LIPUTAN KHUSUS:

Indonesia 2029: Peta Jalan Menuju Tenggelam


Penulis : Tim Riset Betahita.id

Tren bencana hidrometeorologi tidak lagi naik linear, melainkan melonjak eksponensial membentuk "Kurva J". Tanpa koreksi struktural melalui Moratorium, Pajak Karbon Riil, hingga PDB Hijau, krisis iklim berpotensi menjadikan Indonesia "Negara Gagal" pada 2029.

Analisis

Rabu, 11 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

Ringkasan:

  1. Data BNPB menunjukkan tren bencana hidrometeorologi tidak lagi naik linear, melainkan melonjak eksponensial membentuk "Kurva J". Ini berkorelasi lurus dengan data Auriga Nusantara: tutupan hutan alam Jawa tersisa <11% dan Sumatera <20%.
  2. Bencana tidak terjadi tiba-tiba. Menggunakan teori Time-Lag, banjir hari ini adalah tagihan dari "Kartu Kredit Ekologis" yang digesek 5 tahun lalu lewat obral izin tambang/sawit. Rakyat membayar bunga berbunga dari kerusakan yang izinnya diterbitkan pejabat yang sudah pensiun.
  3. Ritme deforestasi Indonesia berhimpitan dengan siklus Pemilu. Hutan dibakar dan izin diobral pada H-2 Pemilu untuk modal politik (ijon), lalu "utang" itu dibayar lunas pasca-pemilu lewat regulasi yang memutihkan dosa korporasi (Omnibus Law & Revisi UU Minerba).
  4. Terjadi sentralisasi kekuasaan predator. Omnibus Law mematikan ribuan "Raja Kecil" (Bupati) di daerah dan menarik kuasa ke Pusat ("Raja Jawa"). Akibatnya, kerusakan alam tidak lagi eceran, melainkan berskala raksasa, terstruktur, dan dilindungi label Proyek Strategis Nasional (PSN).
  5. Negara merespons krisis ekologi dengan pendekatan sipil-teknis (betonisasi/bendungan) yang padat modal, bukan pemulihan ekologis. Kasus sedimentasi Waduk Jatigede membuktikan infrastruktur beton tidak berdaya melawan kerusakan hulu.
  6. Klaim pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah semu (PDB Semu) karena tidak menghitung depresiasi aset alam. Kita layaknya menjual genteng rumah demi makan siang; merasa kenyang sesaat, namun terancam mati kedinginan saat badai datang karena pelindung alam sudah hilang.
  7. Tanpa koreksi struktural (Moratorium, Pajak Karbon Riil, PDB Hijau), krisis iklim akan menggerus wilayah fisik NKRI (tenggelamnya Pantura/pulau kecil) dan berpotensi menjadikan Indonesia "Negara Gagal" pada 2029.

Tumbal-Beli Sumber Daya Alam

Banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu bukan sekadar amukan air, melainkan sebuah tagihan yang jatuh tempo. Selama ini pemerintah berlindung di balik mitos cuaca ekstrem, padahal data membuktikan kita sedang memanen badai dari izin tambang dan sawit yang ditanam satu dekade lalu.

Melalui pendekatan statistik dan korelasi kebijakan, terbukti bahwa ada hubungan kausalitas langsung antara frekuensi dan intensitas bencana dengan penerbitan izin ekstraktif. Sebuah timbal-beli, alih-alih imbal-beli yang setara, antara alam dengan penerbitan izin dan siklus politik elektoral.

Tren Bencana 2000–2029

Pesan Gawat dari "Kurva J"

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan pola anomali dalam jumlah bencana hidrometeorologi yang membentuk Kurva J (J-Curve). Ahli data kebencanaan memandang kurva ini dengan kengerian, karena menunjukkan frekuensi bencana tidak lagi naik secara linear, melainkan melonjak eksponensial.

Sebaran Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan pemerintah sebelum dan sesudah 2014. Sumber: MOMI Minerba, diolah Yustinus Seno/Auriga.

Trennya terbagi ke dalam tiga fase evolusi:

  1. Era Awal Otonomi (2000-2004): Rata-rata kejadian bencana berkisar 200 - 500 kejadian/tahun. Bencana didominasi banjir lokal dan belum bersifat landscape catastrophe.
  2. Era Raja Kecil (2005-2018): Fase akselerasi. Ini adalah era "Pesta Izin Daerah" di mana ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diobral oleh Bupati untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Pilkada. Angka bencana merangkak naik dari 760 (2006) menembus 3.397 (2018).
  3. Era Konsolidasi Oligarki (2019-2024): Fase panen bencana. Angka melonjak menembus 3.000–5.000 kejadian per tahun. Pada 2019 tercatat 3.814 kejadian, lalu 4.650 (2020), dan 5.402 (2021).

