LIPUTAN KHUSUS:
Bagaimana Krisis Iklim Mengancam Demokrasi
Penulis : Purwanto Setiadi, JURNALIS
Kelangkaan, keberlimpahan, dan risiko bersama terhadap demokrasi yang dihadapi Barat dan Indonesia.
OPINI
Senin, 02 Februari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
DI EROPA dan Amerika Utara, di Barat, elite yang berkuasa tak merasakan krisis iklim dan ancaman kolapsnya ekologi sebagai bahaya eksistensial. Sebaliknya, situasi itu semakin menjadi peluang untuk membenarkan penindasan, pengucilan, dan perluasan kekuasaan darurat. Dengan menggunakan dalih urgensi dan kebutuhan, kecemasan iklim diterjemahkan menjadi pembatasan kebebasan, penegasian perbedaan pendapat, dan konsolidasi otoritas politik.
Indonesia menghadapi risiko demokrasi yang serupa, hanya melalui jalur politik yang sangat berbeda.
Di Barat, perdebatan iklim bergulir di sekitar harga energi, target karbon, dan penyesuaian gaya hidup. Secara politis, kekhawatiran ini dibingkai ulang sebagai isu keamanan energi, inflasi, migrasi, dan “transisi yang adil”, yang digambarkan sebagai pengorbanan yang tak terhindarkan. Masing-masing diperlakukan sebagai keadaan darurat, yang menuntut tindakan cepat dan tegas.
Namun, rasa krisis yang terus-menerus itu sering memiliki tujuan lain: melegitimasi perluasan kekuasaan eksekutif. Perbedaan pendapat tak lagi diperdebatkan, tapi diabaikan—dilabeli sebagai tak bertanggung jawab, tak realistis, atau tak relevan dengan urgensi saat ini.
Dengan begitu, krisis iklim menjadi alat pendisiplinan masyarakat: untuk mengatur konsumsi, membatasi pergerakan, dan mempersempit ruang untuk perbedaan pendapat politik.
Indonesia menghadapi risiko demokrasi yang serupa, hanya melalui jalur politik yang sangat berbeda.
Indonesia menghamparkan lanskap politik yang berbeda. Ia bukan negara dengan ekonomi yang dilandasi kelangkaan. Ia negara kaya akan hutan, mineral, dan keanekaragaman hayati. Di sini, krisis iklim tak dimulai dengan kecemasan atau abstraksi. Krisis ini datang sebagai disrupsi material—banjir yang menyapu rumah-rumah dan lahan, kebakaran hutan yang melenyapkan mata pencaharian, dan kekeringan yang mengancam ketahanan pangan.
Konsekuensi politiknya sangat serius. Di Indonesia, krisis iklim tak hanya mengubah perilaku; ia juga mengubah wilayah.
Seiring dengan meningkatnya frekuensi bencana terkait iklim—banjir, kebakaran, kekeringan, dan erosi pantai—tata kelola krisis mulai mengkristal menjadi rutinitas. Tanggap darurat tak lagi bersifat sementara. Kecepatan lebih diprioritaskan daripada pertimbangan. Partisipasi dipandang sebagai inefisiensi, dan konsultasi dengan masyarakat yang terdampak dianggap sebagai penundaan.
Dalam praktiknya, logika ini telah mengubah pengambilan keputusan. Izin-izin dipercepat dengan dalih pemulihan, lahan diubah peruntukannya dengan dalih keamanan, dan proyek-proyek berskala besar didorong maju dengan kedok ketahanan. Respons bencana diam-diam menjadi prinsip yang mengatur.
Bahayanya bukan terletak pada satu kebijakan tertentu, melainkan pada pola yang ditimbulkannya. Ketika krisis menjadi hal yang normal, kekuasaan luar biasa pun kehilangan karakter istimewanya. Kewenangan meluas bukan melalui dekrit dramatis, tapi melalui kebiasaan administratif—yang dinormalisasi, prosedural, dan semakin tak dipertanyakan.
Begitulah erosi demokrasi terjadi pada era bencana iklim di Indonesia: bukan melalui pemutusan hubungan secara tiba-tiba, tapi melalui redefinisi bertahap tentang apa yang dianggap perlu, mendesak, dan di luar perdebatan.
