
LIPUTAN KHUSUS:
Udang Tercemar Zat Radioaktif, Kawasan Industri Cikande Disegel
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dosis radiasi radionuklida tertinggi terdeteksi di sebuah industri peleburan logam stainless steel.
Lingkungan
Sabtu, 13 September 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejumlah kawasan industri di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama sejumlah lembaga negara, termasuk kepolisian. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat, atas adanya kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk frozen shrimp atau udang beku asal Indonesia.
Temuan CBP Amerika Serikat ini berawal dari hasil uji Food and Drugs Administration (FDA) Amerika Serikat yang mengidentifikasi adanya kandungan Cs-137 pada produk breaded shrimp sebesar 117 Bq/kg. Meskipun hasil ini berada di bawah batas intervensi FDA yang ditetapkan pada 1200 Bq/kg, dan di bawah standar Indonesia yang sebesar 500 Bq/kg.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, mengatakan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di sejumlah kawasan industri di Cikande ini, selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi. Ia mengatakan KLH tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” katanya, dalam sebuah pernyataan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Sebagai bagian dari tindak lanjut, imbuh Rizal, tim gabungan melakukan pengukuran laju dosis radiasi di sejumlah industri dan lahan kosong di kawasan Industri Modern Cikande, yang menghasilkan temuan mencengangkan. Laju dosis radiasi tertinggi terdeteksi di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), sebuah industri peleburan logam stainless steel, yang kini menjadi fokus utama penyelidikan.
Sebagai respons terhadap temuan ini, KLH memastikan bahwa langkah penegakan hukum baik pidana maupun perdata akan diambil terhadap perusahaan yang terbukti menjadi sumber pencemaran atau bahaya radiasi. Tim Gakkum telah memasang garis PPLH di PT PMT untuk mengurangi risiko lebih lanjut.
“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, dan pabrik di luar kawasan yang sengaja melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Rizal
Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup AkibatPencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang mengatur kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mewajibkan tindakan cepat untuk menanggulangi pencemaran agar tidak semakin parah.
Rizal bilang, KLH bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya, akan terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang berbasis radiasi.
Lebih lanjut Rizal menerangkan, penyelidikan ini dilakukan secara joint investigation antara kedeputian bidang penegakan hukum KLH, yang akan menangani penegakan hukum pidana lingkungan hidup dan penegakan hukum perdata sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan bareskrim Polri, akan melakukan penyelidikan tindak pidana lainnya yang terlingkup dalam tugas Tindak Pidana Tertentu dan Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.
Rizal menyampaikan, tim gabungan akan terus memperkuat pengawasan terhadap industri-industri yang berpotensi menimbulkan bahaya radiasi, demi memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Indonesia.