LIPUTAN KHUSUS:
Perpres dari Era Jokowi Dianggap Legitimasi Operasi PLTU Captive
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pengecualian PLTU captive dalam Perpres No. 112 Tahun 2022 memungkinkan perusahaan tetap menghasilkan emisi, bahkan hanya dengan mekanisme offset karbon.
PLTU
Senin, 20 April 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejumlah ahli hukum lingkungan dan perubahan iklim menilai Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 mengandung kontradiksi mendasar yang berpotensi memperkuat ketergantungan Indonesia terhadap batu bara, alih-alih mendorong transisi menuju energi bersih.
Pandangan ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) yang juga berperan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam proses uji materiil di Mahkamah Agung. Para ahli secara khusus menyoroti Pasal 3 ayat (4) huruf b yang dinilai membuka ruang bagi pembangunan dan operasional PLTU batu bara baru melalui skema PLTU captive di sektor industri.
Akademisi hukum sumber daya alam, hukum lingkungan, hukum pertambangan, serta hukum tata ruang Universitas Balikpapan Mohamad Nasir, menilai Perpres 112/2022 mengandung kontradiksi internal serius dalam konstruksi hukumnya.
“Di bagian pertimbangan disebutkan untuk mempercepat energi terbarukan, tetapi pada saat yang sama pasal operasional justru membuka peluang besar bagi PLTU captive,” ujarnya, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara regulasi dan komitmen pemerintah. Nasir mengatakan pemerintah berkomitmen menutup PLTU pada 2040, tetapi Perpres 112 tersebut memungkinkan PLTU captive beroperasi hingga 2050. Hal tersebut, menunjukkan sesuatu yang tidak konsisten. Menurutnya, penggunaan frasa “berkomitmen” dalam regulasi juga bermasalah.
“Kalau hanya berbasis komitmen tanpa kewajiban hukum yang mengikat, maka implementasinya sangat lemah dan berpotensi diabaikan,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, menegaskan bahwa persoalan utama dalam regulasi ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban negara dalam konteks hukum internasional. Menurutnya beberapa poin dalam uji materiil terkait pengecualian PLTU captive menunjukkan adanya persoalan serius dalam Perpres 112/2022.
“Terutama jika merujuk pada kewajiban negara dalam konteks internasional, khususnya terkait kegagalan negara dalam mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil,” ujar Prof. Andri.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan hak asasi manusia (HAM) kini menjadi elemen krusial dalam gugatan iklim modern. Argumen HAM bukan lagi sekadar pelengkap. Dalam banyak kasus, imbuh Prof. Andri, justru menjadi faktor penentu keberhasilan gugatan, terutama untuk melindungi hak atas hidup dan lingkungan yang sehat.
Merujuk pada perkembangan hukum internasional, termasuk pandangan Mahkamah Internasional, masih kata Prof. Andri, batas aman kenaikan suhu global adalah 1,5 derajat Celcius. Dalam konteks tersebut, ia menilai kebijakan yang masih membuka ruang bagi energi fosil bertentangan dengan kewajiban negara.
“Pengecualian PLTU captive dalam Perpres ini memungkinkan perusahaan tetap menghasilkan emisi, bahkan hanya dengan mekanisme offset karbon. Artinya emisi tidak benar-benar dikurangi, hanya dialihkan. Ini berbahaya karena tidak ada pembatasan nyata penggunaan bahan bakar fosil,” katanya.
Pakar hukum lingkungan internasional Universitas Hasanuddin, Laode Muhammad Syarif, turut menyoroti potensi pelanggaran tanggung jawab negara (state responsibility). Ia menjelaskan bahwa negara dapat dianggap melanggar hukum internasional apabila gagal mencegah kerusakan iklim yang sudah dapat diprediksi secara ilmiah.
“Tidak bertindak juga merupakan bentuk pelanggaran. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah kerusakan iklim, bukan membiarkannya terjadi,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi dari pelanggaran tersebut tidak ringan. Negara bisa menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari kewajiban pemulihan ekosistem hingga kompensasi atas kerugian yang dapat dihitung secara finansial. Karena itu, ia menegaskan bahwa langkah yang seharusnya diambil adalah menghentikan ekspansi energi fosil.
“Untuk mencegah itu, kita harus mulai menghentikan pemberian izin eksplorasi bahan bakar fosil, bukan justru membuka ruang baru,” katanya.
Sementara itu, Haris Retno Susmiyati, akademisi hukum pertambangan, lingkungan dan sumber daya alam pada Universitas Mulawarman, menyebut kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari dampak sosial dan ekologis yang sudah terjadi di lapangan.
“Perpres ini lahir dengan dalih komitmen iklim global, tetapi substansinya justru mengkhianati komitmen tersebut,” ujarnya.
Ia berpendapat, keterkaitan regulasi ini dengan kebijakan lain yang memperluas ekstraksi sumber daya alam. Ketika dibaca bersama dengan UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU Cipta Kerja, terlihat jelas bahwa arah kebijakan justru memperbesar ketergantungan pada energi fosil.
Haris Retno juga mengungkap dampak nyata yang telah terjadi, termasuk korban jiwa akibat aktivitas pertambangan. Di Kalimantan Timur, puluhan anak meninggal akibat lubang tambang yang tidak direklamasi.
“Tercatat lebih dari 1.700 lubang tambang yang dibiarkan terbuka. Ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya,” ucapnya.
Ia menambahkan, dampak tersebut juga memperdalam ketimpangan sosial, terutama bagi perempuan. Perempuan, menurut Retno, kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, tetapi tidak mendapatkan manfaat dari industri ekstraktif. Hal tersebut memperparah ketidakadilan.
Para ahli sepakat bahwa momentum uji materiil di Mahkamah Agung menjadi krusial untuk mengoreksi arah kebijakan energi nasional. Mereka menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak digunakan untuk melegitimasi kerusakan lingkungan. Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi kehidupan manusia dan masa depan generasi mendatang.
Mereka juga memandang bahwa tanpa perbaikan kebijakan, Indonesia dinilai berisiko semakin menjauh dari target pembatasan suhu global 1,5 derajat Celcius serta komitmen transisi energi yang berkeadilan.

Share