Di Indonesia, kebijakan iklim bukan hanya tentang emisi atau resiliensi. Ia juga, dan sering yang lebih mendasar, tentang lahan dan kontrol terhadap sumber daya alam. Seiring dengan semakin intensifnya risiko iklim, istilah adaptasi dan mitigasi bertambah tumpang tindih dengan perencanaan ruang, ekspansi prasarana, dan prioritas industri ekstraktif.
Dengan dalih pengurangan risiko bencana, ketahanan pangan dan energi, serta implementasi proyek-proyek strategis nasional, lahan-lahan luas sedang diubah peruntukannya dan dikonsolidasikan. Hutan ditetapkan sebagai penyerap karbon atau dialihkan menjadi area produksi pangan dan sumber energi, zona pesisir sebagai kawasan lindung, dan daerah kaya mineral sebagai aset strategis untuk transisi energi. Setiap perubahan itu digambarkan sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari aksi iklim.
Satu contoh yang jelas bisa dilihat pada perluasan tambang nikel untuk memenuhi kebutuhan produksi baterai kendaraan listrik. Dipasarkan sebagai elemen esensial dalam dekarbonisasi global, proyek pertambangan ini telah berkembang pesat di area hutan dan pesisir di Indonesia bagian timur, mengakibatkan penghancuran hutan, polusi air, dan konflik tanah. Dibenarkan sebagai tuntutan iklim, pemberian izin meningkat drastis tapi pengawasan melemah, sementara masyarakat terdampak harus menanggung biaya ekologis dan sosialnya.
Perubahan tersebut jarang terjadi di lahan kosong. Dalam praktiknya, kebijakan iklim menjadi mekanisme resentralisasi tata kelola tanah. Dan sering hal ini mengesampingkan hak-hak adat dan persetujuan yang bermakna (free, prior and informed consent).
Apa yang dianggap sebagai pelindungan dapat mengakibatkan penggusuran, dan apa yang dianggap sebagai keberlanjutan dapat memperdalam ketimpangan. Krisis iklim, dalam bentuk ini, bukan hanya menjadi keadaan darurat lingkungan, melainkan juga reorganisasi siapa yang mengendalikan kekayaan ekologis Indonesia yang tersisa.
Krisis iklim sama sekali tak menghancurkan oligarki ekstraktif di Indonesia; krisis ini justru memberinya kosakata baru.
Hal lain yang juga terjadi, seiring dengan meningkatnya risiko iklim, adalah hutan, mineral, dan infrastruktur energi Indonesia semakin dipandang sebagai aset nasional strategis yang harus diamankan. Pelindungan ekosistem diam-diam bergeser menjadi pelindungan proyek, dan ini bahkan dilaksanakan dengan melibatkan militer. Masyarakat yang menentang hilangnya lahan diposisikan sebagai penghalang, dan para pembela lingkungan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Dalam logika ini, alam diamankan, begitu pula orang-orang yang bergantung padanya.
Jelas, krisis iklim sama sekali tak menghancurkan oligarki ekstraktif di Indonesia; krisis ini justru memberinya kosakata baru. Para elite yang dulu meraup keuntungan dari batu bara, kayu, dan perkebunan kini memposisikan diri sebagai pembela mineral transisi, industri hijau, dan pasar karbon. Krisis malah mempercepat konsolidasi di antara mereka, sementara pengawasan demokratis kesulitan untuk mengimbanginya.
Di Barat, krisis iklim mengonsolidasikan kekuasaan melalui pengelolaan kelangkaan. Di Indonesia dan negara-negara kaya sumber daya lainnya, hal yang sama terjadi melalui pengendalian lahan, hutan, dan mineral. Meski demikian, jalur politik yang berbeda mengarah ke risiko yang sama: erosi demokrasi yang dibenarkan atas nama kelangsungan hidup.
Bagi Indonesia, tantangannya jelas. Aksi iklim tak bisa direduksi menjadi percepatan perizinan, proyek yang lebih besar, atau pengamanan yang lebih ketat. Tanpa kendali demokratis atas lahan, partisipasi publik yang bermakna, dan pelindungan bagi masyarakat yang terdampak, kebijakan iklim berisiko menjadi alat konsolidasi ketimbang ketahanan. Krisis iklim tak boleh menjadi momen menakala kekuasaan diam-diam lepas dari tangan publik.

Share