Kurva vertikal ini adalah indikator valid bahwa daya dukung lingkungan telah kolaps. Alam tidak lagi mampu melakukan pemulihan diri (self-healing) karena laju perusakan jauh melampaui laju pemulihan. Hal ini berkorelasi lurus dengan data Auriga Nusantara yang menunjukkan tutupan hutan alam di Jawa tersisa kurang dari 11% dan di Sumatera kurang dari 20%. Spons alami penyerap air telah hilang.

Teori Time-Lag

Publik sering gagal memahami bencana karena melihatnya secara real-time. Padahal, ekologi bekerja dengan jeda waktu (time-lag). Rumus forensiknya adalah X+5: Bencana banjir bandang tahun ini (T) adalah hasil dari pembabatan hutan yang izinnya diterbitkan pada 5 tahun lalu (T-5).

Singkatnya, ekonomi kita berjalan dengan sistem "Kartu Kredit Ekologis". Kita menggeseknya hari ini untuk belanja (tambang/sawit), menikmati barangnya sekarang, tapi tagihannya (bencana) baru datang 5 tahun lagi dengan bunga berbunga. Masalahnya, saat tagihan itu datang, pejabat yang menggesek kartunya sudah pensiun, dan rakyatlah yang harus membayarnya dengan nyawa.

Mengapa 5 tahun? Jawabannya ada pada sains. Lima tahun adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk: (1) Tanah kehilangan daya ikat akar (akar mati membusuk), (2) Sedimentasi menumpuk di sungai hingga dangkal. Rentang waktunya masih bisa berubah tergantung jenis tanah (misalnya tanah vulkanik lebih cepat longsor), kemiringan lereng, dan intensitas "land clearing". Di wilayah tambang nikel Sulawesi dan Halmahera, jedanya bisa lebih cepat, kurang dari 2 tahun, karena land clearing melibatkan pengupasan tanah pucuk (top soil) secara total.

Bukti Empiris:

  • Banjir Kalsel 2021: Hasil dari lonjakan izin tambang periode 2010-2015.
  • Krisis Asap 2015/2019: Hasil obral izin sawit Riau/Jambi periode 2009-2014.
  • Banjir Lahar Dingin Sumbar 2024: Didahului pembukaan lahan masif di lereng Marapi periode 2017-2019.

Mengacu pada rumus ini, maka setiap banjir besar yang kita proyeksikan terjadi hingga 2029 nanti adalah buah dari kebijakan Omnibus Law dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilakukan masif antara 2020–2024.

Tren Ekstaksi SDA dan Kejadian Bencana

KURVA MAUT: Perbandingan tren produksi batu bara (Hitam) dan luas sawit (Oranye) melawan kejadian bencana (Garis Merah). Terlihat jelas pola Time-Lag: Ekstraksi SDA digenjot masif pada dekade 2000-2010, dan dampaknya (ledakan bencana) dipanen secara eksponensial satu dekade kemudian. Tahun 2022 adalah awal keseimbangan alam baru. (Sumber: Diolah dari data BNPB, ESDM, Auriga).

Mitos Cuaca Ekstrem

Pemerintah kerap menggunakan alibi "Curah Hujan Ekstrem". Kajian ini menemukan itu adalah penyesatan logika (logical fallacy). Secara hidrologis, hutan hujan tropis yang sehat mampu menyerap curah hujan ekstrem sekalipun. Namun, di wilayah konsesi tambang/sawit, koefisien aliran permukaan (run-off) mendekati 100%. Artinya, air hujan langsung menjadi air larian yang merusak, bukan air tanah.

Studi Kasus Aceh Tamiang:

  • 2006: Banjir bandang terjadi saat curah hujan tinggi + illegal logging.
  • 2025 (November): Banjir besar kembali terjadi dengan daya rusak lebih parah, padahal volume hujan relatif lebih kecil dibanding 2006. Ini membuktikan penyebab utamanya adalah kerusakan ekologis permanen, bukan sekadar cuaca.

Karena itu bencana terjadi bukan karena hujan yang terlalu banyak, tapi karena sponsnya, yakni hutan, telah dicuri.

SATU BULAN, DUA WAJAH: Citra satelit Planet Labs merekam detik-detik runtuhnya pertahanan ekologis Aceh Tamiang oleh banjir November 2025. Perhatikan warna cokelat yang meluas drastis—bukti visual bahwa tanah telah kehilangan kemampuan menyerap air (loss of sponge capacity), mengubah hujan menjadi air bah yang membawa sedimen mematikan.

Sinkronisasi Siklus Pemilu dan Kerusakan Ekologi

Kerusakan hutan Indonesia memiliki ritme 5 tahunan yang berhimpitan dengan siklus penggalangan dana (fundraising) politik.

Fase Pengumpulan Dana (H-2 Pemilu)

Politik Indonesia berbiaya tinggi (high cost politics). Riset KPK dan LIPI mengonfirmasi mahalnya mahar politik ini.  

