LIPUTAN KHUSUS:
TPST Bantargebang Juara 2 Penghasil Metana Terbesar di Dunia
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Gas metana yang dihasilkan oleh TPST Bantargebang mencapai 6,3 ton per jamnya.
Sampah
Rabu, 29 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Kota Bekasi, terus mendapat sorotan. Baru-baru ini UCLA Law menempatkan TPST yang menjadi pusat pemrosesan sampah utama untuk DKI Jakarta ini di posisi ke-2 dalam daftar 25 tempat pembuangan sampah penghasil emisi CH4 (metana) terbesar di dunia pada 2025.
Dalam keterangan resminya, UCLA Law menjelaskan bahwa data yang disampaikan dalam Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills yang mereka rilis tersebut dari data emisi metana publik Carbon Mapper yang memanfaatkan dua instrumen berbasis ruang angkasa: satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen EMIT milik NASA di Stasiun Luar Angkasa Internasional. Data dari instrumen-instrumen ini dianalisis oleh Carbon Mapper dan dipublikasikan di portal datanya.
“Kami menyusun daftar emitor ekstrem ini dengan mengidentifikasi tempat pembuangan akhir yang memiliki tingkat emisi tertinggi yang terdeteksi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025,” kata UCLA Law dalam keterangan resminya, pada 20 April 2026.
Data menunjukkan lebih dari 2.994 gumpalan emisi dari 707 lokasi limbah, termasuk tempat pembuangan akhir dan tempat pembuangan sampah, di seluruh dunia. Lokasi-lokasi ini tersebar di puluhan negara dengan berbagai tingkat pendapatan dan di seluruh wilayah dunia. Meskipun banyak tempat pembuangan akhir hanya mengeluarkan beberapa lusin kilogram metana per jam, tempat-tempat yang masuk dalam daftar “25 teratas” UCLA Law mengeluarkan emisi yang jauh lebih besar—berkisar antara 3,6 hingga sekitar 7,5 ton metana per jam.
Khusus untuk TPST Bantargebang, tempat sampah akhir yang beberapa waktu lalu mengalami longsor, menurut Carbon Mapper, tercatat mengemisi 6.336 kg CH4/jam. Angka tersebut didapatkan dari 35 pengamatan selama 13 hari, mulai dari 3 Mei-1 November 2025. Pada publikasi UCLA Law sebelumnya, berdasarkan pemantauan sepanjang 15 Februari-13 September 2025, TPST Bantargebang itu menghasilkan 7.525 kg CH4/jam.
“Dalam edisi terbaru daftar 25 besar kami ini, kami menyertakan kolom berjudul “operator yang berpotensi bertanggung jawab.” Informasi ini tidak diperoleh langsung dari Carbon Mapper. Sebaliknya, informasi tersebut merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim kami di Emmett Institute,” tulis UCLA Law.
Menurut UCLA Law, sebuah tempat pembuangan akhir yang mengeluarkan 5 ton metana per jam (yang berada di peringkat tengah dalam daftar) akan berkontribusi terhadap pemanasan global sebanyak satu juta mobil SUV atau satu pembangkit listrik berbahan bakar batu bara berkapasitas besar (500 megawatt).
Pengkampanye Urban Berkeadilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Wahyu Eka Styawan, mengatakan tingginya emisi metana dari Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Bantargebang, sebagaimana teridentifikasi oleh organisasi Carbon Mapper, menunjukkan bahwa krisis pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan berskala global.
Dengan estimasi emisi mencapai sekitar 6.336 kg CH4/jam, fasilitas ini dapat dikategorikan sebagai salah satu super-emitter metana, yang tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap percepatan krisis iklim, tetapi juga mencerminkan bentuk nyata polusi udara yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Metana ini selain bicara emiter juga berbahaya, karena dalam situasi potensi krisis iklim seperti ini dapat menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong kebakaran.
“Walhi melihat emisi tersebut bukan lagi persoalan teknis, melainkan akibat dari kegagalan sistemik dalam tata kelola sampah yang masih bertumpu pada model penimbunan (landfill), tanpa upaya serius untuk mengurangi produksi sampah dari sumbernya,” kata Wahyu, Selasa (28/4/2026).
Wahyu menuturkan, tanggung jawab atas kondisi ini melekat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Pemerintah DKI Jakarta sebagai pengirim utama sampah, pengelola kawasan Bantargebang, serta pemerintah pusat yang belum mampu mendorong transformasi kebijakan menuju sistem pengelolaan sampah yang adil dan berkelanjutan, di samping peran besar korporasi sebagai produsen sampah yang belum menjalankan tanggung jawabnya secara penuh.
Sehingga, imbuh Wahyu, langkah penanganan tidak cukup berhenti pada mitigasi teknis seperti penangkapan gas metana, tetapi harus diarahkan pada perubahan mendasar melalui transisi menuju sistem zero waste sebagaimana mandat UU 18 Tahun 2008, penghentian solusi palsu seperti insinerasi dan waste-to-energy, serta penguatan kebijakan pengurangan sampah dari hulu melalui tanggung jawab produsen dan pengelolaan berbasis komunitas.
Sebelumnya, operasional TPST yang berada di Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, itu menjadi sorotan lantaran longsor berulang yang mengakibatkan 7 orang kehilangan nyawa. Kelompok masyarakat sipil menganggap bencana TPST Bantargebang yang terjadi pada 8 Maret 2026 itu sebagai bukti bahwa ketergantungan pada tempat pembuangan sampah akhir sebagai solusi utama sudah tidak lagi aman dan berkelanjutan.

Share

