LIPUTAN KHUSUS:

Jikalahari Desak Polisi Tuntaskan Pidana Lingkungan PT Musim Mas


Penulis : Aryo Bhawono

Jikalahari mendesak kepolisian mendalami pidana perusakan lingkungan hidup PT Musi Mas terhadap habitat gajah sumatera. Perusahaan itu juga terindikasi mendapat pasokan sawit yang berasal dari kebun ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo.

Hukum

Senin, 25 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Jikalahari mendesak kepolisian mendalami pidana perusakan lingkungan hidup PT Musim Mas terhadap habitat gajah sumatera. Perusahaan itu juga terindikasi mendapat pasokan sawit yang berasal dari kebun ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Hasil penyidikan menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak dua hingga lima meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter. Ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam satu hingga dua meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Dokumentasi proses penggeledahan salah satu kantor tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi CPO. Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Jikalahari menyebutkan langkah Polda Riau ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakkan lingkungan hidup, khususnya hutan di sepadan sungai. 

“Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi yang jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Okto Yugo Setyo, Koordinator Jikalahari.

Ia menyebutkan penegakkan hukum terhadap PT Musim Mas diharapkan menggunakan pengenaan multi undang-undang dan tidak terbatas pada persoalan sempadan sungai. Jikalahari bersama koalisi Eyes on The Forest pada 2015 dan 2017 menemukan bahwa PT Musim Mas juga menjadi salah satu penadah CPO yang berasal dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Temuan tersebut mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima TBS ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit. Praktik perdagangan TBS ilegal tersebut dinilai turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal yang selama bertahun-tahun menekan kawasan TNTN.

“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak, penegakkan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatera,” kata Okto.

Penegakan Hukum Harus Sampai ke Korporasi Lain

Ia menyebutkan penegakkan hukum terhadap perusakan lingkungan sempadan sungai harus dijalankan dengan tuntas. Perusakan sempadan sungai dan kawasan resapan air di Riau bukan satu-satunya hanya melibatkan PT Musimas. 

Temuan Jikalahari, kawasan di sepanjang daerah aliran sungai di Riau telah dibebani perizinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan- Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit. Terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak. Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis DAS terus menurun dan memperbesar risiko bencana ekologis.

Kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki ruang ekologis di Riau. Penegakan hukum harus konsisten dan menyasar semua pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.  

“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law di mana dalam hal ini setiap korporasi memiliki persamaan pada hukum dan peradilan yang sama,” kata Okto.