Biaya menjadi bupati/walikota berkisar Rp20-30 miliar. Biaya jadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. Sementara itu gaji bupati ditambah tunjangan hanya sekitar Rp6 miliar selama 5 tahun. Gap antara biaya politik dan pendapatan inilah yang dibayar oleh Investor Bayangan/Bohir (baca: Bandar tambang/sawit), sebagai ijon politik, dengan imbalan izin.

Kepala daerah membayar kepada bohir dengan penerbitan izin pembukaan lahan (land clearing) dan relaksasi pengawasan lingkungan pada 1-2 tahun sebelum Pemilu. Contoh kasus fundraising politik:

  • Sebelum Pemilu 2014 dan 2019 terjadi lonjakan titik panas (hotspot) yang signifikan di Sumatera dan Kalimantan. Pembakaran hutan adalah metode land clearing termurah untuk mengejar setoran produksi sawit/kertas guna mendanai kampanye.
  • Amran Batalipu (eks Bupati Buol), terbukti menerima suap dari Hartati Murdaya (Siti Hartati Cakra Murdaya) senilai Rp3 miliar untuk HGU Sawit menjelang Pilkada 2012.

Bagaimana pada H-2 Pemilu 2029? Periode 2027-2028 diprediksi akan menjadi fase "bakar-bakar" untuk mendanai Pemilu 2029 yang diperkirakan akan menjadi pemilu termahal dalam sejarah, akibat efek inflasi politik pasca-Pilpres satu putaran. Kebetulan, ini juga musim El Nino, sehingga membakar hutan dan lahan lebih mudah. Namun aktornya bergeser ke "Tim Sukses Pusat" yang mengurus izin PSN.

Tapi terlihat pula upaya sejumlah partai untuk mengalihkan pemilihan ke mode pura-pura langsung pada 2029, justru menggunakan alasan politik berbiaya tinggi ini, padahal untuk melanggengkan kuasa. Pertanyaannya apakah benar biaya politik itu tinggi jika demokrasi benar-benar dilakukan, steril dari sogok-menyogok? Tingginya biaya terjadi karena suap dan pemerasan telah dianggap sebagai harga yang lazim—ini  yang jadi masalah sebenarnya, bukan biayanya yang tinggi.

Fase Balas Budi (Pasca-Pemilu)

Setelah kandidat terpilih, saatnya membayar hutang budi kepada sponsor. Pembayarannya bukan uang tunai, tapi kebijakan.

Revisi UU KPK (2019) dan UU Minerba (2020) dapat menjadi contoh. UU yang disahkan dengan kilat ini secara faktual merupakan bentuk 'dividen' politik kepada oligarki SDA yang mensponsori pemenangan pemilu. Faktanya, UU itu disahkan dan isinya menguntungkan oligarki. Jadi, ini fakta legislasi.

Dividen paling nyata adalah Pasal 169A pada UU Minerba yang memberikan jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun bagi pemegang KK (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) raksasa tanpa lelang. Ini mengunci penguasaan energi fosil oleh 7-8 grup raksasa hingga 2040-an.

Contoh lainnya adalah pengesahan UUCK. Pasal 110A dan 110B dalam UU ini secara eksplisit mengatur pembayaran denda administrasi untuk melegalkan kebun ilegal. Ini namanya pengampunan, karena denda administrasi yang dikenakan jauh lebih murah dibandingkan biaya pemulihan ekologis.

Pemutihan jutaan hektare sawit dalam kawasan hutan (2021-2023) secara administratif ini adalah mekanisme 'pengampunan dosa' massal bagi donatur. Negara "mengampuni" 3,3 Juta Hektare sawit dalam kawasan hutan? Apa namanya jika bukan "Diskon Besar-Besaran" bagi pelanggar hukum, untuk membayar makan siang yang tidak gratis.

Dari “Raja Kecil” Kembali ke Mode “Raja Jawa”

Terjadi evolusi struktur oligarki dari yang terfragmentasi (desentralisasi) menjadi terpusat (resentralisasi), membuat daya rusak menjadi lebih efisien, legal, dan berskala raksasa.

Era Otonomi (2001-2014)

Pada masa Otonomi Daerah, aktornya adalah para Bupati, Walikota, dan DPRD. Korupsinya eceran. Izin tambang dikeluarkan tumpang tindih untuk mengejar PAD dan upeti pribadi, tanpa Amdal yang benar. Bupati menjadikan izin sebagai ATM daerah. Akibatnya, pasca-Otonomi Daerah (2001-2014), jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) meledak dari sekitar 700-an menjadi lebih dari 10.000 izin di seluruh Indonesia.

