LIPUTAN KHUSUS:

Bukti Baru Bupati Manggarai Menakut-nakuti Penolak Geotermal


Penulis : Aryo Bhawono

Bukti video demosntrasi di Kantor Bupati Manggarai menunjukkan Herybertus Geradus Laju Nabit menakuti para penolak geotermal Poco Leok.

Hukum

Senin, 29 Desember 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, mengajukan bukti rekaman video demonstrasi penolakan pembangunan pembangkit geotermal oleh masyarakat adat di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025. Namun para kuasa hukum justru menganggap video itu menunjukkan Bupati Manggarai menakuti para penolak geotermal.    

Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memasuki agenda pembuktian kedua pada Kamis pekan lalu (18/12/2025). Pihak Bupati Manggarai mengajukan bukti Elektronik yaitu video aksi yang dilakukan masyarakat adat 10 Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai tanggal 5 Juni 2025 yang ditayangkan dalam persidangan.

Kuasa hukum warga, Judianto Simanjuntak, menyebutkan bukti video tersebut justru menunjukkan kegagalan Bupati Manggarai mengembangkan kehidupan demokrasi sesuai UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang seharusnya menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Bupati menghalang-halangi aksi damai yang dilakukan warga Poco Leok dengan cara mengancam warga hingga mereka ketakutan. 

“Ironisnya pada keterangan bukti Tergugat menyebutkan video tersebut menunjukkan warga Poco Leok melakukan penghinaan kepada Bupati Manggarai. Tergugat salah dan keliru menyatakan warga Poco Leok menghina Bupati Manggarai karena orasi yang disampaikan warga Poco Leok merupakan luapan kekecewaan akibat tidak adanya ruang aspirasi yang diberikan oleh pimpinan daerah, khususnya oleh Bupati Manggarai,” kata dia melalui rilis pers yang diterima pada Jumat (26/12/2025). 

Massa aksi dari Poco Leok melakukan orasi di depan kantor Bupati Manggarai. Mereka menyuarakan penolakan pengembangan proyek geothermal PLTU Ulumbu di wilayah Poco Leok. Foto: Jatam.

Pihak penggugat sendiri mengajukan bukti berupa dokumentasi kasus kriminalisasi warga Poco Leok, penghalangan dan intimidasi aksi damai yang dilakukan Bupati Manggarai, serta bukti kerugian materiil yang dialami Agustinus Tuju (warga Poco Leok) selaku penggugat akibat tindakan Bupati Manggarai menghalang-halangi aksi damai warga Poco Leok.

Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Gres Gracelia, menegaskan upaya hukum masyarakat adat Poco Leok bukan saja sebagai hak masyarakat adat tetapi juga sebagai upaya menjaga keberlanjutan ruang hidup masyarakat Manggarai, Flores dan NTT seluruhnya. 

“Segala bentuk pembungkaman dan upaya kriminalisasi atas aksi masyarakat adat dalam mempertahankan kampung dan nilai sosial budaya yang terkandung di dalamnya adalah upaya pembunuhan terhadap identitas dan ruang hidup masyarakat itu sendiri,” kata dia.

Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie menyebutkan demonstrasi adalah aksi kolektif karena diskriminasi. Selama ini pemangku kebijakan tidak mengakomodir kepentingan rakyat dan menutup jalur formal untuk mendengarkan suara rakyat, terutama mereka yang ada di tingkat tapak dan terdampak langsung pembangunan yang tidak berkeadilan. Aksi yang dilakukan masyarakat Poco Leok adalah upaya menggugat ketidakadilan struktural yang mengancam ruang hidup mereka. 

“Itulah mengapa perempuan juga ada dalam barisan ini, bahkan berdiri di garda terdepan karena relasi perempuan dengan alam sangat holistik. Pengetahuan tentang musim, pangan, benih, air, tanah, dan tradisi leluhur melekat erat dengan perempuan. Sehingga ancaman terhadap pembela HAM di Poco Leok juga adalah ancaman bagi semua gerakan masyarakat sipil dan perempuan pembela HAM di negara ini. 

Menurutnya upaya perempuan Poco Leok mempertahankan ruang hidup, ruang tatah kelola, dan tanah airnya, harus dilindungi oleh negara karena merupakan hak konstitusional. Bupati Manggarai sebagai Pejabat Negara, wajib mengakomodir dan menjamin kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat masyarakat dalam melakukan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak untuk lingkungan yang baik dan sehat. Segala bentuk upaya untuk menghalang-halangi adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat.

Perkara ini akan terus berlanjut dan berdasarkan jadwal yang ditentukan Majelis Hakim bahwa persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada tanggal 08 Januari 2026 untuk mendengarkan keterangan saksi dari warga Poco Leok selaku Penggugat. Penggugat akan mengajukan beberapa saksi terkait dengan penghalang-halangan aksi damai warga Poco pada tanggal 05 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.