LIPUTAN KHUSUS:

Pemerintah Harus Pulangkan Jenazah Buruh Sawit dari Malaysia


Penulis : Kennial Laia

Pemerintah didesak untuk menanggung biaya pemulangan jenazah buruh migran sawit dari Malaysia.

Sawit

Rabu, 22 April 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Seorang buruh migran yang bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia dilaporkan meninggal. 

Pekerja tersebut, Maria Magdalena Abuk (45), berasal dari Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Maria dilaporkan meninggal pada 14 April 2026 dengan status sebagai pekerja di perkebunan sawit. 

Migran Watch mencatat, hingga 21 April 2026, jenazah Maria masih tertahan di Malaysia. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan, hal ini disebabkan oleh persoalan biaya pemulangan tidak ditanggung secara penuh, dan dialihkan kepada keluarga korban. 

“Fakta bahwa dalam rentang waktu hampir satu minggu sejak kematian, negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah, menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan dan lemahnya tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” kata Aznil, Selasa, 21 April 2026.

Ilustrasi pemanenan tandan buah segar tanaman sawit. Dok PTPN III

Aznil mengatakan, peristiwa serupa terus berulang. Migran Watch mencatat, pada awal 2026, terdapat sejumlah kasus pekerja migran Indonesia yang meninggal di luar negeri, khususnya di Malaysia, yang menemui nasib sama dengan Maria. 

“Pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan,” kata Aznil. 

“Kami mengecam keras lambannya respons negara dalam memastikan pemulangan jenazah pekerja migran Indonesia, yang mencerminkan lemahnya komitmen pelindungan terhadap warga negara di luar negeri,” kata Aznil.

Menurut Aznil, pemulangan jenazah pekerja migran merupakan tanggung jawab penuh negara, serta tidak boleh dibebankan kepada keluarga korban. Pemerintah juga harus segera memastikan pemulangan jenazah tanpa syarat dan penundaan. 

Selain itu, reformasi sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses administratif yang berlarut-larut.

“Kami menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup—termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia,” kata Aznil. 

“Ketika negara gagal menjamin hal paling dasar ini, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi kegagalan moral dalam melindungi warganya sendiri,” kata ujarnya.