Studi Kasus:

  • Mardani H. Maming (Tanah Bumbu): Modus pengalihan IUP Operasi Produksi ke perusahaan afiliasi. Terbukti menerima suap/gratifikasi ratusan miliar. Bukti bagaimana izin tambang jadi komoditas dagang bupati.
  • Rita Widyasari (Kukar): Menerima gratifikasi "uang ketok" per metrik ton batu bara yang keluar dari wilayahnya. Menjadikan kabupaten kaya SDA sebagai sapi perahan dinasti.

Era Resentralisasi (2020-Kini)

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan UU Minerba No. 3/2020 kemudian menarik kewenangan izin ke Pusat. Aktornya kini adalah Menteri Teknis, Satgas Percepatan Investasi, dan Koalisi Gemuk Nasional.

Mengutip Benedict Anderson, kekuasaan adalah energi yang jumlahnya tetap (zero-sum game). Agar Pusat menjadi mutlak, Daerah harus dikosongkan. Omnibus Law sejatinya adalah mekanisme 'penyedotan kesaktian' tersebut—mematikan ribuan 'Raja Kecil' di daerah demi melahirkan kembali satu 'Raja Jawa' yang absolut di Jakarta.

Akibatnya, kerusakan alam kini tidak lagi bising dan eceran seperti zaman Raja Kecil, melainkan hening, terstruktur, dan massal. Satu tanda tangan di Jakarta (Omnibus Law) kini cukup untuk meruntuhkan benteng ekologis di lima pulau sekaligus tanpa ada Bupati yang berani melawan.

Demikian pula korupsinya. Jika di era otonomi daerah korupsinya eceran, kini levelnya "Korupsi Grosiran". Tidak perlu lagi menyuap 10 Bupati untuk 10 tambang kecil, cukup "melobi" 1 menteri untuk 1 izin raksasa (PSN).

Hasilnya, meski pada era ini jumlah IUP yang dicabut ribuan, izin-izin baru yang strategis (Nikel, PSN) diberikan dalam blok raksasa. Contohnya adalah proyek Weda Bay dan Morowali. Satu izin PSN bisa mencakup puluhan ribu hektare, setara dengan gabungan 50 tambang kecil era Bupati.

Studi Kasus:

  • Food estate: Jutaan hektare hutan Papua dan Kalteng dibuka bukan oleh Bupati, tapi oleh Kementerian Pertahanan dan Pertanian atas perintah Presiden.
  • Pulau Rempang dan Wadas: Negara mengerahkan aparat keamanan untuk mengamankan investasi pusat, melibas kewenangan atau keberatan daerah.

Kerusakan di era Raja Jawa tidak lagi bopeng, tapi menghampar luas.

Izin di Kalimantan Era Raja Kecil Vs Mode Pusat

PULAU KONSESI: Ini adalah contoh perubahan lanskap di Indonesia karena praktik Ekonomi Jual Genteng. Pulau kaya hutan dan tambang Kalimantan berubah menjadi Pulau Konsesi dalam satu dekade (2014-2025).

Terlihat bahwa bencana yang kita alami bukan akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari Kejahatan Terencana yang legal. Pemerintah tahu rumusnya (X+5), mereka tahu siklusnya, dan mereka sadar memutasi aktornya menjadi lebih buas.

Apa respons negara melihat kehancuran ini? Apakah negara bertobat?

Tidak—setidaknya sejauh ini. Di Bagian II, kita akan membedah bagaimana negara justru melakukan Malapraktik Kebijakan: Menjawab kerusakan hutan dengan proyek beton, dan menjawab protes warga dengan penjara.

Estafet Kehancuran: Siapa Pilotnya?

Kerusakan struktural ini tidak terjadi secara otopilot. Ada "pilot" yang mengemudikan arah kebijakan ekonomi politik negara. Data menunjukkan adanya kesinambungan agenda ekstraktif antar-rezim, yang membedakan hanyalah kecepatan dan gayanya.

Rezim 2004–2014: "Fondasi Ekstraksi"

Di forum internasional, rezim ini dicitrakan pro-lingkungan dengan target penurunan emisi 26% dan moratorium hutan. Namun, fakta lapangannya kontradiktif.

  • Warisan Kebijakan: Di era inilah lahir MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang secara eksplisit membagi pulau-pulau di Indonesia menjadi "Koridor Ekonomi" berbasis komoditas mentah (sawit & batu bara).
  • Dampak: Ini adalah era booming komoditas. Hutan dilepas secara masif untuk mengejar target pertumbuhan koridor tersebut, meletakkan dasar bagi deforestasi terencana.

Rezim 2014–2024: "Akselerasi Tanpa Rem"

Jika rezim sebelumnya meletakkan fondasi, rezim ini membangun temboknya dengan kecepatan penuh. "Rem" lingkungan yang tersisa dicopot total demi investasi.

