LIPUTAN KHUSUS:
Limbah B3 Marunda Diduga Berasal dari Pabrik Minyak Goreng
Penulis : Redaksi Betahita
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa 12 perusahaan minyak goreng yang beroperasi di wilayah Jakarta terkait temuan limbah B3 di Kawasan Marunda.
Lingkungan
Kamis, 10 Januari 2019
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa 12 perusahaan minyak goreng yang beroperasi di wilayah Jakarta terkait temuan limbah B3 di Kawasan Marunda, Jakarta Utara. Tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga berjenis Spent Bleaching Earth (SBE) yang merupakan limbah dari proses pengolahan minyak goreng.
Baca: Limbah B3 Marunda Dibeli Warga untuk Menguruk Tanah
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan DKI Jakarta Mudarisin di Jakarta, Rabu, mengatakan ada lima perusahaan di Jakarta Utara dan selebihnya berlokasi di Jakarta Timur.
“Kemarin sudah turun dan hari ini pun turun. Tim dari utara turun dan ke Jakarta Timur pun sudah turun,” ujar Mudarisin, Rabu 9 Januari 2019.
“Di DKI Jakarta ini ada 12 perusahaan yang melakukan pengolahan minyak goreng tetapi selalu kita lakukan pengawasan dan dari kemarin juga kita lakukan pengawasan intensif kepada perusahaan untuk melihat Spent Bleaching Earth (SBE) ini dibuang ke mana,” ujar Mudarisin.
Mudarisin mengatakan semua perusahaan yang menghasilkan SBE sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin dan setiap tiga bulan melaporkan manifesnya.
“Kita juga telusuri lebih jauh pihak ketiganya itu, karena pihak ketiga itu ada yang sifatnya hanya pengangkut. Khawatir nanti bisa saja harusnya dibuang ke mana tapi nanti di tengah jalan terjadi sesuatu seperti ini,” kata Mudarisin.
Baca: Gundukan Limbah B3 di Marunda Mengeluarkan Bau Minyak Menyengat
Limbah B3 di Rusun Marunda itu dibeli warga Rp 200 ribu per truk untuk menguruk tanah, namun mereka tidak tahu jika benda itu adalah limbah B3 sisa industri minyak goreng. Kabid Gakkum LH DKI Mudarisin mengatakan, menurut pasal 103 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 101 tahun 2014, pelanggarnya terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.