LIPUTAN KHUSUS:

Alih Kelola 28 Konsesi: Jalan Pulih atau State Capture Corruption


Penulis : Diky Anandya, AURIGA NUSANTARA

Alih kelola eks-28 perusahaan di Sumatera seharusnya dinilai bukan dari seberapa cepat operasi perusahaan disambung, melainkan dari seberapa kuat negara menegakkan akuntabilitas dan pemulihan lingkungan.

OPINI

Senin, 09 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

KEPUTUSAN pemerintah mencabut izin 28 perusahaan pada 20 Januari 2026 lalu, diumumkan sebagai respon atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya bencana ekologis di Sumatera pada akhir November 2025. Kala itu, keputusan tersebut dipuji sebagai mekanisme koreksi yang dianggap berani yang diambil oleh pemerintah. Namun di saat yang sama, kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan sebagai langkah yang berpotensi menimbulkan kekacauan baru di lapangan. Jika dicermati secara seksama, dua respon itu sama-sama masuk akal. Tetapi ada satu persoalan yang semestinya tidak boleh larut dalam tarik-menarik penilaian politik, yakni pencabutan izin bukanlah garis finis.

Benar saja, tak lama setelah pencabutan, pemerintah seketika menyampaikan rencana untuk melanjutkan pengelolaan lahan dan kegiatan ekonomi eks-perusahaan tersebut melalui skema alih-kelola kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara spesifik, pengelolaan sektor perkebunan disebut akan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sedangkan konsesi pertambangan oleh holding Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Sekilas, skema itu patut dibaca sebagai kebijakan pragmatis. Dalihnya, mencegah penghentian mendadak yang memukul pekerja dan ekonomi lokal, menjaga aset agar tidak terbengkalai, sekaligus membuka ruang perbaikan kepatuhan administrasi, seperti menata kewajiban finansial dan aspek lingkungan melalui entitas plat merah yang dikendalikan negara. Tetapi dari perspektif tata kelola sumber daya alam, fokus “kelanjutan operasi” dalam rencana tersebut terkesan menutupi pertanyaan mendasar tentang, untuk siapa pengelolaan dilanjutkan? Dengan mekanisme apa akuntabilitas ditegakkan? Dan, siapa yang akan menanggung biaya pemulihan kerusakan alam yang telah terjadi?

Di titik inilah tulisan ini mencoba mendedah rencana alih kelola tersebut melalui perspektif tata kelola lingkungan (environment governance) dan pemerintahan yang baik (good governance) secara sekaligus. Jika skema alih kelola eks-konsesi yang izin awalnya dicabut dijalankan tanpa transparansi, tanpa pemisahan tanggung jawab, dan tanpa desain akuntabilitas yang kuat, maka praktik itu dapat diposisikan sebagai bentuk state capture corruption. Argumentasi ini bukan tanpa dasar. Pasalnya, pencabutan izin yang semestinya berfungsi sebagai instrumen koreksi, penghentian pelanggaran, dan pintu masuk mendorong pemulihan, beresiko bergeser menjadi mekanisme redistribusi rente.

Plang berisi keterangan areal kawasan IUHHK HTI PT Toba Pulp Lestari yang dipasang di Sektor Aek Raja, di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara./Foto: Betahita.id

Maksud dari pernyataan tersebut adalah potensi akses mengelola kembali sumber daya bernilai tinggi dipindahkan melalui keputusan diskresioner, sementara pertanggungjawaban pelaku awal tertunda, dinegosiasikan, atau “dilarutkan” dalam transisi kelembagaan. Skenario terburuk yang dapat diterka dari kondisi itu adalah negara tidak sedang berupaya memulihkan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup, melainkan menata ulang kepemilikan atau akses atas sumber daya, tanpa terlebih dulu menuntaskan kerugian ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

Karakter state capture corruption dalam skenario tersebut setidaknya berada di tiga lapis secara paralel. Pertama, pada lapis kebijakan, penunjukan BUMN pengelola  menjadi arena relasi kekuasaan, karena kriteria, peta jalan, dan parameter keberhasilan, atau mudahnya, alasan sebenarnya alih kelola itu tidak pernah benar-benar diumumkan kepada publik, sehingga sulit untuk diuji. Kedua, pada lapis informasi dan tanggung jawab, alih kelola tanpa disertai uji tuntas terlebih dahulu yang dibuka ke publik, beresiko memindahkan bukan hanya aset, melainkan juga menambah beban negara terkait biaya pemulihan ekosistem. Ketiga, pada lapis penegakan hukum, ketika negara berubah menjadi operator, resiko konflik kepentingan meningkat, di mana penegakan pidana terhadap korporasi atau jejaring yang terkait berpotensi melemah.

Kerangka hukum yang ada sebenarnya telah memberikan rambu yang tegas agar negara tidak tergelincir pada pola-pola tersebut. Misalnya, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam peraturan tersebut, secara khusus pada Pasal 7, menjadi ketentuan yang menegaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi tidak menghapuskan pidana. Artinya, langkah pencabutan izin dari awal tidak digunakan sebagai mekanisme substitusi penegakan hukum, dan tidak boleh menjadi jalan keluar bagi korporasi yang izinnya dicabut untuk menghindari biaya pemulihan maupun pertanggungjawaban pidana.

Maka dari itu, di saat publik berharap pencabutan izin menjadi titik balik terhadap perbaikan tata kelola lingkungan hidup yang baik, justru disuguhkan dengan praktik yang mengalami siklus berulang, kerusakan terjadi, izin dicabut, pengelolaan berganti baju, tetapi biaya pemulihan tetap ditanggung korban dan negara. Alih kelola eks-28 konsesi seharusnya dinilai bukan dari seberapa cepat operasi disambung, melainkan dari seberapa kuat negara menegakkan akuntabilitas dan pemulihan. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan hanya sekedar “akal-akalan” pemerintah mengganti pengelola sambil membiarkan pola ekstraksi dan impunitas tetap itu.