  • Warisan Kebijakan: Presiden memosisikan diri layaknya CEO yang melayani investor. Warisan terbesarnya adalah pelemahan instrumen pengawas (Revisi UU KPK) dan deregulasi radikal (Omnibus Law UU Cipta Kerja).
  • Dampak: Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi "kartu sakti" yang bisa melibas status kawasan hutan lindung dan hak masyarakat adat (seperti kasus food estate dan Rempang). Kerusakan tidak lagi menyebar, tapi terkonsolidasi dalam blok-blok raksasa.

Kabinet Eksekutor

Di bawah Presiden, kementerian teknis berubah fungsi:

  • Kementerian LHK: Bukan lagi menjadi "palang pintu" pelestarian, melainkan stempel administrasi bagi pelepasan kawasan hutan dan pemutihan sawit ilegal.
  • Kementerian ESDM: Menyetujui target produksi batu bara (RKAB) yang ugal-ugalan hingga tembus 700 juta ton/tahun, menciptakan oversupply yang mempercepat pembukaan lahan di hulu. 

Malapraktik Penyelamatan oleh Negara

Negara mengeluarkan triliunan rupiah anggaran mitigasi bencana untuk pendekatan sipil-teknis (civil engineering) yang padat modal, sementara pendekatan pemulihan ekologis (ecological restoration) dimatikan. Kajian menunjukkan pendekatan sipil-teknis ini tidak menyentuh akar masalah, keharusan pemulihan ekologis, melainkan menjadi lahan bisnis baru bagi kontraktor infrastruktur dan konsultan.

Lebih buruk lagi, elemen masyarakat yang secara swadaya menjaga alam justru mengalami kriminalisasi sistematis.

Dengan demikian, respons negara selama ini adalah sebuah malapraktik kebijakan: Mengobati gejala yang muncul sebagai banjir dan asap dengan proyek, tapi membiarkan sumber penyakitnya, yakni deforestasi, terus tumbuh.

Kontraktor Bernama Negara

Pemerintah terlihat memandang bencana bukan sebagai kegagalan mengelola alam, melainkan sebagai peluang proyek infrastruktur baru. Narasi penyelamatan didominasi pola pikir Betonisasi.

Paradoks Beton

Pemerintah membanggakan pembangunan 61 bendungan baru sepanjang 2014-2024 dan--yang sedang berjalan--tanggul laut raksasa (giant sea wall) sebagai solusi banjir. Audit lapangan justru menunjukkan solusi tersebut merupakan inefisiensi fatal.

Bendungan adalah solusi di hilir. Tanpa perbaikan tutupan hutan di hulu (catchment area), bendungan hanya berfungsi sebagai penampung lumpur raksasa, akan mengalami pendangkalan (sedimentasi) ekstrem dalam waktu singkat.

Studi Kasus Waduk Jatigede, Sumedang, yang diresmikan 2015:

  • Proyek senilai USD467 juta ini dirancang untuk berumur 100 tahun. Namun, data lapangan menunjukkan laju sedimentasi dari hulu Sungai Cimanuk (Garut) mencapai 7,77 juta m³/tahun akibat kritisnya lahan pertanian di hulu.
  • Pemerintah membangun "bak penampung" raksasa di Sumedang, tapi membiarkan "keran lumpur" di Garut tetap terbuka lebar.

Yang dilakukan pemerintah adalah memberikan obat penahan sakit. Waduk menahan air sementara, tapi tidak menghentikan penyakit utamanya, yaitu hilangnya daya serap tanah dan erosi. Negara membuang triliunan rupiah untuk infrastruktur yang masa pakainya sedang dimakan rayap sedimentasi sejak hari pertama diresmikan.

Ritual Anggaran Bernama Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Program penanaman pohon tahunan seringkali berakhir sebagai seremonial belaka. Audit kinerja menemukan fokus pemerintah ada pada Realisasi Penanaman—Tanam, Lupakan. Anggaran terserap, bibit dibeli, difoto. Bukan pada Tingkat Kehidupan Pohon (survival rate). Padahal tingkat keberhasilan tumbuh tanaman RHL di lapangan seringkali rendah, di bawah 30-40%, karena tidak ada perawatan lanjutan.

Terjadi pula kanibalisme kebijakan. Di satu peta, KLHK melakukan rehabilitasi DAS. Di peta yang sama atau bersebelahan, Kementerian ESDM menerbitkan izin tambang atau Kementerian Pertanian membuka food estate.

Walhasil, negara menanam dengan tangan kanan, dan mencabut dengan tangan kiri. Secara matematis, deforestasi selalu menang melawan reforestasi.

Teknologi Modifikasi Cuaca: Melawan Kodrat dengan Garam

Penggunaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) dengan menabur garam di awan kian masif. Pada musim hujan untuk mencegah banjir dan pada musim kemarau untuk mencegah asap.

Langkah ini menunjukkan keputusasaan negara. Negara mencoba mengambil alih peran alam mengatur hujan dengan pesawat terbang, karena hutan sebagai regulator iklim alami sudah rusak.

