LIPUTAN KHUSUS:
Sepanjang 2026, Belasan Ribu Titik Api Terdeteksi di Sumatera
Penulis : Kennial Laia
Regulasi menyeluruh untuk perlindungan ekosistem gambut krusial untuk mitigasi kebakaran hutan dan lahan jangka panjang.
Karhutla
Selasa, 28 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pegiat lingkungan menyoroti potensi bencana asap seiring meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan gambut di Pulau Sumatra. Pemerintah didesak untuk segera membentuk regulasi untuk memberikan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat.
Berdasarkan data dari Pantau Gambut, belasan ribu titik panas telah terdeteksi sejak awal tahun ini. Sebagian berada di dalam area konsesi. Riau menjadi wilayah dengan titik panas tertinggi, sebanyak 8.930 titik, diikuti Aceh dengan 1.975 titik, Jambi 359 titik, dan Sumatra Selatan sebanyak 164 titik.
Direktur Perkumpulan Rawang Hairul Sobri mengatakan, provinsi seperti Sumatra Selatan kembali berada di ambang krisis asap dari bencana karhutla. Kekhawatiran tersebut didorong oleh prediksi El Nino yang akan melanda pada pertengahan tahun, berbarengan dengan musim kemarau di Indonesia, yang berpotensi membuat cuaca lebih kering dan memicu karhutla.
Menurut Hairul, risiko ini dapat diperparah dengan lemahnya sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. “Tanpa perubahan serius, masyarakat Sumatra Selatan akan terus menjadi korban siklus tahunan asap yang seharusnya bisa dicegah,” katanya dalam diskusi media, Senin, 27 April 2026.
Manajer Program Walhi Jambi Aditya Prakoso mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup dengan upaya pemadaman saat kebakaran terjadi. Sumber masalah utamanya juga harus menjadi perhatian pemerintah, yakni praktik usaha perusahaan skala besar, seperti kebun sawit dan usaha kehutanan.
Dari total temuan di atas, analisis mengungkap 7.526 titik panas berada di dalam area konsesi yang terdiri dari 6.192 titik di wilayah izin perkebunan kelapa sawit dan 1.334 titik di area bisnis kehutanan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta ekspansi perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan dalam kebakaran berulang di wilayah tersebut,” katanya.
“Akar masalahnya ada pada tata kelola lahan, perlindungan ekosistem gambut, dan praktik pembukaan lahan berisiko tinggi di sektor industri,” kata Aditya.
Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda mengatakan, terdapat indikasi 100 hotspot tersebar di 10 perusahaan perkebunan sawit dan kayu. “Titik api juga ditemukan di areal izin korporasi di pulau-pulau kecil seperti Pulau Rupat, Bengkalis, dan Mendol,” ujarnya.
Di Aceh, kondisinya kurang lebih sama. Menurut Direktur Apel Green Aceh Rahmad Syukur menyoroti penegakan hukum bagi perusahaan pelaku kejahatan kebakaran.
“Aceh tidak kekurangan regulasi, tetapi kekurangan keberanian dalam penegakan. Kasus Rawa Tripa menunjukkan bahwa perangkat hukum sudah ada, namun belum ada efek jera,” katanya.
Secara nasional, sepanjang Januari-Maret 2026, terdeteksi 23.546 titik panas di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Sebanyak 15.424 titik berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 8.122 titik diarea budidaya.
Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan, angka tersebut mencerminkan bahwa karhutla di Indonesia tidak lagi bersifat musiman, melainkan mencerminkan kegagalan struktural dalam perlindungan ekosistem gambut.
“Hal ini terutama akibat fragmentasi regulasi yang menghambat pengawasan dan penegakan hukum,” kata Putra.
“Di tengah peningkatan risiko iklim, kondisi ini berpotensi memperbesar beban ekologis sekaligus kerugian ekonomi negara,” katanya.
Putra mengatakan pemerintah harus segera memperbaiki kerangka regulasi secara menyeluruh. “Penyusunan RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG menjadi langkah penting untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan yang selama ini melemahkan perlindungan,” katanya.

Share
