LIPUTAN KHUSUS:

Kualitas Udara 5 Kota Besar Indonesia Memburuk


Penulis : Aryo Bhawono

Pemantauan situs AQI US menunjukkan kualitas udara di lima kota besar di Indonesia sepanjang Mei 2026 ini kondisi buruk.

Polusi

Kamis, 14 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pemantauan situs AQI US menunjukkan kualitas udara di lima kota besar di Indonesia sepanjang Mei 2026 dalam kondisi buruk. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah membuat kebijakan tepat arah.

Lima kota besar tersebut di antaranya adalah Jakarta dan Bandung dengan kategori tidak sehat. Sementara Surabaya, Medan, dan Semarang dalam kategori sedang namun berisiko bagi kelompok rentan. 

Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189, puncaknya 189 pada 9 Mei 2026, diperparah oleh wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178), menunjukkan polusi tak punya KTP alias lintas daerah. Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang namun tetap berisiko bagi kelompok rentan. Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi, Wahyu Eka Setyawan, menyebutkan polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukan fenomena musiman atau insidental, melainkan akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Kondisi Jakarta yang tampak berkabut asap akibat polusi udara. Foto: Trend Asia.

“Polusi udara merupakan konsekuensi dari model pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” ucap dia melalui rilis pers pada Rabu (13/5/2026).

Walhi mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batubara (termasuk PLTU captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas, dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan. Selain itu, karhutla secara berkala memperburuk kondisi, ditambah keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi. 

Menurutnya polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Paparan polusi berupa PM 2,5 beresiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskuler, hingga kematian dini, serta menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.

“Untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil Pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst, yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021. Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” ucap Wahyu. 

Berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan yaitu; pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan; revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999; penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran; serta peningkatan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Walhi pun mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dan sistemik, seperti mempercepat transisi energi bersih, memperkuat sistem transportasi publik rendah emisi, memperketat pengawasan industri, serta memastikan keterbukaan data kualitas udara. Upaya ini harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas serta keberpihakan pada rakyat.