Biaya operasi TMC miliaran rupiah hangus per minggu. Bandingkan dengan biaya sekat kanal (canal blocking) untuk membasahi gambut yang bersifat jangka panjang.

Solusi reaktif ini juga tidak berkelanjutan. Kita tidak bisa memodifikasi cuaca selamanya jika siklus hidrologis di darat sudah hancur. 

ESG: Topeng Hijau Industri

Terjadi praktik privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian oleh korporasi, menggunakan instrumen sustainability (keberlanjutan). Instrumen keberlanjutan adalah lisensi sosial untuk tetap melakukan ekstraksi.

Skandal Lubang Tambang dan Jaminan Reklamasi

Ribuan lubang tambang ditinggalkan menganga di Kalimantan dan Sumatera, setelah harta karunnya habis dikeruk. Hingga 2025, tercatat 51 anak tewas di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur saja.

Audit ekonomi menunjukkan penyebabnya ada pada nilai Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang harus disetor pengusaha seringkali terlalu murah (undervalued). Estimasi biaya riil menutup lubang sekitar Rp200 juta/ha, sedangkan jamrek yang disetor antara Rp50-70 juta/ha.

Secara rasional ekonomis, pengusaha memilih merelakan uang Jamrek disita negara daripada keluar uang 3x lipat untuk menutup lubang. Regulasi Jamrek justru menjadi insentif untuk tidak melakukan reklamasi. Negara memfasilitasi jalan kabur legal bagi perusak lingkungan.

Greenwashing: Sertifikasi di Atas Tanah Panas

Sertifikat Hijau yang diterbitkan RSPO/ISPO/green mining menjadi tameng diplomasi dagang. Banyak perusahaan pemegang sertifikat "sustainable" ini yang konsesinya berada di atas lahan gambut dalam, yang seharusnya dilindungi, atau berkonflik dengan masyarakat adat.

Sertifikasi ini seringkali hanya menjadi tiket masuk ke pasar global, bukan jaminan keamanan ekologis bagi warga lokal. Klaim net zero sebuah korporasi seringkali hanyalah manipulasi akuntansi karbon, bukan pengurangan emisi riil di tapak.

Masyarakat Adat dan Sipil: Pertahanan Terakhir yang Dikriminalisasi

Inilah bagian paling kelamnya. Negara mematikan sistem imun-nya sendiri. Mereka yang mengerjakan tugas negara untuk menjaga hutan secara gratis, justru dihukum oleh negara.

Paradoks Penjaga Hutan

Masyarakat adat telah menjaga hutan ratusan tahun dengan hukum adat. Misalnya Sasi atau Tana Ulen. Data satelit membuktikan wilayah kelola rakyat lebih efektif menjaga tutupan hutan dibanding kawasan konservasi negara.

Namun respons negara selama ini kurang waras. Alih-alih diberi insentif, wilayah adat mereka tidak diakui, dipetakan sebagai Tanah Negara, lalu izinnya diberikan ke korporasi.

Kasus Kinipan di Kalimantan Tengah dapat menjadi contoh. Ketua Adat Kinipan, Effendi Buhing, diseret paksa oleh aparat karena mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi sawit. Negara mengirim aparat bukannya untuk menangkap pencuri kayu, tapi untuk menangkap pemilik rumah yang sedang menjaga pagarnya.

Teror Hukum SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)

Hukum dipakai sebagai senjata pembungkam (weaponization of law). Warga yang memprotes limbah atau debu tambang tidak diajak dialog, tapi langsung digugat perdata miliaran rupiah atau dilaporkan pidana dengan pasal karet, seperti UU ITE, Pencemaran Nama Baik, dan Menghalangi Investasi. Tujuannya jelas: Menebar ketakutan (chilling effect) agar warga lain diam.

Teror ini berlangsung masif, dari Wadas, Rempang, hingga Air Bangis. Polanya berulang: investasi masuk, warga menolak, aparat represif, warga dikriminalisasi.

Mitigasi Mandiri

Saat banjir datang atau kebakaran terjadi, yang pertama turun memadamkan api atau membuat dapur umum adalah warga sendiri. Negara seringkali tiba terlambat, hadir saat air surut untuk seremoni bantuan.

Rakyat dipaksa melakukan self-service keselamatan, sementara pajak mereka dipakai untuk menyubsidi industri yang menyebabkan bencana tersebut.

Walhasi, negara sedang mengalami disorientasi mitigasi. Negara sibuk membangun wadah (bendungan), tapi membiarkan isinya (air dan tanah) rusak. Dan ketika ada rakyat yang mengingatkan hal ini, mereka dipukul.

Apa yang bisa terjadi dengan malapraktik penyelamatan ini? Bagian III menunjukkan bahwa yang terburuk yang dapat terjadi adalah kita bangkrut.

