LIPUTAN KHUSUS:
Simontana dan Simontini, Bersegeralah Menikah
Penulis : Yosep Suprayogi, Pemimpin Redaksi Betahita.ID
Jika Simontana dan Simontini disatukan dalam satu server, perdebatan tentang deforestasi tidak lagi berkutat pada asumsi. Semuanya tunduk pada resolusi satelit.
EDITORIAL
Kamis, 02 April 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
JIKA tata ruang adalah sebuah desa, maka hari ini kita sedang menyaksikan perang dingin antara dua keluarga penjaga piksel.
Di satu dusunnya tinggal keluarga priyayi, Simontana. Ia anak kandung birokrasi Kementerian Kehutanan, pemegang rekam jejak tutupan lahan sejak 1990 yang memonitor 120 juta hektare kawasan hutan dengan resolusi satelit dan mandat negara. Di dusun lainnya, berumah keluarga kecil Simontini, repositori sumber terbuka dari Auriga Nusantara. Bersenjatakan lisensi Creative Commons, Simontini baru saja menemukan bahwa deforestasi Indonesia sepanjang 2025 hampir setengah juta hektare.
Keduanya mengawasi lanskap yang sama, menghitung setiap helai kerontokan–karena memang seperti rambut–tajuk hutan yang sama, namun keluarganya hidup bermusuhan, padahal masing-masing ada bujang dan gadis yang dimabuk kasih. Dari balik jendela kaca OLED, Simontana dan Simontini kerap saling mengintip karya masing-masingnya.
Agar jalan ceritanya tak harus berliku seperti Novel “Dian yang Tak Kunjung Padam” milik STA, atau malah tragis ala-ala Novel Minangkauabu, mari kita mengajukan satu proposal kebijakan publik yang rasional: Simontana dan Simontini, menikahlah.
Bagaimanapun, memiliki dua buku besar yang tidak terkalibrasi untuk satu bentang alam adalah sebuah inefisiensi. Ketika negara dan sipil memegang metrik yang tak sinkron, ruang bagi eufemisme administratif terbuka lebar. Sebaliknya, jika keduanya disatukan dalam satu ranjang (baca: server), perdebatan tentang deforestasi tidak lagi berkutat pada asumsi. Semuanya tunduk pada resolusi satelit.
Mari kita uji urgensinya pada kebijakan alokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan. Tanpa integrasi Application Programming Interface (API) antara kedua sistem, proses verifikasi spasial akan berjalan timpang. Negara, melalui Simontana, mungkin merilis poligon konsesi dengan dalih area tersebut adalah kawasan hutan produksi yang secara hukum sah untuk ditambang. Namun, jika shapefile negara itu tidak dinikahkan dengan data silang Simontini, publik kehilangan instrumen penguji.
Kita membutuhkan dasbor terpadu untuk melakukan tumpang susun (overlay) yang akurat: mengukur secara kuantitatif persentase koordinat tambang ormas keagamaan tersebut yang menabrak Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB); seberapa luas tumpang tindihnya dengan wilayah kelola rakyat; dan apakah ia akan menggerus sisa tutupan kanopi primer yang belum terjamah. Fakta ini hanya bisa dijawab oleh titik koordinat.
Pernikahan antara dua sistem ini tidak membutuhkan penghulu. Rujukannya jelas: Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Maskawinnya bukan rahasia negara, melainkan kepatuhan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi atas kebijakan yang mengintervensi hajat hidup orang banyak.
Sebenarnya yang diharapkan bukan hanya pernikahan Simontana dan Simontini. tapi sebuah pernikahan massal. Sebab, eksklusivitas antara negara dan satu entitas sipil, seberkualitas apa pun itu, adalah pengkhianatan terhadap prinsip desentralisasi informasi.
Tutupan kanopi juga hanyalah lapis pertama dari anatomi krisis. Saat satelit Simontana dan Simontini mendeteksi peningkatan luas hutan yang hilang pada 2025 sebesar 66% dari tahun sebelumnya, pikselnya tidak bisa bercerita siapa yang memegang kunci ekskavatornya, atau ke mana kayu-kayu itu mengalir. Di sinilah arsitektur data tunggal gagal, dan sindikasi publik menjadi absolut.
Pada contoh tambang Ormas Agama, publik akan membutuhkan data spasial JATAM untuk menumpangsusunkannya dengan peta lubang tambang telantar, misalnya guna membuktikan apakah izin baru ini sekadar instrumen cuci piring dari oligarki terdahulu. Kita membutuhkan titik koordinat dari Walhi untuk mengukur seberapa luas IUP tersebut menabrak wilayah kelola rakyat yang belum diakui negara. Dan kita memerlukan pelacakan rantai pasok dari Trend Asia untuk memastikan apakah deforestasi di wilayah itu terafiliasi dengan proyek transisi energi palsu, seperti pasokan biomassa ke PLTU (co-firing).
Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan organisasi sipil pemegang data tidak boleh merawat sindrom eksklusivitas. Kawin-mawinlah!

Share