LIPUTAN KHUSUS:
Menteri LH Baru Diminta Koreksi Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pergantian Menteri Lingkungan Hidup tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja.
Lingkungan
Selasa, 28 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pergantian Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH) tidak akan berarti tanpa perubahan arah kebijakan. Selama pemerintah masih mempertahankan model ekonomi ekstraktif, pemberian perizinan lingkungan yang serampangan, dan penegakan hukum yang lemah, krisis ekologis akan terus berlanjut.
Begitulah menurut pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam pernyataan resminya Walhi menganggap proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan akan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Mohammad Jumhur Hidayat, yang dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH menggantikan Hanif Faisol Nurofiq, pada Senin (27/4/2026).
Di saat yang sama, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan. Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.
“Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian LH di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya dengan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, dalam sebuah keterangan tertulis, pada Senin (27/4/2026).
Menteri LH saat ini, lanjut Boy, harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif. Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi.
Boy menyebut bencana ekologis di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen.
Boy menegaskan bahwa pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Karena itu, Menteri LH juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU PPLH yang dilemahkan oleh UU CK.
Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, imbuh Boy, Walhi juga meminta Menteri LH memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal. Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan.
Menurutnya, Menteri LH harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah.
“Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru. Diperlukan langkah tegas dan korektif: memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak,” ucap Boy.
Boy berpendapat, yang paling mendesak, Menteri LH yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim.
“Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri LH juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” ucap Boy.
Selain itu, masih kata Boy, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah dan membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya. Terakhir, Menteri LH harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis.

Share