Neraca Kebangkrutan

Klaim "Pertumbuhan Ekonomi" pemerintah ternyata omong kosong, jika klaim ini diuji dengan menyandingkan data Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor SDA melawan biaya eksternalitas (externalities cost) yang ditanggung publik. Ekstraksi SDA yang membabi buta selama ini justru memproyeksikan ancaman kedaulatan teritorial akibat krisis iklim yang berujung pada potensi negara gagal (failed state) secara fungsional.

Ekonomi Parasit: PDB Vs Kerusakan

Indonesia tidak sedang mengalami pertumbuhan ekonomi riil, melainkan sedang melakukan likuidasi aset alam di bawah harga pasar (fire sale), di mana kerugian jangka panjangnya disubsidi oleh rakyat.

Neraca Subsidi Siluman

Negara mengklaim untung dari royalti tambang dan pajak ekspor sawit. Namun, klaim ini runtuh saat diaudit dengan "Biaya Tersembunyi" yang tidak masuk APBN tapi dibayar tunai oleh rakyat.

  • Biaya Kesehatan: Lonjakan klaim BPJS untuk penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan) di Riau/Kalteng saat musim asap, serta penyakit kulit dan diare saat banjir. Paru-paru warga menjadi filter udara gratis bagi polusi PLTU dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Biaya Infrastruktur: Kerusakan jalan negara akibat truk ODOL (over dimension over load) sawit/batu bara. Pajak rakyat dipakai menambal jalan yang dihancurkan korporasi.

Jika biaya-biaya ini dimasukkan ke dalam neraca perusahaan (internalisasi biaya), maka sebagian besar perusahaan SDA di Indonesia sebenarnya bangkrut. Perusahaan ini terlihat untung hanya karena membebankan biaya operasional kerusakan kepada negara dan warga.

PDB Semu

PDB (Produk Domestik Bruto) menghitung penebangan hutan sebagai pendapatan. Misalnya dari penjualan kayu/CPO. Tapi, PDB tidak menghitung hilangnya hutan sebagai penyusutan aset (depresiasi).

Kita ini seperti orang kelaparan yang mencopot genteng, kusen, dan jendela rumahnya sendiri untuk dijual ke tetangga demi membeli sebungkus nasi Padang. Saat makan siang, kita merasa kaya, karena perut kenyang dan memegang uang kembalian. Tetangga memuji kita pertumbuhannya bagus. Tapi tunggu nanti malam saat hujan badai datang. Kita baru sadar bahwa aset pelindungnya,  genteng, sudah tidak ada. Kita mati kedinginan dalam keadaan perut kenyang. Ekonomi Indonesia saat ini adalah Ekonomi Jual Genteng—ini tidak ada kaitannya dengan rencana gentengisasi pemerintah, karena ini istilah untuk membumikan "Depresiasi Aset Sumber Daya Alam" yang rumit.

Neraca yang Buta Iklim

Krisis terbesar kita bukan hanya karena korupsi, tapi karena cacat logika dalam sistem akuntansi negara. Hitungan ekonomi makro kita sepi dari risiko iklim, padahal risiko ini nyata adanya.

  1. APBN Tanpa Radar Iklim

Dalam dokumen APBN, Risiko Iklim tidak pernah dimasukkan sebagai asumsi dasar ekonomi makro, sejajar dengan inflasi, kurs rupiah, atau harga minyak.

Negara memperlakukan krisis iklim hanya sebagai pos pengeluaran, misalnya berupa biaya proyek penanaman pohon atau pembuatan tanggul, bukan sebagai risiko pendapatan. Faktanya, Kemenkeu tidak menghitung potensi hilangnya PDB jika pantura tenggelam atau jika panen raya gagal total akibat El Nino permanen.

Akibatnya, APBN kita terlihat sehat di kertas, padahal alam, sebagai fondasi pendapatannya, sedang keropos.

  1. OJK dan Bank Indonesia: Simulasi Separuh Hati

Sektor keuangan kita sedang melakukan simulasi penyelamatan krisis iklim. Namun, praktiknya setengah hati.

  • Stress Test Palsu: OJK memang mewajibkan Climate Risk Stress Testing (CRST), tapi hanya sebatas laporan administratif. Belum ada bank yang diwajibkan menambah modal (capital surcharge) karena portofolio kreditnya kotor (banyak membiayai batu bara).
  • Insentif Tanpa Disinsentif: Bank Indonesia memberi "gula" (insentif KLM) untuk kredit hijau, tapi tidak memberikan "cambuk" (disinsentif) untuk kredit hitam. Akibatnya, bank masih nyaman membiayai perusak lingkungan karena dianggap menguntungkan dalam jangka pendek.

Regulator keuangan kita sedang membiarkan bom waktu bernama stranded assets (aset terdampar—seperti PLTU/tambang yang bakal tak bernilai) terus menumpuk di neraca perbankan. Saat bom itu meledak pada 2030-an, krisis moneter 1998 akan terlihat seperti riak kecil.

