LIPUTAN KHUSUS:

Hadapi Krisis Energi, Indonesia Didorong Berlakukan Windfall Tax


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

"Butuh waktu 603 tahun bagi lima triliuner teratas Indonesia untuk menghabiskan kekayaannya jika masing-masing bisa membelanjakan Rp2 milyar setiap hari," kata Jaya Darmawan, CELIOS.

Energi

Rabu, 06 Mei 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Lonjakan harga energi global tidak lagi sekadar angka di pasar internasional. Di Indonesia, dampaknya telah masuk hingga ke dapur-dapur rumah tangga yang tercermin dari kenaikan harga bahan bakar, ongkos transportasi, hingga harga pangan yang terus merangkak naik. Di saat yang sama, ruang fiskal negara semakin tertekan untuk menahan dampak tersebut melalui subsidi energi.

Namun di tengah tekanan itu, terjadi ketimpangan yang semakin mencolok. Perusahaan energi fosil justru mencatatkan keuntungan besar dari kenaikan harga global, apalagi tidak ada mekanisme yang memastikan keuntungan ekstra mereka bisa dimanfaatkan publik. Akibatnya, terjadi ketimpangan dimana biaya krisis terus disosialisasikan kepada masyarakat, sementara keuntungannya diprivatisasi.

Dalam konteks inilah, 350.org Indonesia menyelenggarakan Diskusi Jurnalis: Mendorong Windfall Tax di Indonesia di Jakarta (30/4/2026). Diskusi ini menyoroti satu hal krusial: krisis energi global telah memperburuk ketidakadilan dalam sistem energi dan fiskal.

“Ada dampak yang tidak terlihat dari krisis ini, yaitu kenaikan seluruh biaya hidup rumah tangga. Ini paling dirasakan oleh kelompok rentan yaitu nelayan, petani, pekerja informal, dan terutama perempuan yang mengelola ekonomi keluarga. Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari,” kata Sisilia Nurmala Dewi, dari 350.org Indonesia, dalam sebuah keterangan tertulis, 30 April 2026.

Pecahan batu bara yang menyebar di sekitar pemukiman masyarakat. Pecahan ini juga terkadang bisa ditemukan di sekitar pantai Holtekamp (Wangi Tafakur).

Di Indonesia, tekanan ini diperparah oleh ketergantungan terhadap energi fosil dan impor energi. Setiap terjadi konflik geopolitik global, salah satu contohnya penutupan Selat Hormuz, berdampak pada harga kebutuhan domestik dan anggaran negara. Pemerintah sendiri harus mengalokasikan sekitar Rp381 triliun pada APBN 2026 untuk subsidi energi. Namun, langkah ini belum sepenuhnya melindungi masyarakat dari biaya hidup yang terus meningkat.

Secara global, sekitar US$12 triliun per tahun mengalir dari publik ke industri energi fosil, melalui subsidi langsung maupun tersembunyi. Angka ini hampir 100 kali lebih besar dari komitmen pendanaan iklim global yang mengalir ke negara-negara berkembang, dan setara dengan US$1.400 per orang setiap tahun yang pada akhirnya dibayarkan masyarakat kepada industri fosil.

Lebih jauh Sisilia juga menyebutkan hasil temuan 350.org dalam laporan berjudul Out of Pocket, yang menunjukkan di setiap rumah tangga pada dasarnya membayar energi fosil dalam tiga lapis, yaitu pertama melalui pajak dari subsidi energi yang terus membebani anggaran negara, kedua melalui harga, yang membuat biaya hidup melonjak akibat krisis energi.

Kemudian yang ketiga melalui krisis Iklim, yang datang beriringan dalam bentuk bencana yang merusak rumah, ladang, dan penghidupan. Organisasi ini menuntut pemerintah menyatakan fakta tersebut, ketimbang membiarkan APBN membayar subsidi fosil, dan pada saat yang sama menyatakan bahwa energi fosil adalah pilihan yang paling murah dan ekonomi.

Di sisi lain, kenaikan harga energi global yang tidak selalu diikuti kenaikan biaya produksi membuat perusahaan energi terutama di sektor batu bara dan migas justru mendapatkan keuntungan besar selama periode krisis.

“Ini paradoks yang harus kita bongkar. Fenomena yang terjadi di global juga terjadi di Indonesia, dimana masih banyak korporasi besar termasuk yang ekstraktif/industri fosil menikmati hidden subsidy dari belanja perpajakan. Bahkan, angkanya mencapai Rp143 triliun di 2026. Selain perlu untuk menghapus subsidi ini, diperlukan instrumen fiskal yang korektif seperti windfall tax dan pajak berkeadilan lainnya,” ujar Jaya Darmawan dari CELIOS.

Jaya bahkan menyebutkan 50 orang terkaya di Indonesia penghasilannya setara dengan kekayaan 55 juta orang Indonesia. Mereka menghasilkan kekayaan sebesar Rp4,92 triliun per tahun. Bandingkan dengan rerata upah buruh di Indonesia yang hanya naik Rp760.728 setahun.

“Butuh waktu 603 tahun bagi lima triliuner teratas Indonesia untuk menghabiskan kekayaannya jika masing-masing bisa membelanjakan Rp2 milyar setiap hari,” ucapnya.

