LIPUTAN KHUSUS:
Mayawana Janji Cabut Laporan Pidana Temanggong Tarsisius Fendi
Penulis : Aryo Bhawono
PT Mayawana Persada berjanji mencabut laporan dugaan pemerasan terhadap Temanggong (Kepala Adat) Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi.
Hukum
Rabu, 29 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - PT Mayawana Persada berjanji mencabut laporan dugaan pemerasan terhadap Temanggong (Kepala Adat) Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi. Pencabutan laporan ini tak akan menghentikan perjuangan masyarakat adat, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Kalimantan Barat memperjuangkan hak atas tanah yang berkonflik dengan perusahaan itu.
Janji ini mereka sepakati dalam perundingan di Balai Berkuak, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada 20 April 2026 lalu. Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menyebutkan hasil kesepakatan pertemuan itu dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah komitmen pihak PT Mayawana Persada untuk mencabut laporan polisi di Polres Ketapang dan Polda Kalbar yang sebelumnya diajukan terhadap Tarsisius Fendy Sesupi dan masyarakat adat lainnya dengan laporan Polisi Nomor: LP/ B/219 /VII /2023 /SPKT /POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 17 Juli 2023 dan Nomor: LP/ B/ 193/ VIII/ 2024/ SPKT/ SATRESKRIM/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR, tertanggal 14 Agustus 2024.
“Pencabutan laporan ini menjadi langkah penting dalam menghentikan proses hukum yang selama ini membayangi masyarakat, sekaligus membuka ruang pemulihan atas dampak yang telah terjadi,” ucapnya pada Senin (27/4/2026).
Perundingan ini dilakukan di depan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, sekaligus Patih Jaga Pati Laman Sembilan Damong Sepuluh. Fendy dan pihak PT Mayawana Persada duduk dalam satu forum dialog. Sementara Syukri dan koleganya dari Link-AR Borneo, Andreas Ratius, menjadi pendamping Fendi.
Sebelumnya laporan terhadap Fendy dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Ia dilaporkan atas dugaan pemerasan dan/atau pengancaman atas peristiwa pada 3 Desember 2023, saat memperjuangkan hak atas tanah warga yang diduduki perusahaan.
Syukri menyebutkan Fendy menjalankan perannya sebagai Temanggong yang bertanggung jawab menjaga kepentingan serta hak-hak masyarakat adat. Ia menjalankan tugasnya untuk menindak pelanggaran hukum adat yang berulang kali dilakukan oleh PT Mayawana Persada, yang sebelumnya telah direspons oleh masyarakat melalui pemberian sanksi adat.
“Proses hukum yang kemudian berjalan tidak hanya menyasar Fendy sebagai individu, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat adat yang berada di dalam dan sekitar wilayah konsesi PT Mayawana Persada,” ucapnya.
Proses perjuangan masyarakat hingga perundingan ini merupakan hasil dari kegigihan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya, serta kerja-kerja advokasi yang dilakukan secara konsisten oleh berbagai pihak.
Syukri memastikan menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak menghentikan perjuangan yang lebih luas. Praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat, petani, nelayan dan buruh yang memperjuangkan hak-haknya masih terus terjadi di berbagai wilayah.
“Ke depan, Link-AR Borneo akan terus memperkuat kerja-kerja advokasi bersama masyarakat adat, petani, nelayan dan buruh untuk memastikan adanya perlindungan yang nyata terhadap hak-hak mereka. Upaya mendorong pengakuan wilayah adat, penghormatan terhadap kelembagaan adat, serta penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog yang setara akan tetap menjadi fokus utama,” kata dia.

Share

