LIPUTAN KHUSUS:

Perlu Audit Lingkungan Tambang Pesisir Palu-Donggala


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Izin tambang di sepanjang pesisir Palu-Donggala mencapai 92 izin, dengan total luasan 2.223,25 hektare. Tampak dari ketinggian areal pertambangan yang berada di pesisir Palu-Donggala.

Tambang

Rabu, 20 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Urgensi kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, bukan hanya berkutat pada masalah rencana kerja anggaran biaya (RKAB) disetujui oleh pemerintah atau tidak. Tapi ada permasalahan lingkungan yang terus mengancam, baik terhadap warga sekitar maupun pengguna jalan pesisir Palu-Donggala. Karena itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng), menganggap hal yang mendesak dan penting dilakukan saat ini adalah audit lingkungan. Audit lingkungan ini harus dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota, dan perusahaan tambang.

“Audit lingkungan ini dilakukan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu-Donggala, yang diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan. Jadi bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” kata Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).

Taufik mengatakan, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala, merupakan kegiatan yang punya risiko tinggi terhadap lingkungan dan mempunyai potensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan. Dampak ini juga merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan audit lingkungan.

Urgensi audit lingkungan ini, imbuh Taufik, juga jelas diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Pasal 48 yang menegaskan pada prinsipnya audit sebagai instrumen kepatuhan dan dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan berisiko tinggi.

Tampak dari ketinggian areal pertambangan yang berada di pesisir Palu-Donggala. Sumber: Jatam Sulteng.

“Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi keseluruhan kegiatan tambang. Sebagai bagian dari urgensi kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan kegiatan pertambangan batuan yang terus berlangsung sampai dengan hari ini,” kata Taufik.

Taufik melanjutkan, berdasarkan data geoportal MOMI Kementerian ESDM yang diakses Mei 2026, izin untuk kegiatan pertambangan di sepanjang pesisir Palu-Donggala mencapai 92 izin. Izin-izin itu terbagi menjadi 39 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan, 1 eksplorasi dan 52 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan total luasan 2.223,25 hektare.

“Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi, maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius,” kata Taufik.

Menurut Taufik, kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu-Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem hal ini bisa kita lihat dari bencana banjir yang terus berulang pada Juni 2024 dan banjir susulan pada Agustus 2024, merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius diduga akibat kegiatan pertambangan.

“Kami mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu-Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan karena kegiatan pertambangan batuan,” katanya.