LIPUTAN KHUSUS:
Ketua Adat Lelayang Ditangkap Polisi karena Menagih ke Mayawana
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
PT Mayawana Persada disebut membayar sanksi adat, namun dalam perkembangannya perusahaan tersebut tidak mematuhinya.
Masyarakat Adat
Rabu, 10 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 2025, upaya kriminalisasi terhadap pejuang pembela HAM dan lingkungan hidup justru terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar). Tarsisius Fendy Sesupi, Ketua Adat Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang dijemput paksa oleh polisi karena menagih sanksi adat kepada PT Mayawana Persada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fendy diikuti dan berusaha dijemput paksa oleh pihak Polres Ketapang dan Polda Kalbar, usai memberikan testimoni di media briefing Pemaparan Hasil Pemantauan Deforestasi, Degradasi Hutan, Lahan dan Kawasan Gambut oleh PT Mayawana Persada sepanjang 2025, di Kota Pontianak. Upaya penangkapan Fendy ini terjadi di kantor Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo, Kalbar, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam keterangannya, Link-AR Borneo menjelaskan bahwa Fendy merupakan pejuang hak masyarakat adat, pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup sejati. Didorong kecintaannya terhadap wilayah adat dan tanah leluhur yang menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan warga secara turun temurun.
“Sdr. Fendy tidak kenal menyerah dan teguh terhadap pendiriannya untuk melindungi dan mempertahankan tanah leluhurnya,” kata Ahmad Syukri, Ketua Link-AR Borneo, dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
Syukri menjelaskan, di wilayah dan kampung Fendy, beroperasi perusahaan perkebunan kayu skala besar, yaitu PT Mayawana Persada. Konsesi PT Mayawana Persada membentang luas dari Kabupaten Ketapang hingga Kabupaten Kayong Utara di Kalimantan Barat. Berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HT) Nomor SK. 724/Menhut-II/2010 tanggal 30 Desember 2010, luasan konsesi PT Mayawana Persada adalah sebesar 136.710 hektar.
Areal konsesi PT Mayawana Persada mencakup 14 desa, yaitu 9 desa di Kabupaten Ketapang dan 5 desa di Kabupaten Kayong Utara. Secara keseluruhan, luas wilayah dari 14 desa itu sekitar 323.701 hektare dengan jumlah populasi mencapai 38.494 jiwa, terdiri laki-laki 20.161 jiwa dan perempuan 18.333 jiwa.
Syukri bilang, praktik bisnis PT Mayawana Persada sejak pemberian konsesinya pada 2010, menunjukkan agresivitas yang terus meningkat. Di samping deforestasi dan degradasi areal lahan gambut yang terus meluas, praktik bisnis PT MP terbukti melanggar prinsip pengakuan, penghormatan dan perlindungan keberadaan masyarakat adat/masyarakat setempat dengan seluruh hak ulayatnya atau hak atas tanah dan sumber daya alam bagi keberlangsungan hidupnya.
Perampasan tanah, penggusuran lahan, pelanggaran terhadap hukum adat dan adat tradisi hidup masyarakat oleh PT MP sepanjang periode yang dimaksudkan telah memicu pecahnya konflik sosial yang terus berulang dan berlarut. Tindakan adu domba, pecah belah bersamaan dengan serangan kriminalisasi terhadap masyarakat menjadi tabiat buruk yang dipertontonkan oleh MP dan terus berulang.
“Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi (Fendy) dan kriminalisasi serupa terhadap tokoh masyarakat adat lainnya sesungguhnya sudah berlangsung sejak permulaan dan terus berulang,” ujar Syukri.
Pada 2 Juni 2025, Fendy menerima surat panggilan dari Kepolisian Resort Ketapang dengan Nomor: S. Pgl/ 444 /VI/RES.1.24./2025/Reskrim-I untuk hadir memenuhi panggilan dan akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 335 Ayat 1 ke (1) KUH Pidana atas peristiwa yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 di Kantor Estate Kualan PT. Mayawana Persada Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Secara ringkas, rumusan kedua pasal tindak pidana tersebut menyatakan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Pemanggilan Tarsisius Fendy Sesupi sesungguhnya merupakan pemanggilan lanjutan, mengingat pada 15 Oktober 2024, satu tahun sebelumnya, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan untuk kasus serupa,” ucap Syukri.
Menurut Syukri, pada dasarnya surat pemanggilan itu dilatar-belakangi oleh timbulnya sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada, serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada PT Mayawana Persada yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat.
Pelanggaran hukum adat dimaksud di antaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang, peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang. Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggung-jawaban PT Mayawana Persada melalui beberapa kali perundingan, di mana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam berita acara.
“Sebagaimana berita acara yang ditanda-tangani kedua belah pihak, PT Mayawana Persada bersedia memberikan ganti rugi dan membayar sanksi adat sebagaimana norma hukum adat yang berlaku,” kata Syukri.
Akan tetapi dalam perkembangannya, lanjut Syukri, PT Mayawana Persada tidak mematuhi dan menjalankan isi berita acara, sehingga mendorong masyarakat mendesak dilakukannya dialog lanjutan (perundingan) dan kemudian menjatuhkan sanksi adat kembali.
Dengan demikian, menurut pendapat Syukri, tindakan penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kali ini adalah lanjutan serangan kriminalisasi kepada Fendy dengan maksud untuk menebarkan kecemasan dan ketakutan di kalangan masyarakat yang terus berjuang menuntut pertanggung-jawaban PT Mayawana Persada.
Syukri bilang, konflik yang berlarut antara masyarakat dengan PT Mayawana Persada, di mana Fendy merupakan salah satu tokoh adat yang paling gigih memperjuangkan pemulihan hak masyarakat yang dilanggar oleh PT Mayawana Persada adalah akar masalah yang melatarbelakangi tindakan kriminalisasi perusahaan PT Mayawana Persada dan negara.
Oleh karena itu, demi keadilan dan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam untuk keberlangsungan hidupnya, maka Link-AR Borneo menyatakan sikap tegas. Yang pertama, tindakan pemanggilan dan upaya penjemputan paksa oleh Polres Ketapang dan Polda Kalbar kepada Fendy merupakan tindakan kriminalisasi dan secara terang-terangan melanggar hak asasi Fendy untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran.
Yang kedua, Link-AR Borneo meminta dengan tegas Pihak Kepolisian RI, Cq.Kepolisan Resort Ketapang menghentikan proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Tarsisius Fendy Sesupi karena dugaan tindak pidana yang dimaksudkan tidak pernah terbukti kebenarannya.
“Ketiga, bebaskan Tarsisius Fendy Sesupi tanpa syarat dari semua tuduhan tindak pidana yang tidak berdasar,” kata Syukri.
Selanjutnya, yang keempat, PT Mayawana Persada harus menghentikan praktek bisnis di areal perizinannya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan dan habitatnya, serta praktek bisnis yang mengabaikan hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan yang secara historis merupakan hak turun-temurun yang menjadi tempat lingkungan hidup dan sumber penghidupan.
PT Mayawana Persada juga harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

Share
