LIPUTAN KHUSUS:
Akses Informasi Ditutup Rapat, JATAM Menggugat
Penulis : Redaksi Betahita
Betahita.id - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral tak kunjung buka data Daftar dan Izin Tambang khususnya PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian Jaringan Advokasi Tambang lakukan gugatan informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Jakarta. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tambang
Kamis, 06 September 2018
Editor : Redaksi Betahita
Betahita.id - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral tak kunjung buka data Daftar dan Izin Tambang khususnya PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian Jaringan Advokasi Tambang lakukan gugatan informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia di Jakarta.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka partisipasi publik dalam melaksanakan
“Public Control, terhadap pelaksanaan undang-undang†sekarang ini sangat dibutuhkan agar secara bijak melihat fenomena pelayanan informasi yang lambat dan terkesen sangat tertutup. Ahmad Saini, salah satu pemohon dalam gugatan dari JATAM mengatakan apa yang dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah perbuatan melawan hukum, melawan ketentuan UU KIP 14/2008. Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan sengaja dan dinilai menimbulkan kerugian pemohon dan publik.
“Disini terlihat jelas, tertutupnya informasi ini cikal bakal kerusakan lingkungan,” ungkap Ahmad Saini di Jakarta, Kamis (6/9).
Adapun dokumen yang dimohonkan yaitu Daftar dan SK Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Surat Keputusan Operasi Produksi PT Dairi Prima Mineral. Terbitnya izin selalu ditutupi badan publik dan transaksi gelap badan publik dan pengusaha.
Ahmad menegaskan, Informasi yang diminta JATAM salah satunya adalah atas terbitnya SK Operasi Produksi PT Dairi Prima Mineral di Kabupaten Dairi. Informasi ini mewakili masyarakat terdampak tambang amat penting utk memastikan informasi dimiliki oleh masyarakat di Dairi terancam tambang milik Aburizal Bakrie.
“Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi kepada masyarakat secara terbuka,†katanya.
Koalisi Forum Masyarakat pecinta lingkungan Kabupaten Dairi sempat mendatangi Dinas ESDM Provinsi pada 22 Juli 2018 di Medan untuk melakukan peninjauan ulang atas izin tersebut, Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara justru tidak mengetahui atas izin yang diterbitkan Kementerian ESDM di Jakarta.
Sebelumnya JATAM telah mendaftaran sengeketa informasi dengan Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak memberikan Dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pendaftaran Sengketa dengan termohon KLHK 22 November 2017, hingga hari belum ada penjadwalan sidang yang dilakukan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berdasar UU KIP Pasal 28 Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu seratus hari kerja.
Dalam catatan JATAM, seluruh badan publik yang mengurusi bidang sumber daya alam masih buruk dalam melaksanakan kewajiban memenuhi hak dasar rakyat untuk mendapatkan informasi. Sepanjang 2018, JATAM telah mendaftarkan tujuh gugatan sengketa informasi terkait tata kelola sumber daya alam ke Komisi Informasi Pusat dengan rician lima kasus sengketa informasi tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Utara dan dua sengketa informasi di pemerintah pusat, yaitu sengketa melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kemententrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kementerian ESDM dan Dinas ESDM di berbagai daerah atau provinsi merupakan badan publik yang mengeluarkan izin-izin pembongkaran tambang dan sering dijumpai melakukannya tanpa sepengetahuan masyarakat setempat, banyak prakteknya menggusur tanah-tanah rakyat dan mencemari sumber air.
Dokumen perizinan ini penting diketahui publik, bahkan disebutkan dalam Undang-undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 pasal 64 yaitu
Semestinya ESDM belajar pada pada pengalaman kasus sengketa informasi antara Jatam Kalalimantan Timur dan Dinas ESDM kabupaten Kutai Kartanegara, badan publik dan Bupati tidak mau memberikan dokumen publik yang sudah diputuskan pengadilan sebagai dokumen terbuka dan melakukan perlawanan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) yang pada akhirnya Jatam Kaltim dinyatakan menang oleh putusan MA dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, Bupati Kutai Kartanegara juga sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap perizinan. Seharusnya Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla menjelang akhir masa pemerintahannya mulai berbenah dan meninggalkan kebiasaan buruk menutup-nutupi informasi publik. “Segera umumkan dan buka,†tutupnya.