  1. Lembaga Internasional: Sekadar Catatan Kaki

Bahkan lembaga donor internasional pun setali tiga uang. Dalam laporan outlook ekonomi mereka, pertumbuhan ekonomi masih dihitung dengan rumus usang yang menganggap alam sebagai eksternalitas. Kerusakan hutan tidak mengurangi angka pertumbuhan.

Risiko iklim hanya dibahas di bab tambahan atau catatan kaki, seolah-olah ekonomi bisa berjalan di planet yang mati. Ini memberikan legitimasi palsu bagi pemerintah untuk merasa "on the right track".

Geopolitik Bencana: Skenario 2029–2045

Ancaman terbesar kedaulatan NKRI bukan invasi militer asing, melainkan hilangnya wilayah fisik dan kohesi sosial akibat faktor hidrometeorologi.

Hilangnya Teritorial

Data BRIN dan NASA memproyeksikan Peta Baru Indonesia yang mengerikan. Di Pantura Jawa, daratan Pekalongan, Semarang, Demak, hingga Muara Baru (Jakarta) diprediksi tenggelam permanen akibat kombinasi land subsidence (tanah turun karena sedot air tanah masif) dan sea level rise (air laut naik).

Sementara itu, 115 pulau kecil terancam hilang. Jika yang tenggelam itu pulau terluar, titik dasar (basepoints) batas negara berubah. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia akan menyusut di mata hukum laut internasional (UNCLOS). Kita berteriak "NKRI Harga Mati", tapi tanahnya sedang mati dan hilang.

Pengungsi Iklim

Ketika banjir rob menenggelamkan kampung nelayan dan petani di Pantura, akan terjadi migrasi massal jutaan warga miskin (climate refugees) ke wilayah yang lebih tinggi. Selanjutnya terjadi segregasi sosial. Akan bermunculan gated communities (kota mandiri elit seperti PIK/BSD/IKN) dengan tanggul tinggi dan pompa air swasta, yang terpisah total dari wilayah kumuh yang tenggelam.

Konsekuensinya bisa berat. Perang kelas (class war) bukan lagi soal ideologi, tapi berebut tanah kering dan air bersih.

Pemilu di Tanah Tenggelam

Sebuah pertanyaan lagi: Ketika 2029 tiba, bagaimana menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil di ribuan TPS yang terendam banjir dan jutaan pemilih sedang di pengungsian? Bencana akan menjadi alat politis untuk menunda pemilu atau memanipulasi suara di wilayah terdampak. Legitimasi demokrasi runtuh bersama jebolnya tanggul sungai.

Siklus pemerintahan yang jauh dari Demokrasi Pancasila kembali terulang.

Epilog: Dari Negara Ekstraktif Menuju Republik Pemulihan

Kita tidak bisa keluar dari kutukan ini hanya dengan kemarahan. Diperlukan Koreksi Struktural untuk mencegah "Indonesia Emas 2045" berubah menjadi "Indonesia Cemas".

  1. Koreksi Paradigma: Ekonomi Pemulihan

Negara harus menjadikan pemulihan ekosistem sebagai sektor ekonomi baru. Ganti indikator PDB dengan PDB Hijau yang menghitung depresiasi alam, agar pejabat tidak bisa lagi memalsukan pertumbuhan ekonomi.

  1. Koreksi Fiskal: Internalisasi Biaya

Terapkan prinsip Polluter Pays secara rigid.

  • Pajak Karbon Riil: Bukan sekadar basa-basi, tapi dengan angka yang melampaui biaya pemulihan.
  • Transfer Fiskal Ekologis (TAPE): Ubah skema Dana Bagi Hasil. Daerah tidak lagi diberi uang karena menghasilkan tambang, tapi diberi insentif jika berhasil menjaga hutan.
  1. Koreksi Legal: Jeda dan Audit

Lakukan Moratorium Perizinan berbasis sains selama satu periode pemerintahan (5 tahun) di wilayah kritis. Gunakan masa jeda ini untuk Audit Forensik seluruh izin, menyelesaikan tumpang tindih lahan (satu peta), dan mencabut izin tidur (sleeping permit).

  1. Koreksi Keadilan: Pengakuan Penjaga Alami

Mitigasi termurah adalah memperkuat benteng sosial. Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dan menghentikan kriminalisasi aktivis. Mengakui hak kelola komunitas lokal terbukti lebih efektif menjaga hutan daripada memberikannya pada korporasi.

Pada akhirnya, alam tidak butuh diselamatkan. Ia akan mencari keseimbangan barunya sendiri—mungkin dengan cara menenggelamkan peradaban yang merusaknya. Pertanyaannya bukan apakah alam akan selamat, tapi apakah kita masih ada di sana saat keseimbangan baru itu tercipta. Pilihan ada di tangan kita: bertobat atau tamat.