LIPUTAN KHUSUS:

Aktivis Rote Ndao Dituntut 3,5 tahun Penjara karena Kritik 


Penulis : Aryo Bhawono

Aktivis lingkungan Rote Ndao, Nusa Tenggara timur, Erasmus Frans Mandato, dituntut tiga tahun enam bulan karena mengkritik privatisasi Pantai Bo’a di NTT di media sosial. Amnesty International Indonesia mendesak hakim PN Rote Ndao membebaskan Erasmus.

Hukum

Selasa, 31 Maret 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Aktivis lingkungan Rote Ndao, Nusa Tenggara timur, Erasmus Frans Mandato, dituntut tiga tahun enam bulan karena mengkritik privatisasi Pantai Bo’a di NTT di media sosial. Amnesty International Indonesia mendesak hakim PN Rote Ndao membebaskan Erasmus. 

Tuntutan terhadap Erasmus ini dibacakan jaksa di sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao hari Senin (30/3/2026). Erasmus sendiri dijerat dengan Pasal 45A Ayat 3 Jo. Pasal 28 Ayat 3 UU ITE dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan terkait kritiknya di Facebook pada 24 Januari 2025 terhadap dugaan penutupan akses publik ke Pantai Oemau (Pantai Bo'a) oleh PT Bo’a Development.  

Kasus ini bermula saat Erasmus membeberkan, ada dua akses jalan menuju pantai itu ditutup. Pertama, akses di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a. Pembangunan jalan itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.

Akses kedua, lanjut Erasmus, berada di samping SDN Bo’a. Jalan itu pada 2012 telah ditetapkan menjadi jalan desa oleh masyarakat dengan menggunakan alokasi dana desa. Kondisi jalan berupa perkerasan atau sirtu. Erasmus mengatakan, akses jalan itu ditutup secara sepihak oleh investor. Dua jalan itu merupakan akses menuju Pantai Bo’a.

Aktivis lingkungan Rote Ndao, Nusa Tenggara timur, Erasmus Frans Mandato, dituntut tiga tahun enam bulan karena mengkritik privatisasi Pantai Bo’a di NTT di media sosial. Foto: warga Rote Ndao

Sementara itu aksi solidaritas digelar di depan PN Rote Ndao untuk mendukung Erasmus. Sekelompok orang tak dikenal diduga melakukan mengganggu aksi ini hingga menimbulkan kericuhan. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebutkan tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato oleh jaksa di Pengadilan Negeri Rote Ndao merupakan preseden buruk bagi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan upaya penyelamatan lingkungan dan hak dasar warga negara di Indonesia.  

“Apa yang disuarakan Erasmus adalah murni bentuk advokasi untuk mempertahankan hak-hak masyarakat lokal dari ancaman privatisasi. Sikap Erasmus jelas membela kepentingan publik termasuk memastikan setiap komersialisasi area publik harus menyediakan layanan umum, sebagai pemenuhan hak servitude publik,” kata dia. 

Pada perspektif HAM, pemidanaan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya sistematis untuk membungkam partisipasi publik dan kerja-kerja kemanusiaan. Seharusnya, hukum negara menjamin perlindungan mutlak bagi pejuang lingkungan hidup agar tidak dapat dituntut secara pidana.  

Ia pun meminta Majelis Hakim PN Rote Ndao berkiblat pada preseden kasus Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Aktivis Karimunjawa ini juga sempat dikriminalisasi menggunakan UU ITE karena mengkritik pencemaran tambak udang, namun akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024. Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik demi lingkungan bukanlah sebuah kejahatan. 

“Majelis hakim PN Rote Ndao harus berpihak pada kebenaran dan keadilan. Erasmus Frans Mandato harus dibebaskan, karena memperjuangkan lingkungan dan kemanusiaan tidak seharusnya diganjar dengan jeruji besi,” ucapnya.

Ia mengaku prihatin bahwa tuntutan pidana jaksa di ruang sidang ini dibarengi dengan kekerasan di luar gedung pengadilan. Aksi solidaritas yang menuntut keadilan bagi Erasmus diwarnai kericuhan saat sekelompok orang tak dikenal melempari massa dengan batu sehingga muncul korban luka-luka. 

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT telah mengirimkan Amicus Curiae (surat sahabat peradilan) kepada PN Rote Ndao untuk membebaskan Erasmus. Pada surat tersebut ia meminta hakim untuk memutus bebas Erasmus.