Lebih jauh Jaya menyebut hasil hitungan simulasi CELIOS terhadap potensi penerimaan negara dari windfall tax oleh pemerintah kepada perusahaan batu bara, bisa mencapai hingga Rp66,03 triliun. Sementara dari perusahaan nikel bisa memperoleh hingga Rp14,08 triliun.

“Jika kita terapkan pajak kekayaan 2% saja dari 50 orang terkaya di Indonesia, kita bahkan bisa mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam 2 tahun. Jadi Pak Purbaya tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan,” ucap Jaya.

Menyambung laporan Out of Pocket, Sisilia lebih rinci menyebutkan, secara global perusahaan-perusahaan besar seperti BP dan Total Energies telah meraup keuntungan milyaran dolar pada kuartal pertama (Q1), sementara perusahaan lain seperti Chevron dan Exxon Mobil diperkirakan mengikuti tren serupa.

350.org menilai keuntungan ini sebagai bentuk profiteering di tengah krisis, di mana lonjakan harga energi justru memperbesar beban masyarakat. Organisasi ini juga memperkirakan bahwa kenaikan harga minyak dan gas dapat menambah beban biaya hingga US$600 miliar hingga US$1 triliun bagi masyarakat dan pelaku usaha global hingga akhir 2026.

Dalam konteks ini, penerapan windfall tax dinilai menjadi semakin relevan. Secara global, kebijakan ini berpotensi menghasilkan hingga US$400 miliar dalam tahun pertama, yang dapat digunakan untuk melindungi rumah tangga dari lonjakan harga energi sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih yang berkeadilan.

Windfall Tax: Mengembalikan keadilan fiskal

Dari perspektif fiskal sumber daya alam, Aryo Irhamna (INDEF) menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara yang menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, naik dari hanya 9,5 persen pada 2009.

Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014–2023, ia menunjukkan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini (PP 18/2025) tidak menangkap windfall secara proporsional: saat harga batu bara naik tajam, penerimaan negara tidak naik secepat itu.

“Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen. Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara,” kata Aryo.

Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang berjalan paralel. Pertama, quick win dalam 9-12 bulan: merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, disertai Perpres untuk mengalokasikan penerimaan saat harga tinggi ke dana stabilisasi. Jalur ini tidak membutuhkan undang-undang baru sehingga bisa dieksekusi segera.

Kedua, jalur jangka panjang: menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yaitu pajak progresif atas economic rent yang otomatis nol saat harga rendah dan baru aktif saat laba melampaui batas normal. Keduanya bukan substitusi melainkan dua lapisan fiskal yang berbeda fungsi: royalti yang lebih responsif di ranah PNBP, dan PRRT sebagai pajak permanen penangkap windfall di ranah perpajakan.

“Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan, dengan catatan disiapkan dengan baik,” kata Aryo.

Menurut Jaya, momentum penerapan windfall tax di Indonesia saat ini semakin kuat. Lonjakan keuntungan sektor energi terlihat dari harga batu bara yang sempat mencapai USD145,86 per ton Maret lalu, minyak dunia Brent terus naik menyentuh USD188 per barel hingga hari ini, dan nikel dunia mencapai USD19.363 per ton akhir April ini.

Hal ini terjadi secara tidak terduga dan bukan dikarenakan kinerja perusahaan sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan di tengah kesehatan APBN yang tertekan dan sudah berdampak ke masyarakat. Windfall profit tax dan pajak alternatif lain harus didorong sekarang juga.

Windfall tax bukan ide baru, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan ini sebagai instrumen atau sumber fiskal. Indonesia seharusnya juga menggunakan ini sebagai momentum untuk menari pajak atas nama kepentingan publik, yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerapkannya,” kata Dwi Wulan Ramadani dari Yayasan CERAH.

Para narasumber menekankan bahwa penerimaan dari kebijakan ini harus digunakan secara langsung untuk melindungi masyarakat sekaligus mempercepat transisi energi, antara lain melalui: Pensiun dini PLTU, Pengembangan energi terbarukan seperti PLTS atap; Subsidi listrik berbasis energi bersih; serta perluasan akses energi terbarukan bagi masyarakat.

Diskusi ini juga menegaskan bahwa krisis energi yang terjadi saat ini bukan semata akibat konflik global terbaru. Konflik geopolitik hanya memperlihatkan kerentanan yang telah lama ada dalam sistem energi berbasis fosil. Selama ketergantungan terhadap energi fosil masih tinggi, setiap krisis global akan menghasilkan pola yang sama: harga naik, subsidi membengkak, dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling terdampak.

“Ini bukan krisis yang tiba-tiba. Ini sistem yang membuat negara seperti Indonesia selalu berada di posisi paling rentan,” ujar Sisilia.

Melalui kampanye #YangMerusakHarusMembayar, 350.org Indonesia bersama mitra mendorong pemerintah untuk segera menerapkan windfall tax sebagai bagian dari reformasi kebijakan energi dan fiskal.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konkret untuk memastikan bahwa dalam setiap krisis, beban tidak terus ditanggung rakyat, sementara keuntungan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Tanpa perubahan kebijakan, pola ini akan terus berulang dan krisis berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.