahkan tahun ini KLHK menambahkan satu persyaratan terbaru. Kota/kabupaten harus menyusun dan menyerahkan kebijakan strategi daerah (Jakstrada) yang  ditandatangani oleh bupati atau walikota.

Hingga saat ini sudah  300 kota/kabupaten yang menyerahkan jakstrada per Oktober 2018. Sedangkan untuk tingkat provinsi baru 16 provinsi atau hampir setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Walikota Bogor Larang Kantong Plastik, Sampah Berkurang 58 Ton

“Untuk Adipura ke depan kita sedang susun revitalisasinya; menyesuaikan dengan itu (Jakstrada). Rancangannya sedang kita godok. Pasti berbeda dengan tahun lalu. Jakstrada dan Jakstranas itu termasuk,” kata Vivien.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Novrizal Tahar menambahkan bahwa ke depan Adipura akan mengalami perubahan. Novrizal menyebut bahwa Adipura akan menjadi salah satu instrumen untuk menjawab pengelolaan dan pengurangan sampah hingga 100 persen di berbagai daerah di Indonesia.

“Bisa jadi Adipura ini menjadi salah satu instrumen dalam Jakstrada,” kata Novrizal.