LIPUTAN KHUSUS:

Koalisi Siarkan Potensi Bencana Proyek Biomassa di Jawa Barat


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ambisi transisi energi tersebut berkebalikan dengan dampak dari pembukaan lahan konsesi biomassa yang berpotensi merusak ekosistem alam membawa bencana baru.

Energi

Kamis, 05 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sejak 2021, pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana mengembangkan proyek co-firing di 52 lokasi PLTU di seluruh Indonesia, tak terkecuali PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Indramayu di Jawa Barat (Jabar). Proyek tersebut diklaim sebagai salah satu upaya pemerintah untuk melakukan transisi energi.

Namun menurut studi Trend Asia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar, dan LBH Bandung berjudul “Ironi Co-Firing Biomassa PLTU Batu Bara di Jawa Barat” yang diluncurkan pada Kamis, 29 Januari 2025, proyek tersebut justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan membuka celah praktik culas.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, bahan baku untuk co-firing biomassa PLTU batu bara bersumber dari Hutan Tanaman Energi (HTE), limbah pertanian dan industri, serta sampah perkotaan. Upaya untuk mendorong implementasi co-firing biomassa ini telah dilakukan pemerintah sejak 2020 melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan konsep multi usaha kehutanan untuk memasok bahan baku biomassa kayu, berupa pelet maupun serpih kayu.

Di Jabar, praktik penggunaan biomassa tidak diatur dengan jelas oleh beberapa aturan yang ada, seperti Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Perda Provinsi Jawa Jabar Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Provinsi Jabar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar 2025-2029, dan Draf Naskah Akademik Rencana Umum Energi Daerah (RUED)-P. 

Tampak dari ketinggian hamparan PBPH hutan tanaman yang dipergunakan untuk biomassa PLTU./Foto: Trend Asia.

Meski dalam RUED-P menjelaskan penggunaan biomassa sebagai upaya transisi energi yang dilakukan oleh Pemda Jabar, tapi nyatanya proyek ketenagalistrikan masih dikuasai oleh pemerintah pusat.

Pengembangan HTE untuk kebutuhan co-firing biomassa memerlukan bahan baku pembukaan lahan di kawasan hutan produksi. Di pulau Jawa, PT PLN bekerja sama dengan Perhutani untuk penyediaan bahan baku biomassa. Luas efektif pengembangan HTE di Jabar hingga 2024 diperkirakan mencapai 9.973 hektare dengan area pengembangan HTE yakni Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Sukabumi, KPH Purwakarta, KPH Indramayu, dan KPH Sumedang. Untuk KPH Sukabumi, pengembangan HTE telah diintegrasikan dengan pembangunan pabrik pengolahan biomassa.

Sayangnya ambisi transisi energi tersebut berkebalikan dengan dampak dari pembukaan lahan konsesi HTE yang berpotensi merusak ekosistem alam. Di Sukabumi misalnya, salah satu fungsi kawasan hutan yakni sebagai Kawasan Pelindung Sungai (KPS). Artinya, hutan berfungsi untuk mempertahankan sungai sebagai ruang hidup yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Selain itu pembukaan lahan juga berpotensi merusak biodiversitas kawasan, seperti ancaman tergusurnya primata endemik Owa Jawa sebagai pelestari hutan.

Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, Bayu Maulana Putra, mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir, tanda-tanda krisis iklim dan melemahnya daya dukung lingkungan semakin terlihat. Bencana yang terjadi secara beruntun, pada akhirnya semakin menjadikan masyarakat sebagai korban yang kehilangan tempat tinggal, melumpuhkan ekonomi, dan nyawa warga. Alih-alih menjadi solusi transisi energi, pengembangan proyek biomassa justru menjadi ancaman baru bagi masyarakat.

“Di Jawa Barat, program co-firing biomassa justru mengganjal percepatan pemensiunan dini PLTU batu bara, yang selama ini menyumbang signifikan hadirnya krisis iklim. Selain itu, pengembangan perkebunan biomassa justru mempertebal ketimpangan akses lahan demi melayani kepentingan korporasi,” ujar Bayu Maulana Putra, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia, dalam sebuah keterangan tertulis, 29 Januari 2026.

Selain ancaman bencana, penyediaan biomassa juga rentan terhadap praktik culas dalam rantai pasok dan berpotensi menjadi modus baru perampasan lahan masyarakat. Selain Perhutani, kebutuhan pellet kayu untuk keperluan co-firing biomassa juga diperoleh dari industri gergaji atau sawdust. Para pemasok diduga melakukan praktik membasahi serbuk gergaji, yakni dengan menyiramnya dengan air untuk meningkatkan berat agar mendapat keuntungan lebih banyak.

Menurut Fauqi Muhtaromun, staf Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar, langkah pengembangan hutan tanaman energi (HTE) untuk co-firing biomassa praktiknya sangat tidak kompeten. Pihak Perhutani tidak benar-benar mengembangkan lahan untuk jenis tanaman energi. Panen tanaman energi yang mereka lakukan hanya berasal dari kawasan liar.

“Pasokan pabrik pellet kayu terbukti berpotensi tidak hanya menggunakan tanaman energi, juga menggunakan jenis kayu lainnya, salah satunya Pinus,” ujar Fauqi.

Ia menuturkan pihak Perhutani berupaya memberi upah bagi masyarakat setempat untuk memanen jenis tanaman energi. Karena tanaman ini bisa tumbuh di mana saja, seolah praktik ini akan melegalkan masyarakat untuk membabat hutan untuk pasokan pabrik pellet kayu, terlebih peluang penggunaan kayu selain dari jenis yang diperuntukkannya.

“Alih-alih dapat melunasi janji transisi energi, setidaknya skema co-firing biomassa menghasilkan berbagai persoalan, krisis lingkungan dan deforestasi pembukaan lahan HTE, serta mengalihkan kesalahan korporasi sebagai pelaku utama atas persoalan tersebut,” katanya.

Maulida Zahra, pengacara publik LBH Bandung berpendapat, dari kebijakan, kondisi di tapak hingga temuan praktik culas, penggunaan co-firing biomassa tidak membawa solusi demi niat baik transisi energi. Daripada berpindah ke energi terbarukan yang seharusnya berkeadilan bagi semua, penggunaan co-firing biomassa justru membawa masalah baru yang menghadirkan konflik lama tentang penguasaan lahan dengan gaya baru.

“Selain itu juga semakin menjauhkan Indonesia dari energi terbarukan yang berkeadilan yang memenuhi perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya